Politik

PDIP Bersiap Pecat Bupati Klaten Hamenang: Surat Dijadwalkan Terbit Senin

×

PDIP Bersiap Pecat Bupati Klaten Hamenang: Surat Dijadwalkan Terbit Senin

Sebarkan artikel ini
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (16/10/2026). Hamenang terlihat dikawal petugas saat meninggalkan gedung lembaga antirasuah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Dalam perkara ini, KPK turut mengamankan 19 orang lainnya dan menyita uang tunai Rp 1,9 miliar.

Channel8.co.id, Jakarta – Lima minggu. Itu jarak antara peringatan dan pemecatan.

Senin kemarin (19/10), DPP PDIP dijadwalkan menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Alasannya: ia baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, usai operasi tangkap tangan Kamis 15/10 lalu.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun mengatakannya blak-blakan pada Sabtu (17/10): “Kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat.”

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun.

UPDATE VERIFIKASI — Selasa 20/10 pagi: Janji PDIP memecat Hamenang memang sudah diucapkan. Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun, Sabtu (17/10), bilang surat rekomendasi pemecatan tidak hormat akan keluar Senin (19/10). Tapi sampai Selasa pagi ini, kabar bahwa surat itu benar-benar sudah terbit baru muncul di satu media lokal Klaten. Media-media nasional masih berhenti di kata “dijadwalkan”. Jadi untuk sekarang: suratnya dijadwalkan terbit Senin kemarin — konfirmasi resminya masih kita tunggu. Yang jelas, peringatan partai sudah diberikan sejak 14 September, tapi tak digubris.

Nah, “sudah diperingatkan” itu bukan kiasan. Pada 14 September 2026 — sebulan sebelum OTT — Komarudin menyebut Ketua Umum Megawati Soekarnoputri sudah memperingatkan Hamenang secara langsung agar menjauhi korupsi. Peringatan itu tidak digubris.

Sederhananya, begini ceritanya. Menurut KPK, Hamenang ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 16/10, bersama dua orang lainnya: Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah) dan Muhammad Amin Wahyu Utomo (pihak swasta). Konstruksinya: audit BPK menemukan kelebihan bayar honorarium sekitar Rp5 miliar di Pemkab Klaten, lalu diduga ada uang Rp400 juta untuk menghapus temuan itu. KPK juga menyebut fee proyek Rp1,9 miliar diduga dipakai membayar utang pilkada.

Di sini bagian yang perlu diluruskan, biar nggak bingung. Pertama: pemecatan oleh partai bukan vonis. Hamenang masih berstatus tersangka — asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan. Kedua: pemecatan partai tidak otomatis mencopotnya sebagai bupati. Pemberhentian kepala daerah adalah kewenangan Kemendagri lewat mekanisme resmi. Jadi surat PDIP ini langkah politik partai, bukan akhir jabatan secara hukum.

Guys, kalau ditarik ke belakang, ini pola yang berulang sejak era reformasi: kepala daerah terjerat OTT, partai buru-buru memecat untuk menyelamatkan muka. Yang membedakan kasus Klaten: peringatannya sudah diberikan terbuka oleh ketua umum sendiri, lima minggu sebelum OTT. Artinya partai sudah mencium gelagatnya.

Sementara itu, roda pemerintahan Klaten harus tetap jalan. Sejak Hamenang ditetapkan tersangka, kabupaten dipimpin pelaksana tugas. Pemerintahan tidak boleh berhenti hanya karena bupatinya bermasalah hukum.

Pertanyaannya sekarang tinggal satu — dan ini yang akan ditagih publik: apakah pemecatan ini diikuti pembenahan sistem, atau cuma cuci tangan partai? Karena OTT ini bukan soal satu orang — ini soal audit, proyek, dan utang pilkada yang berputar di lingkaran yang sama. (Redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *