Politik

Kuasa Hukum Keluarga Soeharto: Prosedur Gelar Pahlawan Sudah Terpenuhi, Apa Dasarnya?

×

Kuasa Hukum Keluarga Soeharto: Prosedur Gelar Pahlawan Sudah Terpenuhi, Apa Dasarnya?

Sebarkan artikel ini
Sidang Guggatan Gelar Pahlawan Nasional menghadirkan saksi ahli di PTUN Jakarta, Senin (12/10/2008) (Foto : Koni Bardianto)

Kuasa hukum pihak yang mendukung pemberian gelar kepada Soeharto menegaskan bahwa dokumen dan prosedur menjadi dasar pembelaan mereka. Persoalan sejarah dan dugaan pelanggaran harus diuji sesuai konteks hukumnya.

Channel8.co.id, Jakarta – Pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto, kini menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menanggapi gugatan tersebut, kuasa hukum pihak keluarga Soeharto menegaskan bahwa keputusan pemberian gelar harus dinilai berdasarkan aturan hukum, prosedur, dan bukti administrasi.

Dalam wawancara seusai sidang pada Senin (12/10/2026), kuasa hukum Ibnu menyatakan bahwa dokumen yang dimiliki pihaknya cukup untuk mendukung argumentasi bahwa pemberian gelar kepada Soeharto telah memenuhi ketentuan.

“Merujuk fakta persidangan, kita yakin bahwa seluruh prosedur formil dan substansi sudah sesuai,” ujar Ibnu.

kuasa hukum pihak keluarga Soeharto menegaskan bahwa keputusan pemberian gelar harus dinilai berdasarkan aturan hukum, prosedur, dan bukti administrasi.

Tiga aspek yang menjadi perhatian

Menurut Ibnu, ada tiga aspek penting dalam menguji keputusan pemerintah di PTUN, yaitu kewenangan, prosedur, dan administrasi.

Artinya, pengadilan perlu melihat apakah keputusan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, apakah tahapan yang diwajibkan telah dijalankan, serta apakah terdapat kekurangan administrasi yang dapat memengaruhi keabsahan keputusan.

Ibnu juga menilai dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan dalam prosedur pemberian gelar.

Meski demikian, persoalan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak penggugat. Mereka menilai rekam jejak Soeharto berkaitan dengan syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Apa yang sebenarnya diuji di PTUN?

Gugatan ini menyasar Keputusan Presiden Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto, yang diterbitkan pada 6 November 2025.

Dalam persidangan, pihak yang mendukung pemberian gelar berupaya mempertahankan legalitas keputusan tersebut. Sementara itu, pihak penggugat berusaha menunjukkan bahwa keputusan itu bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan pandangan tersebut membuat pemeriksaan di PTUN menjadi penting. Pengadilan tidak hanya perlu menilai argumentasi masing-masing pihak, tetapi juga memeriksa bukti dan dasar hukum yang mereka ajukan.

Menunggu penilaian majelis hakim

Bagi pihak keluarga Soeharto, kelengkapan dokumen dan kepatuhan terhadap prosedur menjadi bagian penting dalam mempertahankan keputusan pemberian gelar.

Namun, keyakinan kuasa hukum belum menjadi keputusan pengadilan. Majelis hakim tetap harus menilai seluruh bukti, termasuk keterangan ahli dan argumentasi pihak penggugat, sebelum menentukan hasil perkara.

Pada akhirnya, perkara ini akan menguji apakah keputusan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (koni)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *