Channel8.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selaku ajudan bupati,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui ajudannya. Total permintaan uang tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Modus yang digunakan terbilang sistematis. Para pejabat OPD diduga diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status sebagai ASN, dengan tanggal yang dikosongkan. Surat ini kemudian diduga dijadikan alat tekanan agar para pejabat memenuhi permintaan setoran.
“Bagi yang tidak tegak lurus, terancam dicopot dari jabatan atau diminta mundur,” kata Asep.

Tak hanya itu, Gatut juga diduga mengatur proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa cleaning service dan keamanan, agar dimenangkan oleh pihak tertentu yang merupakan rekanannya.
Dalam praktiknya, penarikan uang dilakukan oleh Dwi Yoga Ambal yang disebut memperlakukan para pejabat OPD layaknya pihak yang memiliki utang. Setoran yang diminta bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar dari sekitar 16 OPD. Bahkan, dalam beberapa kasus, permintaan mencapai hingga 50 persen dari nilai anggaran sebelum dana tersebut dicairkan.
Dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/4/2026), KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu mewah merek Louis Vuitton, serta uang tunai sebesar Rp335,4 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima dari praktik pemerasan.
KPK juga mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembelian barang mewah, jamuan makan, hingga pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 13 orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam tiga tahap.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sebagai contoh praktik korupsi di level pemerintahan daerah yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan tekanan terhadap aparatur sipil negara. (KnB)





