Channel8.co.id,Jakarta — Bukan sekadar seremoni. Pemerintah kembali menunjukkan hasil penertiban kawasan hutan dan penyelamatan uang negara.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan Rp13,24 triliun kepada negara serta pengembalian 259.230,73 hektare kawasan hutan pada tahap kedelapan operasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Prosesi berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Angka Rp13.241.335.681.910,13 itu bukan berasal dari satu sumber saja. Menurut data Satgas PKH, penerimaan tersebut berasal dari denda administratif sektor kehutanan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak dari wajib pajak yang menjadi tindak lanjut kerja Satgas PKH.
Rp13,24 Triliun Itu dari Mana?
Kalau dibuat lebih sederhana, uang yang berhasil dikembalikan ke negara pada tahap VIII terdiri dari:
- Rp3,47 triliun denda administratif sektor kehutanan.
- Rp1,53 triliun PNBP Kejaksaan dari penanganan tindak pidana khusus.
- Rp8,22 triliun penerimaan pajak dari wajib pajak yang ditindaklanjuti melalui kerja Satgas PKH.
Totalnya mencapai sekitar Rp13,24 triliun.

Uang tersebut kemudian diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan sebagai bagian dari pemulihan penerimaan negara.
Bukan Cuma Uang, 259 Ribu Hektare Hutan Juga Dikembalikan
Pada saat yang sama, pemerintah menyerahkan kembali 259.230,73 hektare kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, disaksikan Presiden Prabowo.
Yang perlu dipahami, angka 259 ribu hektare merupakan hasil penyerahan tahap kedelapan, bukan keseluruhan kawasan yang telah dikuasai kembali pemerintah.
Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, pemerintah mencatat telah menguasai kembali kawasan hutan sekitar 6,22 juta hektare.
Rinciannya sekitar 6.206.212,14 hektare dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Kalau Dibayangkan, 259 Ribu Hektare Itu Seberapa Luas?
Bagi masyarakat awam, angka ratusan ribu hektare mungkin sulit dibayangkan.
Sederhananya, 1 hektare sama dengan 10.000 meter persegi. Jadi 259.230 hektare berarti kawasan yang sangat luas.
Karena itu, persoalannya bukan hanya soal “berapa hektare yang dikembalikan”, tetapi bagaimana kawasan tersebut nantinya dikelola dan untuk siapa manfaatnya.
Kementerian Kehutanan menyebut kawasan yang dikembalikan mencakup area dari sektor perkebunan, kawasan konservasi dan hutan lindung, serta sektor pertambangan. Untuk kawasan konservasi dan hutan lindung, pemerintah menyatakan akan melakukan pemulihan fungsi ekologis atau reforestasi.
Total Uang yang Diselamatkan Tembus Rp52 Triliun
Presiden Prabowo menyebut penyerahan kali ini merupakan tahap kedelapan.

Menurut Presiden, hingga tahap tersebut pemerintah telah menyerahkan penerimaan negara sekitar Rp52 triliun, atau sekitar US$3 miliar, dari kerja Satgas PKH dalam dua tahun terakhir.
“Total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” kata Prabowo.
Presiden juga menekankan bahwa penyelamatan kekayaan negara bukan pekerjaan satu lembaga. Satgas PKH melibatkan 12 institusi yang bekerja bersama untuk menertibkan kawasan hutan sekaligus mengamankan aset negara.
Nilai Kawasan yang Diselamatkan Hampir Rp400 Triliun
Yang menarik, pemerintah tidak hanya menghitung uang tunai yang masuk ke negara.
Presiden Prabowo menyebut lebih dari 6,2 juta hektare kawasan hutan yang berhasil diselamatkan memiliki nilai yang diperkirakan hampir Rp400 triliun.
Menurut Prabowo, tanpa penertiban, kekayaan sebesar itu berpotensi hilang dari penguasaan negara.
Artinya, operasi Satgas PKH memiliki dua sisi sekaligus: memulihkan uang negara dan mengembalikan penguasaan negara atas kawasan hutan.
Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali ke Rakyat
Prabowo menegaskan pemerintah akan terus melawan praktik yang merugikan kekayaan negara.
Ia juga mengakui bahwa upaya tersebut tidak mudah karena pemerintah menghadapi pihak-pihak yang selama ini menikmati praktik yang merugikan negara. Namun, Presiden menegaskan pemerintah tidak akan berhenti memperjuangkan kepentingan rakyat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut capaian Satgas PKH sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kekayaan alam dan menegakkan hukum.
Pesan besarnya sederhana: hutan dan kekayaan alam bukan sekadar angka di atas kertas. Ada nilai ekonomi, lingkungan, dan kepentingan masyarakat di dalamnya.
Kini tantangannya adalah memastikan kawasan yang sudah berhasil dikuasai kembali benar-benar dikelola secara transparan, dipulihkan jika rusak, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sebab, ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya berapa triliun rupiah yang berhasil diselamatkan atau berapa juta hektare yang berhasil dikembalikan, tetapi seberapa besar manfaatnya benar-benar dirasakan rakyat.
Channel8.co.id — News that feels human.
(koni)
Views: 1






