Standar Etika, Editorial, dan Tata Kelola Pemberitaan
News that feels human.
Berita yang dekat dengan manusia.
A. PENDAHULUAN
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Channel8.co.id hadir sebagai media digital dan multimedia yang menjalankan kegiatan jurnalistik dengan menjunjung tinggi kemerdekaan pers, kepentingan publik, akurasi, keberimbangan, independensi, serta tanggung jawab sosial.
Channel8.co.id meyakini bahwa berita bukan sekadar informasi mengenai apa yang terjadi, tetapi juga tentang manusia, kehidupan, dan dampak sebuah peristiwa bagi masyarakat.
Karena itu, Channel8.co.id mengembangkan pendekatan:
News that feels human.
Berita yang dekat dengan manusia.
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Channel8.co.id berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh kegiatan jurnalistik, produksi konten, publikasi digital, serta interaksi Channel8.co.id dengan masyarakat.
B. PRINSIP EDITORIAL CHANNEL8
1. Akurat
Channel8.co.id mengutamakan kebenaran dan ketepatan informasi. Setiap berita harus didasarkan pada fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Berimbang
Channel8.co.id berupaya memberikan ruang yang proporsional kepada pihak-pihak terkait, terutama dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kerugian atau kontroversi.
3. Independen
Redaksi bekerja secara independen dan tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, pribadi, maupun kepentingan pihak tertentu yang dapat mengganggu independensi jurnalistik.
4. Humanis
Channel8.co.id menghadirkan berita dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan, konteks, dan dampaknya terhadap masyarakat.
5. Relevan dan Mudah Dipahami
Informasi disajikan secara ringkas, jelas, kontekstual, dan mudah dipahami, termasuk oleh generasi muda, tanpa mengorbankan akurasi dan prinsip jurnalistik.
6. Transparan dan Bertanggung Jawab
Channel8.co.id terbuka terhadap koreksi dan hak jawab serta bertanggung jawab memperbaiki kesalahan jurnalistik sesuai ketentuan yang berlaku.
C. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN
- Pada prinsipnya, setiap berita harus melalui proses verifikasi.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasi untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum verifikasi lengkap apabila:
- sumber berita jelas identitasnya serta kredibel dan kompeten;
- pihak yang perlu dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau belum dapat diwawancarai; dan
- redaksi memberikan penjelasan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
- Verifikasi lanjutan wajib diupayakan sesegera mungkin. Hasil verifikasi dicantumkan dalam berita pemutakhiran (update) dengan memberikan tautan kepada berita sebelumnya apabila diperlukan.
- Channel8.co.id membedakan secara jelas antara fakta, informasi dari narasumber, analisis, opini, dan konten yang bersifat interpretatif.
D. SUMBER INFORMASI
- Channel8.co.id mengutamakan sumber yang jelas, kredibel, relevan, dan kompeten.
- Informasi dari media lain, media sosial, platform digital, atau sumber pihak ketiga harus melalui proses pemeriksaan sesuai kebutuhan jurnalistik.
- Penggunaan informasi dari sumber lain harus mencantumkan atribusi yang jelas.
- Konten viral tidak otomatis dianggap sebagai fakta dan wajib diverifikasi sebelum digunakan sebagai dasar pemberitaan.
- Redaksi dapat menggunakan sumber anonim apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan identitas sumber diketahui serta dapat dipertanggungjawabkan oleh redaksi.
E. RALAT, KOREKSI, DAN HAK JAWAB
- Ralat, koreksi, dan hak jawab dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, dan ketentuan yang berlaku.
- Koreksi dilakukan secara terbuka dan proporsional terhadap kesalahan yang ditemukan.
- Ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan apabila memungkinkan.
- Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab mencantumkan waktu pemutakhiran.
- Hak jawab dari pihak yang diberitakan akan dilayani sesuai ketentuan jurnalistik dan hukum yang berlaku.
- Koreksi tidak dipandang sebagai kelemahan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab dan profesionalisme jurnalistik.
F. PENCABUTAN BERITA
- Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena tekanan atau permintaan pihak tertentu.
- Pencabutan dapat dilakukan dalam keadaan khusus, antara lain berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, persoalan hukum tertentu, atau pertimbangan khusus sesuai ketentuan Dewan Pers.
- Pencabutan berita dilakukan secara transparan dengan memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
- Apabila berita yang dicabut telah dikutip oleh Channel8.co.id dari media lain, redaksi akan melakukan penyesuaian sesuai perkembangan dan sumber berita.
G. ISI BUATAN PENGGUNA
User Generated Content
- Channel8.co.id dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk memberikan komentar, tulisan, foto, video, atau bentuk konten lainnya.
- Setiap pengguna wajib mematuhi ketentuan hukum dan standar etika yang berlaku.
- Isi Buatan Pengguna tidak boleh memuat:
- berita bohong atau fitnah;
- konten sadis atau cabul;
- ujaran kebencian berbasis SARA;
- ajakan melakukan kekerasan;
- konten diskriminatif;
- penghinaan atau perendahan martabat manusia;
- pelanggaran hak privasi atau hak cipta.
- Channel8.co.id berhak mengedit, menyembunyikan, atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Channel8.co.id menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan konten yang dianggap melanggar.
- Pengaduan akan ditindaklanjuti secara proporsional dan sesegera mungkin sesuai ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers.
H. IKLAN, ADVERTORIAL, DAN SPONSORED CONTENT
- Channel8.co.id membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan materi iklan atau komersial.
- Konten berbayar wajib diberi penanda yang jelas seperti Iklan, Advertorial, Sponsored, Partnership, atau istilah lain yang memiliki makna serupa.
- Konten komersial tidak boleh disamarkan sebagai berita jurnalistik.
- Kerja sama komersial tidak boleh menghilangkan independensi redaksi.
- Pengiklan atau mitra komersial tidak berhak menentukan fakta jurnalistik yang harus diberitakan maupun mengubah hasil kerja redaksi secara tidak semestinya.
I. HAK CIPTA DAN PENGGUNAAN MATERI
- Channel8.co.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual.
- Foto, video, tulisan, audio, grafis, data, dan materi lainnya yang bukan milik Channel8.co.id harus digunakan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin apabila diperlukan.
- Penggunaan materi pihak lain wajib mencantumkan sumber atau atribusi secara layak.
- Channel8.co.id tidak membenarkan pengambilan atau penggunaan karya pihak lain secara tidak sah.
J. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN
Dalam menjalankan kegiatan jurnalistik, Channel8.co.id menghormati privasi dan martabat setiap individu.
Perhatian khusus diberikan terhadap pemberitaan yang melibatkan:
- anak;
- korban kekerasan;
- korban kejahatan;
- korban bencana;
- penyintas peristiwa traumatis;
- kelompok rentan; dan
- pihak lain yang membutuhkan perlindungan khusus.
Identitas atau informasi pribadi hanya dipublikasikan apabila memiliki kepentingan jurnalistik yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum serta etika jurnalistik.
K. PENGGUNAAN TEKNOLOGI DAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Channel8.co.id dapat memanfaatkan teknologi digital dan Artificial Intelligence (AI) sebagai alat bantu dalam proses produksi konten.
Namun:
- AI tidak menggantikan tanggung jawab wartawan dan redaksi.
- Informasi yang dihasilkan atau dibantu AI tetap harus diperiksa dan diverifikasi sebelum dipublikasikan.
- Channel8.co.id tidak membenarkan penggunaan AI untuk membuat fakta, narasumber, kutipan, foto, video, atau peristiwa fiktif yang disajikan sebagai kenyataan.
- Penggunaan materi sintetis atau hasil rekayasa digital harus memperhatikan transparansi kepada publik apabila berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
- Tanggung jawab akhir atas setiap konten tetap berada pada redaksi Channel8.co.id.
L. JUDUL, FOTO, VIDEO, DAN PRESENTASI BERITA
Channel8.co.id berupaya menyajikan judul, foto, video, dan materi visual secara menarik tanpa menyesatkan pembaca.
Karena itu:
- judul harus mencerminkan isi berita;
- tidak menggunakan clickbait yang menyesatkan;
- foto dan video harus memiliki konteks yang benar;
- materi visual tidak boleh dimanipulasi untuk mengubah makna fakta;
- konten sensitif harus disajikan dengan pertimbangan etika dan kepentingan publik.
Menarik perhatian pembaca bukan alasan untuk mengorbankan kebenaran informasi.
M. KONTEN JURNALISTIK DAN KONTEN NON-JURNALISTIK
Channel8.co.id membedakan produk jurnalistik dengan konten non-jurnalistik seperti opini, promosi, hiburan, kolaborasi, atau materi komersial.
Setiap jenis konten diupayakan memiliki penanda atau konteks yang jelas sehingga masyarakat dapat memahami karakter informasi yang dikonsumsi.
N. PENGADUAN MASYARAKAT
Channel8.co.id membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan:
- koreksi informasi;
- keberatan terhadap pemberitaan;
- permohonan hak jawab;
- laporan pelanggaran etika;
- laporan konten yang melanggar hukum; atau
- persoalan terkait penggunaan materi.
Pengaduan harus disampaikan dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi akan menindaklanjuti pengaduan sesuai tingkat kepentingan, urgensi, dan ketentuan yang berlaku.
O. TANGGUNG JAWAB REDAKSI
Setiap berita yang dipublikasikan merupakan tanggung jawab redaksi sesuai dengan struktur dan kewenangan editorial Channel8.co.id.
Redaksi berhak menentukan:
- kelayakan sebuah informasi untuk diberitakan;
- sudut pandang jurnalistik;
- penempatan berita;
- judul;
- pemutakhiran;
- koreksi; dan
- keputusan editorial lainnya,
dengan tetap berpedoman pada prinsip independensi, kepentingan publik, hukum, dan etika jurnalistik.
P. PEDOMAN DEWAN PERS
Pedoman ini mengacu pada:
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, serta ketentuan Dewan Pers dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan kegiatan jurnalistik Channel8.co.id.
Q. PENYELESAIAN SENGKETA
Setiap sengketa terkait pelaksanaan kegiatan jurnalistik Channel8.co.id diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme jurnalistik dan hak jawab.
Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, penyelesaiannya mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers sesuai kewenangannya.
R. KOMITMEN CHANNEL8
Channel8.co.id percaya bahwa media yang baik bukan hanya media yang cepat menyampaikan berita, tetapi juga media yang akurat, bertanggung jawab, berani melakukan koreksi, menghormati manusia, dan mampu membangun percakapan yang sehat di tengah masyarakat.
Kami hadir untuk memberikan informasi yang relevan tanpa kehilangan sisi kemanusiaannya.
News that feels human.
Berita yang dekat dengan manusia.
Channel8.co.id
Menghubungkan Fakta, Menghadirkan Cerita, Menginspirasi Perubahan.
Catatan: Pedoman ini merupakan pedoman editorial Channel8.co.id dan disusun dengan mengacu pada ketentuan Dewan Pers serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum atau pedoman Dewan Pers, Channel8.co.id akan melakukan penyesuaian sebagaimana diperlukan.
Views: 32
