Berita

BPJPH Catat 10,8 Juta Produk Bersertifikat Halal

×

BPJPH Catat 10,8 Juta Produk Bersertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id- Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat capaian signifikan dalam program sertifikasi halal nasional hingga Desember 2025, telah menerbitkan lebih dari 10,8 juta produk bersertifikat halal. Jumlah ini terus meningkat dari waktu ke waktu.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan, hingga Desember 2025, BPJPH mencatat 10,8 juta produk bersertifikasi halal. Lonjakan tersebut didorong oleh penyederhanaan regulasi, digitalisasi layanan, serta penghapusan biaya sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Bahkan, sistem pengecekan halal kini dapat dilakukan secara cepat hanya dengan pemindaian foto produk.

“Sekarang pengecekan halal tidak perlu lagi ngetik. Cukup foto, sistem akan membaca dan mencocokkan data. Ini kemudahan yang kami siapkan hingga Desember ini,” ujar Babe Haikal sapaan Ahmad Haikal Hasan, dalam kegiatan media gathering BPJPH bertema :Wajib Halal Oktober 2026 : Melindungi Konsumen, Meningkatkan Daya Saing Produk” di Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari total capaian tersebut, sekitar 3,3 juta sertifikat halal telah diterbitkan dan 2,5 juta pelaku usaha tercatat telah memiliki sertifikasi. Namun demikian, Babe Haikal mengakui angka tersebut masih relatif kecil dibandingkan potensi nasional.

“Indonesia punya sekitar 60 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), termasuk 14 juta pengusaha kuliner. Tapi yang sudah bersertifikat halal baru sekitar 2,5 juta. Ini yang membuat kami miris dan perlu pekerjaan besar yang harus dikejar bersama,” ungkap Babe Haikal.

Mengejar target Wajib Halal Oktober 2025, BPJPH kata Babe Haikal, terus memperkuat ekosistem halal dengan menambah jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta lembaga pelatihan JPH. Saat ini tercatat 115 LPH aktif, dengan ribuan auditor dan pendamping halal yang terus ditingkatkan di berbagai daerah.

Selain itu, BPJPH juga melakukan pendekatan sosialisasi akan dilakukan secara persuasif dan edukatif. Produk yang belum bersertifikat tidak langsung dikenai sanksi, namun masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait status kehalalan produk.

“Yang terpenting sekarang adalah sosialisasi yang elegan, mengajak, bukan memaksa. Ketika orang paham, kesadaran akan tumbuh,” ujar Babe Haikal.

Babe Haikal berharap, dengan penguatan regulasi dan sinergi lintas sektor, implementasi Wajib Halal 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat luas bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar dan meningkatkan daya saing nasional,” tegas Babe Haikal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *