Ringkasan : Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di UU Tipikor terkait unsur kerugian negara — dan KPK serta Komisi III DPR kompak menolaknya. Luhut mengklarifikasi usulannya bukan menghapus, melainkan memperjelas pembuktian agar pengambil keputusan beritikad baik tidak ikut dipidana. Perdebatan ini penting karena menentukan seberapa ketat jerat bagi koruptor, dan seberapa aman direksi BUMN mengambil keputusan bisnis.
Channel8.co.id, Jakarta, Ada perdebatan yang terdengar sangat teknis, tapi taruhannya sangat politis: bolehkah frasa “kerugian negara” dihapus dari undang-undang antikorupsi?
Pemicunya adalah usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut, definisi tindak pidana korupsi dalam UU Tipikor perlu diselaraskan dengan standar internasional — merujuk pada Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) — supaya tidak merintangi pengambilan keputusan bisnis, khususnya di BUMN. Usulan itu disampaikan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto, dan langsung menyulut reaksi beruntun.
Yang pertama menolak: KPK. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, berdasarkan kajian lembaganya, unsur kerugian negara tidak boleh dihilangkan total. “Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total,” katanya di Jakarta, Rabu (21/10).
Argumen Setyo menarik untuk disimak pelan-pelan. Ia mengakui memang ada perbedaan tafsir antara UNCAC dan Pasal 2 serta Pasal 3 UU Tipikor soal syarat kerugian negara. Tapi menurutnya, Indonesia punya “kekhususan”: modus korupsi di sini — kata dia — punya kompleksitas dan kecanggihan tersendiri yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan aturan global. Sederhananya: standar internasional boleh jadi rujukan, tapi jangan sampai standar lokal yang terbukti menjerat malah dibuang.
Setyo juga membalik logikanya: kalau memang mau serius mengadopsi UNCAC, katanya, ada empat hal yang jauh lebih mendesak untuk dikriminalisasi ke dalam UU Tipikor — penyuapan pejabat asing (foreign bribery), memperdagangkan pengaruh (trading in influence), suap di sektor swasta, dan peningkatan kekayaan yang tidak sah (illicit enrichment). Pesannya: jangan tebang pilih standar internasional.
Penolakan kedua datang sehari kemudian, Kamis (22/10), dari Wakil Ketua KPK Johanis Tanak — dengan tawaran jalan tengah yang berbeda. Menurut Tanak, kalau masalahnya adalah ruang gerak direksi BUMN, solusinya bukan mengutak-atik UU Tipikor, melainkan merevisi UU BUMN. “Cukup dengan mengubah UU BUMN. Bukan mengubah UU Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara,” tegasnya. Ia mengingatkan bahwa perlindungan bagi direksi sebenarnya sudah ada: prinsip business judgment rule di Pasal 97 ayat 5 UU Perseroan Terbatas (UU 40/2007, yang sudah diubah lewat UU Cipta Kerja) melindungi direksi yang bertindak dengan itikad baik.
Penolakan ketiga datang dari Senayan. Sejumlah anggota Komisi III DPR — di antaranya Arsul Sani (PPP) dan Habiburokhman (Gerindra) — menilai usulan itu berbahaya karena bisa membuka ruang impunitas alias kekebalan bagi pelaku korupsi. Unsur kerugian negara, kata mereka dalam rapat di Kompleks Parlemen, Rabu (21/10), adalah inti dari tindak pidana korupsi di Indonesia.
Di tengah hujan penolakan itu, Luhut angkat bicara. Dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (21/10), ia menegaskan usulan DEN tidak bertujuan menghapus unsur kerugian negara. “Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan,” ujarnya. Yang diusulkan, menurutnya, adalah memperjelas mekanisme pembuktian agar lebih objektif — sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan sebaliknya orang yang mengambil keputusan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. DEN juga mengusulkan penerapan prinsip policy judgment rule dan business judgment rule, serta memastikan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor beserta Pasal 603 dan 604 KUHP tetap dipertahankan.
Jadi, di mana posisi perdebatan ini sekarang? Satu hal yang jelas: tidak ada pihak yang mengusulkan “korupsi dilegalkan” — itu strawman yang perlu disingkirkan dulu. Yang diperdebatkan adalah seberapa longgar atau ketat jeratnya. Di satu sisi ada kekhawatiran direksi BUMN takut mengambil keputusan bisnis karena bayang-bayang pasal korupsi; di sisi lain ada ketakutan bahwa melonggarkan jerat justru memberi jalan keluar bagi koruptor. Dua-duanya kekhawatiran yang sah. Dan selama definisi “itikad baik” belum sejelas definisi “kerugian negara”, perdebatan ini belum akan selesai.(redaksi C8)
Views: 1






