Jakarta, Channel8.co.id- Pemerintahan Presiden RI dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran berkomitmen mendorong kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan dan program yang pro rakyat. Prabowo meminta seluruh pihak bergotong royong mewujudkan asta cita.
Sebagai langkah untuk mewujudkan arahan Presiden Prabowo, Menteri Desa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria akan memplototi penggunaan dana desa untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Dalam pertemuan dengan seluruh Kepala Desa secara virtual pada Kamis (9/1/2025), Menderi Yandri menekankan pentingnya implementasi Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
“Dana Desa telah menjadi instrumen penting dalam pembangunan desa. Sejak 2015, total Dana Desa yang telah dikucurkan mencapai Rp610 triliun,” ujar Yandri.
Oleh sebab itu, Yandri meminta agar seluruh Kepala Desa bisa fokus pada hal utama terkait Dana Desa di tahun 2025. 5 hal utama itu, lanjur Yandri sejalan dengan Permendesa Nomor 2 Tahun 2024.
Berikut 5 fokus utama yang diminta Yandri kepada Kepala Desa:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem – Sebanyak 15 persen dari Dana Desa akan digunakan untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem. Jika kemiskinan berhasil diatasi, kebijakan ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk pelaksanaan dan teknis.
- Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim – Fokus kedua adalah memperkuat desa agar lebih siap menghadapi perubahan iklim.
- Peningkatan Layanan Kesehatan dan Pencegahan Stunting – Dana Desa akan digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan stunting, yang menjadi prioritas penting untuk pembangunan bangsa.
- Ketahanan Pangan dan Swasembada Pangan – Mendukung program ketahanan pangan dengan alokasi minimal 20 persen dari Dana Desa. Selain itu, Kemendes akan mengeluarkan petunjuk teknis mengenai alokasi dana untuk ketahanan pangan dan Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan pada 14 Januari 2025.
- Pengembangan Potensi Desa dan Teknologi – Fokus terakhir adalah mengembangkan potensi unggulan desa, seperti desa wisata atau desa ekspor. Dana Desa juga akan digunakan untuk mendukung percepatan implementasi Desa Digital.
Di akhir pemaparannya, Yandri menekankan bahwa penggunaan Dana Desa harus melalui musyawarah desa dan bebas dari praktik korupsi.
“Permendesa ini diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan desa dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas dia.