Foto

Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

×

Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
Presiden Prabowo: Kenaikan Tarif PPN 12% Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah

Channel8.co.id – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan dikenakan khusus untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/12).

Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo menegaskan bahwa tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada sejak tahun 2022, yaitu sebesar 11%. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian bagi masyarakat serta pelaku usaha di Indonesia.

“Peningkatan tarif PPN ini hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sehingga diharapkan tidak akan membebani masyarakat secara umum,” ujar Prabowo. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pembangunan nasional.

Kenaikan tarif PPN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks. Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyesuaian kebijakan perpajakan agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dengan keputusan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa pajak yang dikenakan pada barang dan jasa mewah merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam membangun bangsa. Pemerintah juga mengajak semua pihak untuk mendukung kebijakan ini demi kemajuan ekonomi Indonesia.

Sumber: presidenri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *