Berita

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Wafat

×

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Wafat

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Kabar duk datang dari keluarga besar eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). AGK dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Chasan Boesoirie Ternate, Provinsi Maluku Utara pada Jumat (14/3/2025) pukul 20.00 WIT. Kabar duka tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum AGK, Hairun Rijal.

“Benar, kami sampaikan bahwa Pak Abdul Gani Kasuba telah berpulang ke Rahmatullah,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Jumat (14/3/2025).

Hairun menjelaskan bahwa AGK telah menjalani perawatan intensif selama tiga pekan di rumah sakit akibat komplikasi berbagai penyakit. “Beliau ini divonis dokter mengalami komplikasi penyakit, di antaranya penyakit dalam, jantung, saraf, dan sejak lahir memang terdapat gumpalan nanah di kepala yang seharusnya dioperasi,” jelasnya.

Jenazah AGK saat ini sedang dibawa ke rumah duka di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate, sebelum diberangkatkan ke tanah kelahirannya di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, untuk dimakamkan pada Sabtu (15/3/2025).

“Rencananya besok pagi sekitar pukul 08.00 atau 09.00 WIT akan diberangkatkan dari Ternate ke Halmahera Selatan,” katanya.

Sebelumnya, AGK sempat mengalami kondisi kritis akibat infeksi nanah di kepala yang menyebabkan kelumpuhan. Hasil CT scan menunjukkan adanya penumpukan cairan yang menekan saraf otak. Dokter menyarankan operasi untuk mengeluarkan infeksi serta pemasangan selang ke saluran pencernaan guna membuang cairan berlebih.

Namun, AGK tidak bisa dirujuk ke rumah sakit lain di luar daerah karena terbentur aturan hukum. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa KPK tidak lagi memiliki kewenangan terkait penahanan AGK, karena proses hukumnya telah berada di Mahkamah Agung.

“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung mengeluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Jadi, sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ujar Tessa.

Ia juga menambahkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya berperan dalam mengetahui proses pembantaran tersebut, tetapi tidak memiliki wewenang dalam menyetujui atau menolak permintaan perawatan di luar daerah.

AGK diketahui terdakwa kasus korupsi setelah KPK melakukan OTT. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate kemudian menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Abdul Gani Kasuba dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Selain hukuman penjara, AGK juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Serikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *