Oleh : Bakarudin AK
Channel8.co.id – HARI JUMAT, 9 April 2026, saya baru saja menulis di rubrik “delapan pagi” dengan judul “Jenius dari Desa!, Anak SD yang Bikin Dunia Maya Heboh karena Otaknya”. Bocah kelas 3 di Desa Growok, Kecamatan Dander, Jawa Timur, memiliki kemampuan menguasai teknologi komputer dan pengetahuan alam luar biasa. Khawatir Daffa menderita autis, sang orangtua Andik Sujianto dan Lusy Ardiana, membawanya ke dokter. Hasilnya, Daffa tidak menderita autis, namun memiliki kecerdasan di atas rata-rata.
Membagakan. Kita tentu mengharapkan Daffa akan menjadi ilmuwan dan berhasil menemukan teknologi terapan yang berguna untuk kemajuan Indonesia. Sebaliknya, hampir pada waktu bersamaan di awal bulan April 2026, kejadian tragis justru menimpa siswa SMP Sains Tahfizh Islamic Center, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pada saat ujian praktik sains, MAA begitu inisial sang siswa, tewas dengan luka mengerikan, ia menjadi korban pada saat memperagakan senapan rakitan 3 dimensi (D), hasil karyanya untuk tugas sekolah. Padahal, pada peragaan sebelumnya senapan 3 D tidak mengalami kendala.
Korban mengalami luka serius akibat ledakan dan sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun nyawanya tidak tertolong. Diinformasikan pula luka sampai menembus kepala bagian belakang. Polres Siak sedang menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa material senapan (plastik, besi, serbuk pemicu) dan kemungkinan adanya unsur kelalaian. Pihak sekolah juga mendapat pendampingan psikologis untuk penyembuhan trauma.
Lihat berita klik : https://www.cakaplah.com/berita/baca/134753/2026/04/08/insiden-saat-praktik-di-sekolah-siswa-islamic-center-siak-meninggal-dunia#sthash.AKGOa3zA.dpbs
Pada kasus lain, Ketua Tim Advokat Pejuang Keadilan (TAPAK) Riau, Suroto, membeberkan perkembangan terbaru mengenai dugaan perundungan yang dialami MA, siswa kelas VI SDN 108 Tengkerang Labuai, Pekanbaru yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Kamis ketika kepala korban diduga ditendang oleh teman sekelasnya. Kondisi MA memburuk keesokan harinya hingga mengalami kelumpuhan, sebelum akhirnya meninggal beberapa hari kemudian.
Faktanya hari Kamis kepalanya ditendang, Jumat dia lumpuh, berapa hari berikutnya dia meninggal dunia. Jadi, meninggal dunia setelah dibully. Itu penyampaian dari kami,” jelasnya. Saat ini, keluarga memilih menunggu itikad baik dari berbagai pihak, mulai dari orang tua murid yang diduga sebagai pelaku, pihak sekolah, hingga dinas pendidikan. Keluarga berharap ada bentuk kepedulian yang dapat sedikit mengobati rasa kehilangan yang mendalam.
Lihat berita klik : https://www.cakaplah.com/berita/baca/130185/2025/11/24/dugaan-perundungan-di-pekanbaru-orang-tua-beberkan-perubahan-fisik-sebelum-ma-meninggal#sthash.3RFBkamU.dpbs
Di Jakarta Utara pada siang hari 7 November 2025 terjadi juga peristiwa menggemparkan. Seorang siswa SMA Negeri 72 di Kelapa Gading, Jakarta Utara, melakukan peledakan dengan peledak rakitannya pada saat menjelang sholat Jumat. Pelaku selamat. Walaupun tidak ada korban meninggal, tetapi peledakan menghasilkan 96 siswa terluka.
Tim Gegana dari Korp Brigade Mobil (Brimob) dan Densus 88 Polri dikerahkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Di tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan dua pucuk senjata mainan, satu laras panjang dan satu pistol revolver, yang memiliki tulisan nama-nama pelaku terorisme di luar negeri seperti Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid Christchurch 2019, Alexander Bissonnete, pelaku penembakan masjid Kota Quebec 2017 , dan Luca Traini pelaku penyerangan di Macerata 2018. Apa motivasi siswa pelaku, sampai kini belum terungkap.pastinya dia telah ditetapkan menjadi tersangka.
Lihat berita klik : https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/07/15202591/kronologi-ledakan-di-sman-72-kelapa-gading-jakarta-utara
Sesungguhnya banyak anak di bawah usia, sebelum usia 17 tahun, menjadi korban kekerasan. Data kekerasan terhadap anak di Indonesia sepanjang tahun 2025 menunjukkan tren yang mengkhawatirkan dengan ribuan kasus tercatat oleh berbagai lembaga. Berdasarkan laporan KPAI, terdapat 2.031 kasus kekerasan anak, dengan lingkungan keluarga/pengasuhan alternatif sebagai lokasi tertinggi. Sementara data Kemen PPPA (Januari-Oktober) mencatat kekerasan seksual (11.049 korban) dan fisik (8.533 korban) mendominasi, dengan 58,75% terjadi di rumah tangga.
Oleh karena itu, kita harus menaruh perhatian serius untuk menyelesaikan problematika di kalangan anak-anak, sehingga sebagian harus berhadapan dengan hukum. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025, yang dikenal sebagai PP TUNAS (Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak), resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. PP ini mewajibkan platform digital melindungi anak di bawah 16 tahun melalui verifikasi usia, pembatasan konten negatif, dan larangan profil data anak untuk komersial.
Point penting PP TUNAS menharuskan platform digital/sosial wajib membatasi akses bagi anak di bawah usia 16 tahun. Pembuatan akun anak memerlukan sistem verifikasi usia yang ketat dan persetujuan orang tua. Larangan memprofiling data anak untuk iklan/komersial serta wajib menyaring konten berbahaya. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib menyediakan mekanisme pelaporan dan perlindungan. Pelanggaran akan mendapat sangsi tegas berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak.
Bagaimana untuk prakti perakitan sejenis senjata api? Atutan di bawah ini hendaknya menjadi perhatian serius bagi seluruh pendidik di Indonesia. Bahwa perakitan sejenis senjata tetap dilarang keras. Di Indonesia, segala bentuk perakitan senjata api secara tanpa izin (ilegal) dilarang keras dan dianggap sebagai tindak pidana serius. Tidak ada “aturan” yang memperbolehkan perakitan ini selain untuk industri pertahanan resmi yang telah mendapatkan izin khusus dari pemerintah.
Tindakan merakit, membuat, atau mengolah senjata api tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1). Ancaman hukuman bagi pelakunya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman hukuman penjara sementara maksimal 20 tahun. Larangan ini tidak hanya mencakup perakitan dari nol, tetapi juga melakukan modifikasi. Mengubah senjata mainan (seperti airsoft gun) atau senjata angin menjadi senjata api fungsional. Memiliki alat atau mesin khusus yang digunakan untuk merakit senjata api secara ilegal. Menyimpan suku cadang atau amunisi yang dimaksudkan untuk perakitan senjata api ilegal.
Bentuk pengawasan yang dilakukan, pemerintah dan Polri secara rutin memantau bengkel-bengkel resmi, seperti pengrajin senapan angin di Cipacing, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan keahlian guna merakit senjata api ilegal. Izin usaha bengkel harus diperbarui secara berkala dan berada di bawah pengawasan Polisi Daerah setempat.
Kita harusnya sudah menyadari, kekuatan distribusi informasi berkaitan berbagai produksi perangkat keras sederhana dan rumit, sangat mudah diakses pengguna internet. Apalagi dengan kecerdasan anak-anak mampu belajar secara otodidak dan tanpa pengawasan, mengaplikasikan tutorial untuk apa pun—boleh jadi tidak diketahui menjadi ancaman diri sendiri dan orang-orang sekitarnya. Belum lagi memang dimaksudkan untuk mencederai teman-teman yang tidak disukai atau pernah menyakitinya. Hal itu akan sangat membahayakan, tidak saja menimbulkan luka, kematian namun trauma berkepanjangan pada mereka yang memiliki potensi masa depan tinggi.
Jalan keluarnya, para orangtua harus memiliki pola asuh yang tepat, sehingga sang buah hati tidak “merasa kesepian” dalam menjalani aktivitas sehari. Para orangtua hendaknya memiliki sensitifitas agar anak-anaknya tidak mengarah pada tindakan menyimpang. Sedangkan pendidik juga setiap harus harus melakukan updating terhadap kemajuan teknologi informasi sesuai dengan latar belakang pengetahuan, pendidik harus peduli kepada para siswanya.
Pemerintah dan aparat kepolisian tidak boleh merasa puas karena sudah memiliki perangkat hukum untuk menjerat pelanggar hukum. Sosialisasi peraturan dan perangkat undang-undang setiap harus dilakukan, serta menjangkau masyarakat luas. Kita tidak ingin anak-anak berpotensi untuk menjadikan negara dan bangsa lebih maju, menjadi korban sia-sia akibat “kebodohan kita sebagai orangtua”. Bukankah begitu? (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Bakarudin AK
Penulis dan Pengamat di bidang biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============
Channel8.co.id adalah platform digital media on line. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Channel8.co.id.





