Channel8.co.id, Jakarta — Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Makkah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari persiapan menjelang penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, otoritas Arab Saudi menegaskan bahwa hanya individu dengan izin resmi yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah. Bagi yang tidak memenuhi syarat, akan langsung ditolak dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di pintu-pintu masuk kota.
BACA JUGA : Indonesia–Arab Saudi Perkuat Sistem Digital Haji dan Umrah, Visa dan Nusuk Masar Jadi Fokus
Pembatasan ini merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap tahun untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah selama musim haji.
Akses Dibatasi Ketat
Dalam ketentuan tersebut, hanya tiga kategori yang diizinkan masuk ke Makkah, yakni pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.
Selain itu, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Makkah selama periode pembatasan berlangsung.
Umrah Dihentikan Sementara
Pemerintah Arab Saudi juga menetapkan batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari negaranya pada 18 April 2026.
Sementara itu, penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk akan dihentikan sementara mulai 18 April hingga 31 Mei 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten diterapkan untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan sesuai kapasitas yang telah ditetapkan.
Imbauan untuk Jemaah Indonesia
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyampaikan bahwa kebijakan ini bukan hal baru dan selalu diberlakukan menjelang puncak musim haji.
Menurutnya, pengendalian akses ke Makkah sangat penting untuk menjamin ibadah berlangsung aman dan tertib.
Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal.
BACA JUGA : Pemerintah Kawal Ketat Dapur Haji 2026 di Makkah, Gunakan Beras dan Bumbu Asli Indonesia untuk Jemaah
“Pastikan visa yang digunakan adalah visa haji resmi. Jangan menggunakan visa lain seperti umrah, turis, atau kerja. Selain berisiko ditolak masuk, juga dapat dikenakan sanksi hukum di Arab Saudi,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Pemerintah mengimbau seluruh calon jemaah untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, lancar, dan tertib (Koni)





