Historia

Kepiawaian dan Ketegasan Soeharto Hadapi Pengusaha Asing dan Monopoli Perseorangan

×

Kepiawaian dan Ketegasan Soeharto Hadapi Pengusaha Asing dan Monopoli Perseorangan

Sebarkan artikel ini
Soeharto dampingi Panglima Besar Jenderal Soedirman. (Tangkapan layar dari buku Soeharto: Pikiran Ucapan dan Tindakan Saya)

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA — Kala itu tahun 1987, Presiden Indonesia Ke-2, Soeharto menerima kunjungan para pengusaha swasta dari berbagai negara di Istana Merdeka, Jakarta. Mereka berasal dari 19 negara, di antaranya Singapura, Arab Saudi, Belgia, Finlandia, Jerman Barat, Amerika Serikat (AS) dan lain sebagainya. Mereka adalah peserta World Economic Forum (Forum Ekonomi Dunia).

Satu di antara pengusaha asing tersebut bertanya kepada Presiden Soeharto, kapan pemerintah Indonesia akan mengeluarkan peraturan anti-monopoli?

“Saya menjawab, monopoli perseorangan tidak dibenarkan di Indonesia karena itu bertentangan dengan Pancasila,” kata Presiden Soeharto.

Kepada pengusaha asing, Presiden Soeharto menegaskan bahwa pemerintah Indonesia menjamin bahkan melindungi setiap pengusaha untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Presiden Soeharto mengungkapkan bahwa memang pernah ada saran agar pemerintah Indonesia membuat undang-undang anti monopoli. Tetapi untuk itu harus dijelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud monopoli.

Jika monopoli yang dimaksud adalah penguasaan oleh negara pada sektor-sektor yang sangat vital demi hajat hidup orang banyak, itu bisa dibenarkan. Ini bertujuan untuk memberikan kemakmuran sebesar- besarnya bagi rakyat, sesuai dengan UUD 1945.

Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat lainnya menyebutkan, bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurut Presiden RI Ke-2 ini, penguasaan listrik oleh PLN, minyak dan gas bumi oleh Pertamina dan semacamnya. Tetapi di samping itu, penguasaan kekayaan alam oleh pemerintah juga tidak perlu harus secara fisik, bisa juga melalui peraturan-peraturan.

“Tetapi monopoli perseorangan tidak dibenarkan di Indonesia,” ujar Presiden Soeharto, dikutip dari buku otobiografinya berjudul Soeharto: Pikiran Ucapan dan Tindakan Saya.

Meski demikian, agar pengusaha tetap menanam modal di Indonesia, Presiden Soeharto kepada para pengusaha asing mengingatkan bahwa tidak perlu khawatir. Pemerintah Indonesia menjamin kelanjutan usaha mereka yang telah dan akan ditanam di Indonesia, tapi harus saling menguntungkan.

“Tetapi prinsipnya harus merupakan kerjasama yang saling menguntungkan (bagi pengusaha dan bagi negara serta bangsa Indonesia),” ujar Presiden Soeharto.

Presiden Soeharto mengajak para pengusaha swasta dari berbagai negara untuk berani menanamkan modalnya di Indonesia. Presiden menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan menciptakan iklim yang sebaik-baiknya dengan pemberian berbagai kemudahan.

Dalam buku otobiografinya, Presiden Soeharto juga mengungkapkan, menurut Undang-Undang Penanaman Modal, saham Indonesia dalam Penanaman Modal Asing (PMA) dalam waktu paling lama sepuluh tahun harus mencapai jumlah mayoritas. Tetapi untuk meningkatkan gairah investor asing, pemerintah akan memperpanjang batas waktu dengan mengubah undang-undangnya.

Presiden Soeharto berharap kebijaksanaan tersebut dapat menambah gairah investasi bagi penanaman modal asing.Kebijakan itu tidak hanya untuk di bidang industri besar, tetapi juga di bidang industri yang berskala kecil.

“Pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investasi asing untuk menanamkan modalnya dalam industri yang berskala kecil, terutama yang belum mampu dilakukan oleh bangsa Indonesia sendiri,” kata Presiden Soeharto.

Tetapi dalam hal industri yang berskala kecil ini, Presiden Soeharto mengungkapkan, pemerintah juga tetap mengutamakan memberikan kesempatan kepada investasi dalam negeri atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Investasi asing lebih-lebih saya harapkan datang pada sektor teknologi tinggi yang belum dikuasai oleh ahli-ahli Indonesia. Saya ajak kalangan swasta untuk melakukan investasi pada jenis industri paling hulu. Misalnya di bidang baja, di bidang alumunium dan lain sebagainya,” kata Presiden Soeharto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *