Berita

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp.50 Ribu Rupiah, Ini Waktu Dan Ketentuannya

×

BAZNAS Resmi Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Rp.50 Ribu Rupiah, Ini Waktu Dan Ketentuannya

Sebarkan artikel ini

Channel8.co.id – Jakarta. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi sebesar Rp50.000 per jiwa. Nilai itu setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA., menyampaikan, penetapan dilakukan setelah melalui kajian harga beras di berbagai wilayah Indonesia. Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan fidyah Rp65.000 per jiwa per hari.
“Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang cermat dan dituangkan dalam Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 14 Tahun 2026,” ujar Kiai Noor dalam keterangan yang diterima Channel8.co.id, Sabtu (7/2/2026).
Ia menjelaskan, besaran tersebut menjadi pedoman pembayaran zakat melalui BAZNAS di seluruh Indonesia. BAZNAS provinsi, kabupaten/kota, hingga Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat menggunakannya sebagai acuan.
Meski demikian, apabila terdapat selisih harga beras yang cukup besar di daerah tertentu, maka BAZNAS daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nominal berbeda. Syaratnya, tetap sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan aturan perundang-undangan.
Kiai Noor juga mengingatkan, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Sementara penyalurannya kepada mustahik harus dilakukan sebelum khatib naik mimbar.
Dengan adanya penetapan ini, BAZNAS berharap pengelolaan zakat semakin tertib dan transparan serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyaluran kami pastikan berjalan dengan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI, serta diberikan kepada delapan golongan mustahik,” tegasnya.
Seiring berlakunya keputusan terbaru ini, aturan zakat fitrah tahun sebelumnya resmi dicabut.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *