Politik

26 Penasihat Presiden Digaji Rp76,5 Juta per Bulan, Tapi Nasihatnya Nggak Boleh Dibocorkan?

×

26 Penasihat Presiden Digaji Rp76,5 Juta per Bulan, Tapi Nasihatnya Nggak Boleh Dibocorkan?

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia pada Jumat, 2 Oktober 2026 di Istana Negara, Jakarta. Foto: BPMI Setpres/Kris

Channel8.co.id- Jakarta – Bayangkan digaji Rp76,5 juta per bulan. Fasilitas setingkat menteri. Tugasnya: memberi nasihat kepada Presiden. Syaratnya cuma satu — nasihatnya tidak boleh dibocorkan ke siapa pun.

Itulah paket yang diterima 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Dasarnya: Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026.

Rp76,5 juta dikali 26 orang

Hitung-hitungannya begini: Rp76,5 juta x 26 orang = Rp1,989 miliar setiap bulan. Setahun: sekitar Rp23,87 miliar. Itu baru gaji dan tunjangan — belum termasuk fasilitas dan biaya operasional lainnya.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: emang segitu wajarnya?

Sederhananya, begini. Di aturan lama, anggota Wantimpres menerima sekitar Rp17,5 juta per bulan. Artinya ada lompatan 4,37 kali lipat dalam sekali ketok. Pengamat yang dikutip forumkeadilan.com menilai kenaikan sebesar itu “sulit dikatakan proporsional” — apalagi fasilitasnya juga disetarakan menteri.

Ketua Wantimpres dijabat Pratikno, wakilnya Muhammad Hatta Rajasa, sekretaris merangkap anggota Muhammad Qodari, plus 23 anggota lain. Komposisinya campur aduk: mantan ketua umum PBNU, pengusaha, mantan pejabat, sampai Rocky Gerung.

Nasihat yang rahasia

Dua hari setelah dilantik, Hatta Rajasa langsung memasang pagar di depan wartawan di Istana Negara, Jumat (2/10/2026):

“Jangan pernah bertanya nasihat apa yang diberikan kepada Presiden. Karena berdasarkan undang-undang kami dilarang untuk menyampaikan itu.”
— Muhammad Hatta Rajasa, Wakil Ketua Wantimpres

Jadi: Rp1,989 miliar per bulan untuk nasihat yang — menurut undang-undang — rahasia. Publik membayar, publik tidak boleh tahu isinya. Itu fakta hukumnya, suka atau tidak.

Kenapa lingkarannya bisa sebesar ini?

Dari mana 26 orang ini muncul? Dulu Wantimpres cuma 9 orang — ketuanya merangkap anggota plus 8 anggota. Aturannya tertulis di UU Nomor 19 Tahun 2006.

Lalu pada September 2024, DPR mengesahkan UU baru. Batas 9 orang itu dihapus — sekarang jumlahnya “ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden”. Di bulan yang sama, batas maksimal 34 kementerian juga dihapus. Hasilnya, menurut hitungan Suara.com: 8 menteri koordinator, 41 kementerian teknis, 57 wakil menteri, dan 26 Wantimpres. Total 166 orang di ring 1 presiden — terbesar dalam sejarah Indonesia.

Buat gambaran: era SBY 31 kementerian dan 9 Wantimpres; era Jokowi 30 kementerian dan 9 Wantimpres; rekor sebelumnya era Soeharto 44 menteri. Menurut data yang dihimpun pinterpolitik.com. Catatan redaksi: cara menghitung tiap sumber bisa berbeda — angka ini dipakai dengan atribusi, bukan angka mutlak.

Kritik dan jawaban pemerintah

Kritiknya datang dari dua arah. Politikus senior Sidarto Danusubroto menyebut susunan ini “too big” — kebesaran. Pengamat UGM Agustinus Subarsono mengingatkan tumpang tindih: Wantimpres itu dewan penasihat, bukan eksekutor. Sementara pemerintah juga punya staf khusus, utusan khusus, dan penasihat khusus. Kalau semua menasihati, siapa mendengar siapa?

Jawaban pemerintah, lewat Menteri Keuangan Suahasil Nazara: pos anggaran Wantimpres “dalam proses”. Belum final, masih dihitung.

Ada konteks politik yang menjelaskan kenapa lingkarannya sebesar ini: menurut pinterpolitik.com, 7 dari 8 partai yang punya kursi di DPR kini berada di koalisi pemerintah. Kursi kabinet dalam politik Indonesia seringkali juga kursi koalisi.

Dan ini yang dirasakan di level paling manusiawi. Di saat publik diminta berhemat, negara menggaji 26 penasihat Rp76,5 juta per bulan — untuk nasihat yang tidak boleh dibocorkan. Jarak antara “ikat pinggang” dan “tambah kursi” itulah yang bikin isu ini meledak. Bukan sekadar angkanya. (koni)

BACA JUGA: Bright Gas Rp107 Ribu, Tabung Melon Rp19 Ribu: Kok Bisa Beda Jauh?

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *