Politik

“Pasal Selundupan” PKPU 19/2023: Dilaporkan ke DKPP, Mantan Ketua KPU Buka Bukti RDP

×

“Pasal Selundupan” PKPU 19/2023: Dilaporkan ke DKPP, Mantan Ketua KPU Buka Bukti RDP

Sebarkan artikel ini

Ringkasan :  Themis Indonesia melaporkan komisioner KPU dan Bawaslu ke DKPP atas dugaan “pasal selundupan” yang memuluskan pencalonan Gibran. Mantan Ketua KPU membantah sambil menunjukkan bukti risalah RDP.

Channel8.co.id, Jakarta – Istilahnya aja udah dramatis: “pasal selundupan”. Dan minggu ini, istilah itu resmi masuk ke meja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Ceritanya begini. Jumat kemarin (9/10), Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mendatangi kantor DKPP di Jakarta. Mereka melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu atas dugaan pelanggaran kode etik dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 — aturan tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Yang jadi objek laporan: Pasal 18 ayat (3). Isinya, sederhananya: bukti kelulusan SMA dikecualikan buat calon yang nggak punya ijazah SMA dari sekolah luar negeri, asalkan sudah punya bukti kelulusan perguruan tinggi. Menurut para pelapor, pasal inilah yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: kenapa disebut “selundupan”? Kata advokat Themis, Ibnu Syamsu Hidayat, pasal itu tidak pernah muncul dalam uji publik maupun Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan draf aturannya — tapi tiba-tiba ada di versi final saat tahap harmonisasi. Harmonisasi itu, sederhananya, tahap penyelarasan draf peraturan di Kementerian Hukum sebelum disahkan. Jadi tudingannya: ada pasal yang “menyelinap” di menit-menit akhir.

Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Brahma Aryana, menyebut DKPP menerima dua aduan: dari Themis Indonesia (melaporkan KPU dan Bawaslu) dan dari Permahi — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (melaporkan KPU). Fakta ini sudah dikonfirmasi langsung ke DKPP.

Tapi tunggu — ceritanya nggak berhenti di situ. Minggu ini (11/10), mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari angkat bicara. Dan dia membantah keras.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.

Bantahannya nggak cuma omongan. Hasyim menunjukkan bukti formil: dokumen kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU 19/2023 yang ditandatangani lintas institusi — Ahmad Doli Kurnia (Ketua Komisi II DPR saat itu), Hasyim sendiri, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dari Bawaslu, Heddy Lugito dari DKPP, dan Bahtiar dari Kemendagri. Menurut Hasyim, Doli Kurnia dan Arsul Sani — yang kini jadi Hakim MK — justru hadir dalam RDP pembahasan draf tersebut.

Ini penting karena sebelumnya Doli Kurnia mengklaim revisi Pasal 18 ayat (3) tidak pernah dibahas dalam RDP. Jadi sekarang ada dua narasi yang berlawanan: “tidak pernah dibahas” versus “dibahas, ini buktinya.”

Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2 Oktober lalu, Kementerian Pendidikan membantah pernah memberi masukan soal pasal itu — padahal Hasyim sempat mengklaim pasal tersebut berasal dari masukan kementerian. Lalu pada 6 Oktober, MK menolak gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan soal syarat pencalonan Gibran karena para pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum.

Sederhananya, maksudnya begini: ini bukan soal siapa benar atau salah — itu ranahnya DKPP yang akan menilai etikanya. Ini soal kepercayaan publik ke penyelenggara pemilu. Aturan main pemilu dirumuskan oleh KPU; kalau proses perumusannya saja dipertanyakan, wajar kalau publik ikut bertanya-tanya.

Syarat pencalonan Gibran ini sudah berjalan berbulan-bulan: dari sidang MK, putusan MK, sampai laporan etik ke DKPP. Dan sepertinya belum akan selesai dalam waktu dekat.

BACA JUGA

[Terkini] Mandalika Panas! Bezzecchi Juara, Aprilia Kuasai 1-2-3-4, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

[Explain] Mulai 1 November, Jualan di Marketplace Kena Potong PPh 0,5%: Siapa Kena, Siapa Aman?

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *