Oleh : Bakarudin Ak
Channel8.co.id – Kasus dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Sejak Kejaksaan Agung menetapkan para petinggi BGN sebagai tersangka pada 3 Juni 2026, jumlah tersangka kini telah mencapai tujuh orang. Bukan tidak mungkin jumlah tersebut masih akan bertambah seiring berjalannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 tidak hanya melibatkan pejabat sipil, tetapi juga menyeret oknum aparat negara. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya keterlibatan seorang perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya pengadaan sepeda motor.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Dari unsur swasta, tersangka yang telah ditetapkan antara lain Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Tidak berhenti di situ, kasus ini juga menyeret pejabat dari unsur Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN dan kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, turut ditetapkan sebagai tersangka. Menurut penyidik, ia diduga mendirikan sebuah perusahaan yang digunakan sebagai sarana menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang telah ditentukan. Dalam setiap transaksi tersebut, diduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada dirinya agar penjualan alat tersebut memperoleh persetujuan.
Terungkapnya berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis memunculkan desakan dari sebagian kalangan agar program ini dihentikan. Dugaan korupsi, kasus keracunan makanan, penerima manfaat yang tidak tepat sasaran, hingga lemahnya tata kelola menjadi alasan utama munculnya tuntutan tersebut.
Namun pemerintah memilih tetap melanjutkan program prioritas Presiden Prabowo Subianto ini, meskipun anggarannya dipangkas menjadi Rp270 triliun pada 2027. Pemerintah berjanji melakukan pembenahan tata kelola, memperketat seleksi penerima manfaat, serta memfokuskan pelaksanaan program ke daerah-daerah tertinggal yang selama ini justru belum mendapatkan perhatian optimal.
Di sisi lain, tidak sedikit pula yang berharap Program Makan Bergizi Gratis tetap diteruskan. Program ini memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi para pedagang bahan pangan, peternak ayam pedaging, peternak ayam petelur, pembudi daya ikan, hingga pelaku usaha kecil yang menjadi pemasok kebutuhan dapur MBG. Kehadiran ribuan dapur MBG membuka pasar yang besar bagi berbagai produk pangan dalam negeri.
Dalam konteks inilah pandangan Yudi Latif, Ph.D., yang disampaikan pada Seminar Kepemimpinan Pak Harto di Universitas Trilogi, layak menjadi bahan renungan. Menurutnya, program yang dirancang dengan tujuan mulia dapat berubah menjadi bumerang apabila pelaksanaannya tidak dikelola dengan baik. Ia mencontohkan kepemimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto, yang lebih menekankan program-program yang realistis, tepat sasaran, dan didukung oleh eksekusi yang disiplin sehingga mampu memberikan hasil yang dirasakan masyarakat.
Pelajaran penting yang dapat dipetik adalah bahwa keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran atau mulianya tujuan, tetapi terutama oleh integritas para pelaksana kebijakan. Sebaik apa pun program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat akan kehilangan maknanya apabila dijalankan oleh pejabat yang lebih mementingkan kepentingan pribadi, keluarga, atau kelompoknya.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap hak-hak rakyat. Setiap rupiah yang diselewengkan dari Program Makan Bergizi Gratis sesungguhnya mengurangi hak anak-anak yang membutuhkan asupan gizi, sekaligus menggerus kepercayaan publik terhadap negara.
Karena itu, pemerintah harus menjadikan penegakan integritas sebagai prioritas utama dalam pengelolaan BGN. Reformasi tata kelola harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Hanya dengan cara itulah Program Makan Bergizi Gratis dapat benar-benar mencapai tujuan mulianya, yaitu meningkatkan kualitas gizi masyarakat tanpa terus dibayangi praktik-praktik culas yang merugikan rakyat.
Harapan masyarakat sederhana: jangan sampai masih ada pejabat maupun pengusaha yang menjadikan program untuk rakyat sebagai ladang memperkaya diri. Program yang baik harus dijaga oleh orang-orang yang berintegritas. Sebab ketika kejujuran menjadi fondasi, manfaatnya akan benar-benar dirasakan oleh rakyat, bukan justru berakhir di balik jeruji penjara.(Bakarudin)
Catatan Penulis :

Penulis dan Pengamat sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============
Channel8.co.id adalah platform digital media on line. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi.






