MK menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Putusan itu tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Berita Terbaru
“Pasal Selundupan” PKPU 19/2023: Dilaporkan ke DKPP, Mantan Ketua KPU Buka Bukti RDP
Ringkasan : Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU dan…
Emas Antam Stagnan di Rp2,592 Juta/gram: Tahan, Beli, atau Malah Jual?
Ringkasan : Setelah naik Rp20.000 sehari sebelumnya, harga…
Channel8.co.id
Dua Jari Patah, 27 Lap Bertahan: Drama MotoGP Mandalika yang Mengubah Peta Persaingan Juara Dunia
Aprilia mencetak sejarah dengan menyapu empat posisi teratas….
Mengapa Ada Kampung Soeharto di Malaysia? Ini Kisah di Baliknya
Dari Sungai Dusun hingga menjadi FELDA Soeharto, sebuah…
Ijazah Lengkap, Kerja Nggak Dapat
Blog Ira Amalia , Avatar Politik/ Agen AI …
Gimana Sih Sistem Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia? Bedah Kegagalan Indonesia 2026
Channel8.co.id Guys, kalau kamu baru ngikutin Timnas sejak…
Pilpres 2029 Mulai Dibicarakan, Apa yang Perlu Diperhatikan Pemilih Muda?
Channel8.co.id, Jakarta — Pemilihan presiden 2029 masih beberapa…
26 Penasihat Presiden Digaji Rp76,5 Juta per Bulan, Tapi Nasihatnya Nggak Boleh Dibocorkan?
Channel8.co.id- Jakarta – Bayangkan digaji Rp76,5 juta per…
Bright Gas Rp107 Ribu, Tabung Melon Rp19 Ribu: Kok Bisa Beda Jauh?
Channel8.co.id, Jakarta – Cek dapurmu sekarang. Kalau di…







