Berita

Remisi Natal 2025 Hemat Anggaran Rp9,47 Miliar, Ditjen Pas Pastikan Transparansi

×

Remisi Natal 2025 Hemat Anggaran Rp9,47 Miliar, Ditjen Pas Pastikan Transparansi

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id –  Jakarta.  Sebanyak 16.078 warga binaan Kristiani di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) dalam rangka perayaan Natal 2025. Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) Agus Andrianto menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan tanpa diskriminasi. “Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi apresiasi atas kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan warga binaan mengikuti pembinaan,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (25/12/2025).

Detail Penerima Remisi

  • 15.927 narapidana dewasa menerima Remisi Khusus Natal.
  • 151 anak binaan memperoleh PMPK Natal.
  • 174 narapidana dinyatakan bebas setelah remisi.

Agus menegaskan kebijakan ini merupakan instrumen pembinaan berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan sosial. “Remisi menjadi dorongan agar warga binaan terus memperbaiki perilaku, memperkuat motivasi, dan siap kembali berperan positif di masyarakat,” katanya.

Agus mengingatkan warga binaan agar menjadikan keluarga sebagai motivasi utama untuk berubah. “Bertanggung jawablah atas perbuatan yang dilakukan. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama dan merugikan keluarga,” tegasnya.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara akuntabel dan transparan. Ia menegaskan penerima remisi adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Mashudi juga mengungkapkan kebijakan ini berdampak pada efisiensi anggaran negara. “Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp9,47 miliar,” ujarnya.

Dengan pemberian remisi Natal 2025, pemerintah menegaskan komitmen menghadirkan keadilan, nondiskriminasi, serta dukungan terhadap pemulihan sosial warga binaan, sekaligus mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *