Terkini

9 Juta Akun Anak Ditutup TikTok: Sebenarnya Pemerintah Sedang Melindungi Anak dari Apa?

×

9 Juta Akun Anak Ditutup TikTok: Sebenarnya Pemerintah Sedang Melindungi Anak dari Apa?

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid Memberikan keterangan pers tentang evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026. (Youtube Komdigi)

Channel8.co.id, Jakarta — Angka besar muncul dari evaluasi enam bulan penerapan aturan perlindungan anak di ruang digital. TikTok melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sementara Meta melaporkan 184 ribu akun anak telah dinonaktifkan di Instagram dan Facebook.

Data tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam evaluasi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, di Jakarta, Rabu, 7 Oktober 2026.

TikTok: dari 4 juta menjadi 9 juta akun

Menurut laporan terbaru platform kepada pemerintah, jumlah akun pengguna di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan TikTok meningkat dari sebelumnya lebih dari 4 juta akun menjadi sekitar 9 juta akun.

Angka ini menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam proses penyesuaian platform terhadap aturan perlindungan anak di Indonesia.

Namun pemerintah menegaskan, banyaknya akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan.

Persoalan yang lebih besar adalah apakah setelah pembatasan tersebut, platform benar-benar menjadi lebih aman bagi anak.

Meta: 184 ribu akun ditutup

Di ekosistem Meta, pemerintah menerima laporan bahwa sekitar 184 ribu akun pengguna di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan.

Rinciannya:

  • 85 ribu akun Instagram
  • 99 ribu akun Facebook

Selain menonaktifkan akun, Meta juga memindahkan sekitar 22,5 juta akun anak ke kategori Teen Account.

Tetapi langkah tersebut belum membuat pemerintah menganggap Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko rendah.

Salah satu alasannya adalah masih adanya fitur komunikasi yang memungkinkan anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal.

Kenapa pemerintah tidak hanya melihat jumlah akun?

Bagi pemerintah, persoalan perlindungan anak di internet tidak selesai hanya dengan menekan tombol “nonaktifkan akun”.

Ada sedikitnya tujuh kategori risiko yang menjadi perhatian, yaitu kontak, konten, kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental.

Karena itu, pemerintah juga melihat bagaimana platform mengubah desain dan fitur layanannya.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah risiko kecanduan akibat penggunaan berlebihan, termasuk bagaimana platform mengatur waktu scrolling bagi pengguna anak.

Threads masih ditunggu

Ada satu bagian lain yang menarik perhatian.

Pemerintah menyebut Threads, platform milik Meta, belum melaporkan penonaktifan akun anak maupun langkah kepatuhan lainnya kepada Kemkomdigi dalam evaluasi tersebut.

Karena itu, pemerintah meminta Meta segera menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajiban perlindungan anak di Threads.

Apa dasar aturannya?

Kebijakan ini merupakan bagian dari PP TUNAS yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Permen tersebut mengatur mekanisme perlindungan anak, termasuk klasifikasi risiko platform, kewajiban mitigasi, penilaian mandiri, verifikasi, pengawasan, pelaporan, pengaduan dan sanksi administratif.

Implementasi pembatasan akses anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dimulai secara bertahap sejak 28 Maret 2026.

Platform yang masuk tahap awal antara lain TikTok, Instagram, Facebook, Threads, YouTube, X, Bigo Live dan Roblox.

Jadi, apakah anak tidak boleh lagi main media sosial?

Tidak sesederhana itu.

Kebijakan pemerintah bukan berarti anak dilarang menggunakan internet secara keseluruhan.

Yang menjadi sasaran adalah akses anak di bawah 16 tahun terhadap platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi, dengan tujuan mengurangi paparan terhadap berbagai risiko seperti konten berbahaya, perundungan siber, kontak dengan orang asing, penipuan dan kecanduan digital.

Artinya, perdebatan berikutnya bukan lagi sekadar “anak boleh atau tidak boleh punya media sosial?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Seberapa aman platform digital yang digunakan anak?

Bukan cuma tugas TikTok dan Meta

Pemerintah juga menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada platform.

Orang tua dan anak juga membutuhkan edukasi.

Fitur parental control, misalnya, tidak akan banyak membantu jika orang tua tidak mengetahui keberadaannya atau tidak memahami cara menggunakannya.

Di sisi lain, perkembangan AI membuat tantangan semakin kompleks. Konten yang dibuat atau dimanipulasi dengan AI dapat semakin sulit dibedakan dari konten asli.

Karena itu, pemerintah menilai perlindungan anak di internet harus terus berkembang mengikuti teknologi.

Angka besar, pekerjaan belum selesai

Jika angka TikTok dan Meta digabung, terdapat lebih dari 9,18 juta akun anak yang dilaporkan telah ditangani melalui penonaktifan.

Namun angka tersebut tidak boleh dibaca sebagai tanda bahwa persoalan sudah selesai.

Justru pertanyaan berikutnya adalah apakah setelah jutaan akun ditutup, anak-anak yang masih menggunakan platform digital benar-benar mendapatkan ruang yang lebih aman, lebih sehat dan lebih sesuai dengan usia mereka.

Di era ketika media sosial sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari generasi muda, persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak akun yang ditutup.

Yang lebih penting: bagaimana teknologi tetap bisa digunakan anak untuk belajar, berkarya dan berkomunikasi tanpa membuat mereka menjadi sasaran risiko digital. (koni)

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *