BeritaBisnis

Alasan Prabowo di Balik Kebijakan Simpan DHE SDA di Bank Dalam Negeri

×

Alasan Prabowo di Balik Kebijakan Simpan DHE SDA di Bank Dalam Negeri

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemerintah terkait penguatan ketahanan ekonomi nasional melalui kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang diumumkan dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

“Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025,” ujar Presiden Prabowo.

Kewajiban Menyimpan 100 Persen DHE SDA

Melalui regulasi ini, pemerintah mewajibkan eksportir di sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk menempatkan 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional. Dana tersebut harus disimpan selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.

Sementara itu, untuk sektor minyak dan gas bumi, aturan mengenai penyimpanan devisa tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2023.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, Presiden Prabowo memperkirakan tambahan devisa hasil ekspor pada tahun 2025 mencapai 80 miliar dolar AS.

“Karena ini akan berlaku mulai 1 Maret, kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari 100 miliar dolar,” ujarnya.

Fleksibilitas Penggunaan DHE SDA

Presiden juga menegaskan bahwa eksportir tetap memiliki fleksibilitas dalam menggunakan DHE SDA yang ditempatkan di dalam negeri. Penggunaan tersebut mencakup beberapa hal, di antaranya:

  • Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional bisnis.
  • Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, serta kewajiban lainnya dalam valuta asing.
  • Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing.
  • Pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang tidak tersedia atau tidak memenuhi spesifikasi dalam negeri.
  • Pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.

 

Sanksi bagi Eksportir yang Melanggar

Pemerintah juga menegaskan bahwa eksportir yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dikenakan sanksi berupa penangguhan layanan ekspor. Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025 dan akan terus dievaluasi dampaknya terhadap perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *