Channel8.co.id – Belum kering air mata kita atas kesedihan yang menimpa tabrakan Kereta Api Argo Bromo Angrek dengan KRL Comuterline di Stasiun Bekasi Timur, kali ini terjadi kecelakaan maut antara Bus Antar Kota Antar Provinsi ALS melawan Truk Bahan Bakar Minyak. Seperti halnya kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur, tabrakan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Musi Rawas Utara, Suamtera Selatan, menewaskan 16 orang dan 4 orang mengalami luka-luka. Dua orang tewas berasal dari Truk Tangki, sedangkan 14 orang lainnya dari Bus ALS.
Kecelaksaan terjadi pada Rabu siang (6/5/2026). Terlihat melalui siaran televisi kedua kendaraan terbakar habis, api besar tampak membumbung tinggi. Diberitakan sejumlah media, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan awalnya bus ALS yang berisi diduga belasan orang melaju dari arah Lubuklinggau menuju ke Jambi.
“Dari arah yang berlawanan, terdapat mobil tangki BBM yang berisi dua orang. Setibanya di TKP, diduga bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut,” katanya, Rabu (6/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil tangki BBM meninggal dunia terbakar di dalam mobil tersebut. Demikian juga pengemudi bus ALS meninggal dunia, untuk penumpang bus masih dicari data base penumpang.
Catatan Kecelakaan Maut
Pada tahun 2025, Subkomite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT menginvestigasi sembilan kecelakaan, mengakibatkan 69 orang luka-luka. Kasus terjadi pada Desember 2025. Kecelakaan bus PO Cahaya Trans di exit tol Krapyak, Semarang, menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka. Selain itu diperoleh data, sepanjang 2025, tercatat 13.184 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan 740 korban meninggal dan 16.038 luka-luka. Faktor manusia dilaporkan masih menjadi penyebab dominan dalam berbagai kecelakaan transportasi tersebut.
Sekali lagi, kecelakaan-kecelakaan tersebut memprihatinkan untuk transportasi umum dan pribadi. Faktor disiplin pengemudi, pengguna jalan raya, dan kondisi laik jalan kendaraan harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan Direktorat Jenderal Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Mitigasi keamanan transportasi umum dan kondisi jalan raya harus segera dilakukan. Mitigasi tidak hanya dilakukan untuk transportasi umum jarak jauh, tapi juga jarak dekat seperti perkotaan.
Surat Ijin Mengemudi (SIM) menjadi bagian yang harus mendapat perhatian sungguh-sungguh. Jangan sampai untuk memperoleh SIM, seorang calon pengemudi bisa melakukan jalan pintas, tanpa melalui test kemampuan mengemudi, pengetahuan rambu-rambu jalan, dan faktor kesehatan. Selain itu, pemeriksaan ulang harus tetap dilakukan pada saat bus dan angkutan umum lainnya akan meninggalkan terminal. Untuk bus jarak jauh, yang biasanya menggunakan terminal bayangan dalam menaikkan penumpang, harus pula menjalani pemeriksaan secara menyeluruh. Bukankah lebih baik mencegah, dari pada menyesal setelah terjadi kecelakaan. Jangan sia-siakan nyawa anak-anak bangsa dalam menjalani kehidupan sehari-hari. (BKR)





