Oleh: Thowaf Zuharon
Sebuah tuduhan bisa bertahan jauh lebih lama daripada perkara yang melahirkannya.
Awalnya, tuduhan muncul dalam pemeriksaan. Kemudian menyebar melalui pemberitaan, demonstrasi, perdebatan politik, hingga percakapan sehari-hari. Lama-kelamaan, orang terbiasa mendengarnya. Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang kerap terlupakan: apakah tuduhan itu sudah dibuktikan dan diputuskan oleh pengadilan?
Pertanyaan sederhana ini menjadi penting ketika kita membicarakan gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto.
Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan untuk menganugerahkan gelar tersebut. Keputusan ini kemudian memunculkan penolakan dan gugatan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil, termasuk yang dikaitkan dengan LBH, ICW, dan KontraS.
Perdebatan pun kembali menghangat. Ada yang menilai Soeharto layak menerima penghargaan atas jasa pembangunan dan pengabdiannya kepada negara. Sebagian lainnya menganggap persoalan pelanggaran HAM dan dugaan korupsi pada masa pemerintahannya seharusnya menjadi pertimbangan utama.
Perbedaan pandangan itu sah dalam demokrasi. Namun, ketika perdebatan memasuki wilayah hukum, ada batas yang perlu dijaga: jangan sampai tuduhan diperlakukan sebagai vonis, atau ketidaksukaan politik dianggap cukup untuk membatalkan keputusan negara.
Di titik inilah saya melihat perlunya menguji dasar pemikiran gugatan tersebut secara lebih mendalam.
Mengapa keputusan Prabowo patut dibela?
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto bukanlah keputusan tanpa dasar administratif.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025, tertanggal 6 November 2025, Soeharto ditetapkan sebagai salah satu penerima gelar Pahlawan Nasional.
Pemerintah menempatkan sejumlah capaian pembangunan pada masa kepemimpinan Soeharto sebagai bagian dari pertimbangan penghargaan tersebut. Di antaranya pembangunan melalui program Rencana Pembangunan Lima Tahun atau Repelita, peningkatan produksi pangan hingga swasembada beras, pengendalian pertumbuhan penduduk, dan upaya pengentasan kemiskinan.
Bagi saya, keputusan Prabowo dapat dibaca sebagai upaya negara mengakui jasa yang dianggap memiliki arti bagi perjalanan bangsa.
Pembangunan tidak selalu hadir dalam bentuk bangunan megah atau angka pertumbuhan ekonomi. Bagi masyarakat, pembangunan bisa berarti sekolah yang akhirnya dapat dijangkau anak-anak mereka, jalan yang menghubungkan desa dengan pusat ekonomi, atau tersedianya pangan bagi keluarga.
Bayangkan sebuah keluarga di desa yang dahulu kesulitan mendapatkan beras. Kemudian, kehidupan mereka perlahan berubah karena akses terhadap kebutuhan dasar menjadi lebih baik. Bagi keluarga tersebut, pembangunan bukan sekadar istilah dalam pidato pemerintah. Ada perubahan nyata yang mereka rasakan.
Begitu pula dengan pendidikan. Bagi seorang anak yang memperoleh kesempatan bersekolah, kebijakan pemerintah pada suatu masa dapat menjadi bagian penting dari perjalanan hidupnya.
Tentu, capaian pembangunan tetap perlu dinilai secara kritis, termasuk siapa yang menikmati manfaatnya, apa dampaknya, dan berapa biaya sosial yang harus dibayar. Namun, kritik terhadap suatu pemerintahan tidak semestinya membuat seluruh capaian yang pernah dihasilkan otomatis kehilangan makna.
Mengakui jasa tidak berarti menutup mata terhadap kekurangan. Sebaliknya, mengakui kekurangan juga tidak harus membuat seluruh jasa dihapus dari ingatan bangsa.
Dalam pandangan saya, di sinilah keputusan Prabowo layak dibela: negara memiliki ruang untuk menilai dan mengakui pengabdian seorang tokoh berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tuduhan bukan vonis pengadilan
Lalu, bagaimana seharusnya kelayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional dinilai dari sisi hukum?
Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 25 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Ketentuan tersebut mengatur syarat bahwa calon penerima gelar tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Perhatikan rumusannya.
Ketentuan itu merujuk pada pemidanaan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, terdapat perbedaan antara seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana dan seseorang yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Keduanya tidak bisa begitu saja disamakan.
Dalam bahan yang menjadi dasar tulisan ini, tidak ditemukan putusan pidana berkekuatan hukum tetap yang menghukum Soeharto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f tersebut.
Atas dasar itu, saya berpendapat bahwa tuduhan pidana semata tidak dapat langsung dijadikan penghalang otomatis bagi penganugerahan gelar kepahlawanan.
Seseorang boleh saja mengulang tuduhan berkali-kali. Namun, pengulangan tidak mengubah tuduhan menjadi putusan pengadilan.
Prinsip ini penting bukan hanya untuk Soeharto, melainkan juga untuk siapa pun yang berhadapan dengan persoalan hukum. Jika tuduhan sudah cukup untuk menentukan status hukum seseorang, lalu apa gunanya proses pembuktian dan putusan pengadilan?
Kepastian hukum justru paling dibutuhkan ketika sebuah nama menjadi sumber perdebatan besar. Dalam situasi seperti itu, opini publik mudah berubah menjadi penghakiman. Orang bisa dianggap bersalah bukan karena putusan pengadilan, melainkan karena tuduhan yang terus-menerus beredar.
Namun, ada satu hal yang juga perlu ditegaskan: tidak adanya putusan pidana terhadap seseorang bukan berarti seluruh tuduhan terhadapnya otomatis terbukti tidak benar. Tidak adanya pemidanaan dan terbuktinya seseorang tidak bersalah merupakan dua hal yang tidak selalu identik.
Karena itu, argumen hukum yang kuat harus berdiri di atas dokumen, fakta, dan ketepatan membaca undang-undang, bukan sekadar keyakinan politik.
Praduga tak bersalah dan batas pertanggungjawaban
Prinsip praduga tak bersalah juga dikenal dalam hukum internasional.
Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, melalui General Comment Nomor 32 paragraf 30, menegaskan pentingnya praduga tak bersalah dalam proses pidana. Kesalahan pidana tidak boleh diasumsikan sebelum dibuktikan menurut hukum.
Prinsip ini mengingatkan kita bahwa seseorang tidak boleh langsung diperlakukan sebagai terpidana hanya karena pernah dituduh melakukan pelanggaran.
Namun, penerapannya juga harus tepat.
Perkara perdata, perkara pidana, tanggung jawab suatu yayasan, dan pertanggungjawaban pribadi seseorang memiliki karakter hukum yang berbeda. Putusan dalam satu jenis perkara tidak otomatis membuktikan atau meniadakan seluruh persoalan dalam perkara lainnya.
Karena itu, jika ada perkara yang berkaitan dengan pengelolaan yayasan atau dugaan penyimpangan keuangan, penilaiannya harus merujuk pada subjek hukum, perbuatan, alat bukti, dan putusan yang relevan.
Bagi saya, pendekatan inilah yang semestinya digunakan dalam menilai keputusan Prabowo.
Pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak dengan sendirinya menghapus suatu kesalahan yang terbukti secara hukum. Sebaliknya, keberadaan tuduhan yang belum dibuktikan melalui proses hukum juga tidak serta-merta menjadi alasan untuk memperlakukan seseorang sebagai terpidana.
Penghargaan negara dan pertanggungjawaban hukum harus ditempatkan sesuai fungsi masing-masing.
Kepahlawanan bukan hanya soal satu sisi sejarah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tidak hanya mengatur persoalan pemidanaan. Ada pula persyaratan yang berkaitan dengan integritas moral, keteladanan, kelakuan baik, dan jasa kepada bangsa dan negara.
Artinya, penilaian terhadap calon Pahlawan Nasional tidak cukup hanya dengan mencari satu fakta, kemudian menggunakannya untuk menyimpulkan seluruh perjalanan hidup seseorang.
Penilaian harus mempertimbangkan persyaratan yang berlaku secara menyeluruh.
Dalam kasus Soeharto, capaian pembangunan merupakan salah satu bagian yang perlu dibahas. Namun, perjalanan pemerintahannya juga memiliki sisi lain, termasuk kritik terhadap praktik kekuasaan dan persoalan hak asasi manusia.
Kedua sisi itu tidak harus saling meniadakan dalam kajian sejarah. Yang diperlukan adalah penilaian yang cermat terhadap setiap persoalan, bukan penyederhanaan yang hanya memilih fakta sesuai kepentingan masing-masing.
Saya berpandangan bahwa jasa pembangunan Soeharto layak diperhitungkan dalam penilaian kepahlawanan. Pengakuan terhadap jasa tersebut tidak harus berarti menyatakan bahwa semua kebijakan pemerintahannya benar atau seluruh persoalan pada masanya telah selesai.
Sejarah yang matang justru mampu menampung dua kenyataan sekaligus: seorang pemimpin dapat menghasilkan kebijakan yang membawa manfaat bagi masyarakat, tetapi pada saat yang sama pemerintahannya tetap dapat menjadi objek kritik dan evaluasi.
Bagi republik, kedewasaan semacam ini penting. Kita tidak perlu menghapus seluruh capaian seseorang hanya karena ia kontroversial. Kita juga tidak perlu menutup mata terhadap persoalan hanya karena seseorang telah memperoleh penghargaan.
Proses pengusulan dan persoalan TAP MPR
Selain perdebatan mengenai jasa dan pertanggungjawaban hukum, proses administratif pengusulan Soeharto juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini.
Berdasarkan dokumen yang dirujuk dalam tulisan ini, terdapat surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 11 April 2025 yang merekomendasikan pengajuan kembali Soeharto sebagai calon Pahlawan Nasional. Surat tersebut disebut menindaklanjuti proses dari Kementerian Sosial dan usulan ulang Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar.
Dokumen itu menjadi bagian dari jejak administratif yang perlu diperiksa untuk memahami bagaimana usulan tersebut diproses.
Namun, perlu dibedakan antara adanya dokumen pengusulan dan terpenuhinya seluruh persyaratan hukum. Keberadaan surat rekomendasi merupakan informasi penting, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh prosedur dan kriteria telah dipenuhi. Hal tersebut tetap perlu dinilai berdasarkan dokumen resmi yang lengkap.
Persoalan lain yang kerap muncul adalah Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998, khususnya Pasal 4, yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, termasuk terhadap mantan Presiden Soeharto, dengan tetap memperhatikan praduga tak bersalah dan hak asasi manusia.
Bagi saya, ketentuan ini perlu dibaca secara utuh.
Mandat pemberantasan KKN tidak boleh diabaikan. Namun, penyebutan nama seseorang dalam sebuah ketetapan juga tidak boleh langsung diperlakukan sebagai putusan pidana yang menyatakan orang tersebut bersalah.
Ada perbedaan antara mandat untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum dengan putusan pengadilan yang menetapkan kesalahan seseorang.
Karena itu, menjadikan TAP MPR tersebut sebagai larangan otomatis dan permanen terhadap seluruh kemungkinan penghargaan kepada Soeharto memerlukan argumentasi hukum yang lebih mendalam. Tidak cukup hanya menunjuk satu ketentuan tanpa menguraikan bagaimana ketentuan itu berhubungan dengan aturan mengenai gelar kepahlawanan.
Apa arti sikap MPR pada September 2024?
Perkembangan kelembagaan MPR pada 2024 juga perlu diperhatikan.
Pada 25 September 2024, Ketua MPR saat itu, Bambang Soesatyo, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa ketentuan yang menyebut Soeharto secara pribadi dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 telah dinyatakan selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia. Langkah tersebut menindaklanjuti surat Fraksi Partai Golkar tertanggal 18 September 2024.
Perkembangan ini diberitakan oleh DetikNews sebagai pencabutan nama Soeharto dari ketetapan tersebut.
Akan tetapi, istilah dan akibat hukumnya perlu dibaca secara cermat.
Pernyataan bahwa ketentuan mengenai Soeharto secara pribadi telah selesai dilaksanakan tidak otomatis berarti seluruh TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 dicabut. Mandat mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme tetap merupakan bagian penting dari ketetapan tersebut.
Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara penegasan bahwa suatu ketentuan terhadap seseorang telah selesai dilaksanakan dan pencabutan keseluruhan ketetapan.
Bagi saya, perkembangan ini relevan untuk menilai argumentasi yang menjadikan penyebutan nama Soeharto dalam TAP MPR sebagai penghalang tanpa batas waktu bagi penganugerahan gelar kepahlawanan.
Namun, sikap MPR tersebut juga tidak boleh ditafsirkan melampaui isi dan akibat hukum yang benar-benar ditetapkan. Untuk menyimpulkan bahwa keputusan MPR secara langsung menghilangkan seluruh hambatan hukum bagi penganugerahan gelar, tetap diperlukan kajian terhadap dokumen resmi dan hubungannya dengan peraturan yang berlaku.
Intinya, agenda pemberantasan KKN dan pengakuan terhadap jasa seorang mantan presiden tidak harus dipertentangkan secara sederhana. Keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka hukum masing-masing.
Negara tetap berkewajiban menjaga pemerintahan yang bersih. Pada saat yang sama, negara juga memiliki kewenangan untuk menilai jasa tokoh bangsa berdasarkan prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Belajar dari Sutan Sjahrir: status hukum bukan satu-satunya ukuran sejarah
Sejarah Indonesia memberikan contoh menarik tentang bagaimana negara menilai jasa seorang tokoh yang perjalanan hidupnya diwarnai persoalan politik.
Tokoh itu adalah Sutan Sjahrir, perdana menteri pertama Indonesia.
Sjahrir ditangkap pada 1962 dan menjalani penahanan tanpa melalui persidangan yang menghasilkan vonis pidana. Setelah jatuh sakit, ia diizinkan berobat ke Swiss. Namun, ia tidak pernah kembali ke Indonesia dan wafat pada 9 April 1966.
Pada tanggal yang sama, melalui Keputusan Presiden Nomor 76 Tahun 1966, Sjahrir ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional.
Kisah ini menunjukkan bahwa pengalaman seseorang berhadapan dengan kekuasaan tidak otomatis menghapus jasa dan pengabdiannya kepada bangsa.
Ada satu hal yang perlu digarisbawahi: Sjahrir merupakan tahanan politik, bukan narapidana yang menjalani hukuman berdasarkan vonis pidana. Karena itu, kasusnya tidak dapat disamakan begitu saja dengan perkara pidana lainnya.
Namun, pelajaran sejarahnya tetap relevan.
Republik pernah memberikan pengakuan atas jasa seorang tokoh yang tahun-tahun terakhir hidupnya diwarnai penahanan politik. Negara tidak menjadikan pengalaman tersebut sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan seluruh arti pengabdiannya.
Apakah pengalaman Sjahrir membuktikan bahwa setiap tokoh yang kontroversial otomatis layak menjadi Pahlawan Nasional? Tentu tidak.
Setiap calon memiliki perjalanan sejarah, fakta, dan persoalan hukum yang berbeda. Akan tetapi, kisah Sjahrir mengingatkan kita bahwa penilaian terhadap jasa seorang tokoh membutuhkan pertimbangan yang lebih luas daripada sekadar stigma atau status yang dilekatkan kepadanya.
Dalam konteks Soeharto, pelajaran itu dapat digunakan untuk mendorong penilaian yang menyeluruh, bukan untuk menggantikan pemeriksaan hukum yang seharusnya dilakukan.
Yusril dan pentingnya memahami konteks zaman
Pada Mei 2016, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dukungan terhadap kelayakan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional. Ia menekankan pentingnya memahami seorang pemimpin dalam konteks zamannya serta mempertimbangkan keadaan psikologis masyarakat.
Pandangan tersebut mengingatkan kita bahwa sejarah tidak dapat dibaca hanya dengan memindahkan ukuran masa kini ke masa lalu tanpa memahami konteks yang melingkupinya.
Kebijakan pembangunan, keputusan politik, dan tindakan seorang pemimpin lahir dalam keadaan tertentu. Untuk menilainya secara adil, kita perlu memahami tantangan yang dihadapi, pilihan kebijakan yang tersedia, serta akibat yang ditimbulkan.
Namun, memahami konteks zaman bukan berarti membebaskan seorang pemimpin dari evaluasi. Konteks membantu menjelaskan mengapa suatu keputusan diambil, sedangkan penilaian terhadap dampaknya tetap membutuhkan bukti dan pertimbangan yang memadai.
Bagi saya, pendekatan inilah yang diperlukan dalam membaca warisan kepemimpinan Soeharto.
Jasa pembangunan harus diperhitungkan. Persoalan yang muncul selama pemerintahannya juga harus ditelaah. Keduanya perlu dinilai dengan ukuran yang jelas, bukan dengan kesimpulan yang sudah ditentukan sejak awal.
Apa pelajaran dari gugatan di PTUN Jakarta?
Perdebatan mengenai gelar Pahlawan Nasional Soeharto juga telah memasuki ruang pengadilan.
Dalam Putusan PTUN Jakarta Nomor 50/G/2026/PTUN.JKT, perkara yang diajukan Bejo dinyatakan tidak dapat diterima karena penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum yang dirugikan oleh keputusan penganugerahan gelar tersebut. Putusan itu disebut diucapkan pada 8 September 2026.
Putusan tersebut perlu dipahami sesuai ruang lingkupnya.
Jika gugatan tidak diterima karena persoalan kedudukan hukum penggugat atau legal standing, hal itu berbeda dari putusan yang memeriksa seluruh pokok perkara dan menyimpulkan bahwa keputusan pemerintah telah benar dalam segala aspek.
Dengan demikian, putusan dalam perkara Bejo tidak otomatis menentukan hasil gugatan yang diajukan pihak lain. Setiap perkara harus dinilai berdasarkan identitas penggugat, kepentingan hukum yang diklaim, objek sengketa, dalil gugatan, dan pertimbangan majelis hakim.
Meski demikian, ada pelajaran penting yang dapat diambil: keberatan terhadap sebuah keputusan negara tidak cukup hanya didasarkan pada ketidaksetujuan.
Penggugat harus dapat menjelaskan kepentingan hukum yang dimilikinya, bagaimana keputusan tersebut merugikan kepentingan itu, serta mengapa keputusan yang disengketakan dianggap bertentangan dengan hukum.
Dalam perkara tata usaha negara, pertanyaan bukan hanya apakah seseorang tidak setuju terhadap suatu kebijakan, melainkan juga apakah ia memiliki dasar hukum untuk meminta pengadilan membatalkannya.
Bagi saya, prinsip ini penting untuk menjaga agar proses peradilan tidak berubah menjadi sekadar perpanjangan perdebatan politik.
Namun, persoalan kedudukan hukum penggugat dan persoalan benar atau tidaknya substansi keputusan harus tetap dibedakan. Keduanya merupakan tahap analisis hukum yang berbeda.
Di mana letak sesat pikir yang saya persoalkan?
Setelah melihat persoalan hukum, sejarah, dan proses kelembagaan tersebut, kita sampai pada inti tulisan ini.
Mengapa saya menggunakan istilah sesat pikir?
Istilah itu saya tujukan pada cara bernalar yang, menurut pandangan saya, berisiko mencampuradukkan tiga hal: tuduhan dengan vonis, penyebutan nama dalam ketetapan dengan larangan hukum yang bersifat permanen, serta penolakan politik dengan alasan pembatalan keputusan negara yang dianggap sudah cukup.
Pertama, tuduhan tidak sama dengan putusan pengadilan. Tuduhan harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses yang sesuai dengan hukum. Karena itu, tuduhan semata tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai pemidanaan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kedua, penyebutan nama dalam suatu ketetapan tidak otomatis berarti adanya larangan hukum untuk selama-lamanya. Isi ketetapan, perkembangan pelaksanaannya, dan hubungannya dengan peraturan lain harus diperiksa secara utuh.
Ketiga, ketidaksetujuan politik tidak otomatis menjadi dasar pembatalan keputusan negara. Gugatan harus memenuhi persyaratan hukum dan menunjukkan alasan yang relevan untuk meminta keputusan tersebut dibatalkan.
Keempat, jasa dan kontroversi seorang tokoh harus dinilai dengan ukuran yang jelas. Mengakui jasa tidak berarti menghapus kritik. Sebaliknya, mengakui adanya kritik juga tidak berarti seluruh jasa harus dihilangkan dari penilaian.
Saya berpandangan bahwa keberatan terhadap kepahlawanan Soeharto perlu diuji melalui kerangka tersebut. Jika sebuah gugatan hendak membatalkan keputusan Presiden, argumentasinya harus menunjukkan secara konkret di mana letak pelanggaran hukum yang dipersoalkan.
Sebaliknya, pembelaan terhadap keputusan Presiden juga tidak cukup hanya dengan menyebut keberhasilan pembangunan atau menegaskan bahwa tidak ditemukan putusan pidana tertentu. Proses administrasi, persyaratan kepahlawanan, dan seluruh dasar hukum yang relevan tetap harus diperiksa.
Dengan demikian, pembelaan yang kuat bukanlah pembelaan yang menolak semua kritik, melainkan pembelaan yang mampu menjawab kritik dengan bukti dan argumentasi.
Prabowo, penghormatan negara, dan ingatan bangsa
Pada akhirnya, perdebatan mengenai gelar Pahlawan Nasional Soeharto bukan sekadar pertanyaan tentang siapa yang menyukai atau menolak seorang tokoh.
Persoalan ini menyangkut cara republik memperlakukan sejarah, menilai jasa, menjalankan hukum, dan menentukan bentuk penghormatan kepada orang-orang yang pernah memimpin bangsa.
Dalam pandangan saya, keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto patut dipertahankan karena negara memiliki alasan untuk mengakui jasa pembangunan dan pengabdian yang dinilai berarti bagi Indonesia.
Pengakuan itu tidak harus berarti bahwa seluruh kebijakan Soeharto bebas dari kritik. Penghargaan tersebut juga tidak semestinya digunakan untuk menghentikan penelitian sejarah, menutup ruang diskusi, atau menghalangi penegakan hukum jika memang terdapat perkara yang harus diselesaikan.
Sebaliknya, kritik terhadap Soeharto juga perlu disampaikan melalui argumentasi yang akurat, bukti yang dapat diperiksa, dan pemahaman yang tepat terhadap ketentuan hukum.
Bangsa yang besar bukan bangsa yang menghapus seluruh perdebatan tentang masa lalunya. Bangsa yang besar adalah bangsa yang mampu menghadapi masa lalu dengan pikiran terbuka, tanpa mengorbankan ketelitian hukum maupun kejujuran sejarah.
Soeharto tidak harus memperoleh persetujuan setiap kelompok masyarakat agar jasa yang dinilai relevan dapat dipertimbangkan oleh negara. Namun, setiap keputusan pemberian penghargaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Di situlah saya menempatkan pembelaan terhadap keputusan Prabowo.
Republik berhak menghargai pengabdian para pendahulunya. Republik juga wajib menjaga keadilan, menegakkan hukum, dan memberi ruang bagi kritik yang bertanggung jawab.
Tuduhan tidak boleh menggantikan pembuktian. Kontroversi tidak boleh menyederhanakan sejarah. Dan penghargaan negara harus berdiri di atas pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, pada akhirnya, menghormati sejarah bukan berarti berhenti mempertanyakannya. Menghormati sejarah berarti berani menilainya secara utuh, adil, dan bertanggung jawab.
Catatan Penulis :

Thowaf Zuharon S.IP
Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial
=================
Channel8.co.id adalah platform digital media on line. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi.
Views: 7






