Berita

Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Mulai 1 April 2026

×

Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN Mulai 1 April 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga dalam keterangannya di Seoul, Republik Korea, Selasa (31/03/2026).

Channel8.co.id – Seoul, Republik Korea
Pemerintah resmi menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebanyak satu hari dalam sepekan, mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers  secara telekonferensi di Seoul, Republik Korea, Selasa  (31/3/2026).

Airlangga menjelaskan, WFH akan diberlakukan setiap hari Jumat untuk ASN di instansi pusat maupun daerah.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak harga minyak global. Kondisi tersebut dipicu konflik geopolitik di Timur Tengah, termasuk perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendorong transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.

Pemerintah memilih hari Jumat sebagai jadwal WFH karena aktivitas kerja dinilai tidak sepadat hari kerja lainnya.

“Jumat dipilih karena waktunya relatif lebih singkat dibanding hari Senin hingga Kamis,” kata Airlangga.

Ada Pengecualian Sektor Layanan Publik

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah sektor layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Selain itu, sektor strategis lain juga dikecualikan, meliputi industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, perdagangan, transportasi, logistik, serta keuangan.

Berlaku Dua Bulan, Akan Dievaluasi

Airlangga menegaskan, kebijakan ini akan diuji coba selama dua bulan dan selanjutnya akan dievaluasi pemerintah.

Untuk sektor swasta, pengaturan WFH akan diterbitkan secara terpisah melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing industri.

Arahan Presiden

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet di Istana Negara.

Presiden mendorong langkah efisiensi energi sebagai respons terhadap krisis global, terutama akibat lonjakan harga minyak dunia sejak pecahnya konflik di Timur Tengah pada akhir Februari 2026. (koni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *