Human

20 Penyu Hijau Dilepasliarkan di Bali, Dua Lainnya Masih Dirawat

×

20 Penyu Hijau Dilepasliarkan di Bali, Dua Lainnya Masih Dirawat

Sebarkan artikel ini
Pelepasan penyu hijau di Serangan mengembalikan 20 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) ke habitat alaminya di pesisir Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali, Selasa (13/10/2026). (Dok : KKP)

Ringkasan: KKP melepasliarkan 20 penyu hijau di Pantai Serangan, Bali. Dua penyu lainnya masih menjalani perawatan medis setelah penyelamatan dari dugaan penyelundupan.

Channel8.co.id, Denpasar — Sebanyak 20 penyu hijau dilepasliarkan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dua penyu lainnya masih menjalani perawatan medis di Turtle Conservation and Education Center (TCEC) setelah diselamatkan dari dugaan praktik penyelundupan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan kegiatan tersebut melalui siaran pers pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pelepasliaran dilakukan oleh tim Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar bersama Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Bali serta mitra konservasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa penyelamatan satwa dilindungi tidak berhenti ketika hewan berhasil diamankan. Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan bertahan hidup di alam menjadi pertimbangan sebelum pelepasliaran dilakukan.
Mengapa dua penyu masih dirawat?

Tidak semua satwa yang berhasil diselamatkan dapat langsung dilepas ke habitatnya. Kondisi fisik, kebutuhan perawatan, dan kesiapan hidup di alam perlu diperiksa agar pelepasliaran tidak justru membahayakan satwa.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 20 penyu hijau hasil penyelamatan dari dugaan penyelundupan di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali. (Dok. KKP)

Dalam kasus ini, KKP menyebut dua penyu masih menjalani perawatan medis. Informasi mengenai perkembangan kesehatan keduanya perlu menunggu pembaruan dari petugas konservasi.

Pelepasliaran perlu diikuti penegakan hukum

Penyu hijau termasuk satwa yang dilindungi. Dugaan penyelundupan perlu ditangani melalui penyelidikan untuk mengungkap asal satwa, jalur perdagangan, serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti.

Pelepasliaran menjadi langkah penting dalam pemulihan satwa, tetapi pencegahan perdagangan ilegal juga membutuhkan pengawasan, penegakan hukum, dan partisipasi masyarakat.

Masyarakat yang menemukan dugaan perdagangan satwa dilindungi sebaiknya melaporkannya kepada petugas berwenang dan tidak mencoba menangani atau memindahkan satwa sendiri tanpa pendampingan yang tepat.

Sumber utama: KKP, siaran pers 15 Oktober 2026, Nomor SP.320/SJ.5/X/2026. Naskah tidak menyebut nama tersangka atau status perkara karena informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber yang digunakan.

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *