Berita

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ini Hasilnya

×

Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina, Ini Hasilnya

Sebarkan artikel ini

CHANNEL8.CO.ID, JAKARTA – Sebanyak 8 orang sudah berhasil dimintai keterangan oleh penyidik di bawah naungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (5/3/2025).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan penyelewengan dalam pengelolaan minyak mentah serta hasil kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), termasuk di anak perusahaan dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sepanjang periode 2018 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan lanjutan ini bertujuan menguatkan bukti serta menyempurnakan berkas perkara atas kasus yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.

“Kedelapan saksi yang dimintai keterangan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), anak perusahaan, dan KKKS periode 2018-2023 dengan tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli melalui keterangan tertulis, Kamis (6/3/2025).

Adapun mereka yang diperiksa yaitu MP selaku menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). ARH selaku Sub Koordinator Penetapan Harga BBM di Ditjen Migas Kementerian ESDM.

Lalu, DM selaku Kepala Divisi Akuntansi di SKK Migas. CMS selaku Koordinator Program Subsidi BBM dan Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian ESDM. AA selaku Manajer Sistem Manajemen Mutu di PT Pertamina (Persero). ESJ selaku Staf Analis Perencanaan di PT Pertamina Hulu Rokan. ES selaku Wakil Presiden Pengadaan dan Kontrak di PT Pertamina Hulu Rokan Wilayah Kerja Rokan. dan FEP selaku influencer di bidang otomotif.

Seperti diketahui, perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan hasil kilang di tubuh Pertamina menjadi sorotan luas setelah Kejagung menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Kesembilan nama itu terdiri dari enam pejabat di Pertamina Patra Niaga dan tiga individu dari kalangan swasta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *