Berita

BPJPH Mendorong Sinkronisasi Proses Sertifikasi Halal Lebih Sederhana

×

BPJPH Mendorong Sinkronisasi Proses Sertifikasi Halal Lebih Sederhana

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id – Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mengakselerasi program sertifikasi halal menjelang penerapan Wajib Halal Oktober 2026. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun global.

Kepala BPJPH RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan, keberhasilan program wajib halal membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat. Karena sertifikasi halal nasional bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari kesadaran kolektif membangun ekosistem bisnis yang sehat.

“Halal itu bukan untuk menakut-nakuti. Justru untuk melindungi konsumen dan membantu pelaku usaha naik kelas,” kata Babe Haikal, sapaan Ahmad Haikal Hasan, dalam media gathering BPJPH bertajuk “Wajib Halal Oktober 2026 :Melindungi Konsumen, Meningkatkan Daya Saing Produk” di Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025).

Babe Haikal menegaskan, tantangan terbesar pengembangan halal nasional selama ini adalah regulasi yang berbelit. Oleh karena itu, BPJPH mendorong sinkronisasi dan revisi aturan agar proses sertifikasi lebih sederhana, cepat, dan ramah pelaku usaha.

“Regulasi itu ibarat rel kereta. Kalau relnya berbelit, keretanya tidak jalan. Karena itu kami dorong perubahan regulasi bersama Komisi VIII DPR RI agar ekosistem halal bisa tumbuh,” tegas Babe Haikal.

Kembali ia menegaskan, menjelang implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat dan pelaku usaha. Sosialisasi dilakukan secara masif dengan menggandeng masyarakat, influencer, media, dan komunitas tanpa menimbulkan ketakutan di publik.

“Kami tidak menghukum. Tapi publik berhak tahu mana produk yang sudah halal dan mana yang masih proses. Ini bagian dari perlindungan konsumen,” tukas Babe Haikal.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa kebijakan wajib halal bertujuan melindungi konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

“Kalau produk halal semakin banyak, yang daftar juga makin banyak, petugas makin siap, ekosistemnya kuat. Halal itu bukan ribet, sekarang justru gratis dan mudah,” ungkapnya.

“Tertib halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, penertibkan proses produksi dan distribusi serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem ekonomi bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa,” pungkas Babe Haikal menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *