Ringkasan tulisan: Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyebut wacana memisahkan pileg dan pilpres — pileg digelar dulu, baru pilpres, dalam tahun yang sama seperti 2009 dan 2014 — makin menguat dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah partai (NasDem, Golkar, PKS, PKB) sudah menyatakan dukungan, sementara PAN mengingatkan desainnya harus taat konstitusi. Ini masih wacana, bukan keputusan — tapi penting karena desain Pemilu 2029 menentukan cara kita semua memilih tiga tahun dari sekarang.
Channel8.co.id, Jakarta, tiga tahun sebelum Pemilu 2029, Senayan sudah ribut soal satu pertanyaan besar: pemilu nanti digelar serentak lagi seperti 2019 dan 2024, atau balik dipisah seperti 2009 dan 2014?
Jumat (23/10), anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan memberi sinyal terbaru. Ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, ia menyebut wacana memisahkan pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) makin menguat dalam pembahasan RUU Pemilu.
“Wacana yang menguat sekarang, yang menguat ya, tapi ini belum disepakati, wacana yang menguat itu memisahkan kembali pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden,” kata Irawan, seperti dikutip holopis.com.
Skemanya: pileg digelar lebih dulu, baru disusul pilpres — tetap di tahun yang sama, tapi tidak serentak. Persis seperti pola Pemilu 2009 dan 2014.
Sederhananya, maksudnya begini. Sejak 2019, kita memilih dengan sistem “serentak”: dalam satu hari, di satu bilik suara, kita mencoblos lima surat suara sekaligus — presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. Itu yang disebut “pemilu 5 kotak”. Wacana yang menguat sekarang ingin mengembalikan jeda: pilih wakil rakyat dulu, beberapa bulan kemudian baru pilih presiden.
Ini bukan wacana kemarin sore. Dalam sebulan terakhir, sejumlah partai sudah buka suara. Partai NasDem lewat Wakil Ketua Umum Saan Mustopa (1/10) menegaskan ingin pileg digelar dulu. Golkar lewat Ahmad Doli Kurnia (22/9) bahkan mengusulkan tiga pemilu — pileg, pilpres, pilkada — digelar terpisah. PKS (23/9) dan PKB (25/9) menyatakan setuju dengan opsi pileg lebih dulu. Sementara PAN lewat Viva Yoga Mauladi mengingatkan: desain apapun harus taat konstitusi dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Nah, di sini bagian yang perlu dicatat baik-baik: ini masih wacana. Irawan sendiri menegaskan belum ada kesepakatan, dan pembahasan RUU Pemilu di Panitia Kerja (Panja) Komisi II masih berjalan. Jadi jangan dulu menyimpulkan “2029 pasti dipisah”.
Di hari yang sama, Irawan juga menyebut Panja tengah mengkaji penambahan anggota KPU dan Bawaslu — misalnya dari tujuh menjadi sembilan di tingkat pusat — sebagai bagian dari penataan penyelenggara pemilu. Lagi-lagi: masih kajian, belum keputusan.
Kenapa wacana ini penting? Karena desain pemilu menentukan pengalaman kita memilih. Pemilu serentak 2019 dan 2024 dinilai membebani penyelenggara di lapangan, dan panggung para calon anggota legislatif kerap tenggelam oleh riuhnya pilpres. Di sisi lain, memisahkan pemilu berarti biaya lebih besar dan pemilih harus datang ke TPS dua kali. Pertarungannya masih panjang — dan kelanjutannya kita uraikan di rubrik Explain edisi ini. (redaksi C8)
Views: 0






