Oleh: Yudi Latif
(Aliansi Kebangsaan)
Salah satu penyebab krisis kredibilitas kepemimpinan nasional adalah lemahnya prosedur demokrasi dalam menyaring dan menghadirkan calon pemimpin yang berkualitas.
Demokrasi memang memberikan hak kepada rakyat untuk memilih. Namun, apakah mekanisme yang kita gunakan selama ini benar-benar mampu menghadirkan orang-orang terbaik untuk dipilih?
Di sinilah ada sesuatu yang ganjil dalam cara kita memilih pemimpin.
Kita ingin mendapatkan pemimpin yang berintegritas, bijaksana, dan mengutamakan kepentingan rakyat. Namun, prosedur yang kita bangun justru mengharuskan seseorang terlebih dahulu berjuang keras agar dirinya bisa masuk ke dalam bursa pencalonan.
Lalu, apakah orang yang paling ingin menjadi pemimpin selalu merupakan orang yang paling layak memimpin?
Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan mendasar dalam demokrasi: bukan hanya siapa yang dipilih rakyat, tetapi juga siapa yang mendapatkan kesempatan untuk dipilih.
Perburuan Menjadi Pemimpin
Untuk menjadi kandidat pemimpin, seseorang harus melewati perjalanan panjang.
Ia perlu menyatakan diri, mencari dukungan, membangun jaringan, memenangkan proses pencalonan, menggalang dana, berkampanye, dan meyakinkan banyak orang bahwa dirinya layak memegang kekuasaan.
Di sinilah paradoks itu muncul.

Untuk memperoleh amanah memimpin, seseorang harus terlebih dahulu mengerahkan kemauan, tenaga, jaringan, dan biaya demi mendapatkan kesempatan memegang amanah tersebut.
Padahal, dalam tuntunan moral agama, khususnya Islam, kepemimpinan bukanlah sesuatu yang semestinya dikejar demi ambisi pribadi. Ada peringatan agar amanah kepemimpinan tidak diberikan kepada orang yang meminta atau mengejarnya.
Sebab, kepemimpinan bukan hadiah yang diperebutkan. Ia adalah beban dan tanggung jawab yang harus dipikul.
Lantas, bagaimana mungkin kita menemukan pemimpin yang tidak haus kekuasaan jika sistem yang kita gunakan justru mensyaratkan seseorang memiliki keinginan kuat untuk menjadi pemimpin?
Bagaimana mungkin orang yang tidak mengejar kekuasaan bisa terpilih, jika untuk menjadi calon saja ia harus terlebih dahulu mengejar kekuasaan?
Di sinilah terdapat paradoks moral yang sulit diabaikan.
Orang yang paling berambisi menjadi pemimpin memiliki dorongan besar untuk masuk ke arena pencalonan. Sebaliknya, orang yang mungkin paling layak memimpin—karena kompetensi, integritas, kebijaksanaan, atau kesadarannya akan beratnya amanah—bisa saja tidak pernah mencalonkan diri.
Akibatnya, kita berisiko kehilangan kesempatan untuk menemukan sosok-sosok terbaik hanya karena mereka tidak berusaha menempatkan dirinya dalam persaingan politik.
Ketika Kekuasaan Menjadi Investasi
Persoalan ini semakin rumit ketika biaya politik ikut bermain.
Jika kepemimpinan merupakan amanah rakyat, mengapa seseorang harus mengeluarkan biaya begitu besar hanya untuk mendapatkan kesempatan menerima amanah itu?
Sungguh ganjil. Untuk tujuan pengabdian kepada kepentingan publik, seseorang justru harus membayar ongkos politik: membangun jaringan, berkampanye, membiayai komunikasi, meningkatkan popularitas, bahkan sampai membeli dukungan.
Ketika biaya untuk memperoleh kekuasaan menjadi sangat besar, politik berisiko berubah menjadi investasi.
Modal dikeluarkan untuk memperoleh kekuasaan. Kemudian, kekuasaan berpotensi digunakan untuk mengembalikan modal tersebut.
Dalam situasi seperti ini, mereka yang memiliki modal besar mendapatkan keunggulan untuk masuk ke arena politik. Mereka yang mempunyai jaringan lebih kuat, mesin politik lebih besar, dan kemampuan mobilisasi lebih tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menjadi kandidat.
Rakyat memang tetap bebas memilih.
Namun, pilihan yang tersedia bagi rakyat telah lebih dahulu disaring oleh uang, jaringan, popularitas, dan kemampuan seseorang untuk menjadikan dirinya sebagai kandidat.
Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata siapa yang dipilih rakyat.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting: siapa yang berhasil sampai menjadi pilihan rakyat?
Sebab, kebebasan memilih tidak otomatis menjamin bahwa rakyat memiliki kesempatan untuk memilih dari antara orang-orang yang paling berkualitas.
Kritik Schumpeter: Kompetisi Bukanlah Kepemimpinan
Dalam konteks ini, kritik Joseph Schumpeter terhadap demokrasi elektoral menjadi relevan.
Schumpeter memandang demokrasi modern sebagai metode institusional untuk menghasilkan keputusan politik melalui kompetisi antarelite dalam memperebutkan suara rakyat.
Kompetisi tentu bukan persoalannya.
Persoalannya muncul ketika kemampuan memenangkan kompetisi politik dianggap sebagai bukti bahwa seseorang juga memiliki kemampuan memimpin.
Padahal, keduanya tidak sama.
Orang yang paling pandai berkampanye belum tentu paling bijaksana.
Orang yang paling populer belum tentu paling berintegritas.
Orang yang paling kaya belum tentu paling mampu.
Dan orang yang paling berambisi memperoleh kekuasaan belum tentu merupakan orang yang paling pantas memegangnya.
Di balik kalimat sederhana, “Rakyat memilih”, terdapat persoalan yang sering luput dari perhatian.
Sebelum rakyat memilih, sistem telah terlebih dahulu menyeleksi siapa yang boleh menjadi pilihan.
Mungkin justru di sanalah persoalan demokrasi yang lebih mendasar berada.
Kualitas sebuah pilihan tidak hanya ditentukan oleh kebebasan memilih, tetapi juga oleh kualitas pilihan yang tersedia.
Jika orang-orang yang sampai kepada rakyat terutama adalah mereka yang mampu membiayai pencalonan, membangun popularitas, mengorganisasi dukungan, dan memiliki ambisi politik, kita berisiko menciptakan lingkaran yang aneh.
Orang yang paling ingin berkuasa memperoleh peluang terbesar untuk menjadi pilihan. Sementara itu, orang yang mungkin paling layak berkuasa justru tidak pernah meminta untuk dipilih.
Belajar dari Athena: Bagaimana Jika Pemimpin Tidak Harus Mencalonkan Diri?
Lalu, bagaimana kita bisa keluar dari keganjilan ini?
Kita dapat menengok sejarah, salah satunya demokrasi klasik Athena.
Dalam praktik demokrasi Athena, banyak jabatan publik diisi melalui pengundian atau sortition, bukan melalui kompetisi antarkandidat. Pengundian dilakukan dari kalangan warga yang memenuhi syarat.
Perlu dicatat, struktur pemerintahan Athena tidak memiliki satu jabatan yang persis sama dengan kepala pemerintahan modern.
Mekanisme pengundian tersebut lahir dari kesadaran bahwa pemilihan dapat memberikan keuntungan kepada mereka yang paling pandai menonjolkan diri, membangun jaringan, memobilisasi dukungan, dan memenangkan persaingan.
Dengan pengundian, seseorang tidak harus mencalonkan diri dan memenangkan kompetisi popularitas terlebih dahulu untuk memperoleh kesempatan mengabdi.
Tentu, tidak semua jabatan di Athena diisi melalui pengundian. Jabatan yang membutuhkan keahlian khusus, seperti jenderal, tetap dipilih oleh warga.
Karena itu, pelajaran dari Athena bukanlah bahwa pemilihan harus dihapus.
Pelajarannya adalah bahwa cara menemukan dan menyeleksi orang yang akan memegang kekuasaan dapat dirancang dengan mekanisme yang berbeda dari prosedur yang kita kenal sekarang.
Kita tetap dapat memilih pemimpin. Namun, kita tidak harus menerima begitu saja anggapan bahwa orang yang ingin menjadi calon harus mencalonkan dirinya sendiri.
Dari pemikiran ini, setidaknya ada dua kemungkinan yang dapat dipertimbangkan.
Pertama: Wakil Memilih Pemimpin
Dalam model pertama, rakyat terlebih dahulu memilih wakil-wakilnya di parlemen.
Mereka adalah orang-orang yang dinilai amanah, berintegritas, memiliki kapasitas, serta mampu menjalankan tanggung jawab sebagai representasi rakyat.
Setelah memperoleh mandat, para wakil rakyat, bersama wakil golongan dan wakil daerah yang terseleksi, menjalankan tanggung jawab untuk memilih pemimpin negara atas nama rakyat.
Dalam proses tersebut, para wakil menjaring dan menilai tokoh-tokoh yang memiliki integritas, kapasitas, rekam jejak, visi kenegaraan, serta kemampuan menjalankan amanah kepemimpinan.
Terhadap tokoh yang dinilai layak, para wakil dapat meminta kesediaannya untuk dicalonkan sebagai pemimpin.
Artinya, orang yang dipilih tidak harus merupakan orang yang sejak awal mencalonkan diri.
Ia bisa saja seseorang yang tidak pernah membangun mesin politik, tidak memiliki modal kampanye, dan tidak pernah berkata, “Pilihlah saya.”
Namun, kualitas, integritas, dan kapasitasnya dapat dikenali oleh para wakil yang telah memperoleh mandat rakyat.
Mereka dapat berkata:
“Orang ini layak memimpin.”
Jika tokoh tersebut bersedia, namanya masuk ke dalam proses penilaian dan seleksi bersama nama-nama lainnya. Para wakil kemudian menetapkan sosok yang dinilai paling layak untuk memimpin negara.
Melalui mekanisme ini, kesempatan menjadi pemimpin tidak hanya terbuka bagi mereka yang memiliki popularitas, kekuatan modal, mesin politik, atau kemampuan membangun kampanye.
Seseorang juga dapat menjadi calon karena kualitasnya dikenali dan dipercaya oleh para wakil yang mewakili rakyat.
Dengan demikian, rakyat tetap menjadi sumber utama mandat kekuasaan.
Rakyat memilih para wakilnya. Para wakil kemudian menggunakan mandat tersebut untuk menemukan, menyeleksi, dan memilih sosok yang layak memimpin negara.
Rakyat memilih wakil. Wakil memilih pemimpin.
Preseden Sistem Parlementer
Gagasan semacam ini sebenarnya memiliki preseden dalam demokrasi modern, meskipun tidak persis sama, yaitu sistem parlementer.
Dalam sistem tersebut, rakyat pada dasarnya memilih anggota parlemen. Dari konfigurasi parlemen itulah kemudian terbentuk pemerintahan.
Partai atau koalisi yang memperoleh dukungan mayoritas menentukan siapa yang memimpin pemerintahan. Pemimpin partai mayoritas atau koalisi tersebut biasanya menjadi kepala pemerintahan.
Mekanismenya tentu berbeda dengan gagasan yang sedang kita bayangkan.
Dalam sistem parlementer, rakyat biasanya memilih partai dan anggota parlemen. Sementara itu, pemimpin pemerintahan muncul dari kekuatan politik yang berhasil memperoleh dukungan mayoritas.
Namun, prinsip dasarnya menunjukkan bahwa demokrasi tidak selalu mengharuskan rakyat memilih secara langsung orang yang akan menjadi kepala pemerintahan.
Ada tahap representasi dan pembentukan mandat di parlemen sebelum seorang pemimpin pemerintahan ditetapkan.
Dalam kerangka tertentu, prinsip ini juga mengingatkan kita pada gagasan ahlul halli wal ‘aqdi: adanya orang-orang yang memperoleh mandat untuk menimbang kelayakan seseorang dan menentukan siapa yang pantas memikul kepemimpinan.
Tujuannya bukan menyalin begitu saja institusi masa lalu.
Yang hendak diambil adalah prinsip bahwa proses memilih pemimpin dapat dipercayakan kepada orang-orang yang terlebih dahulu memperoleh mandat rakyat.
Kedua: Wakil Menjaring, Rakyat Memilih
Alternatif kedua lebih dekat dengan sistem demokrasi elektoral yang berlaku saat ini.
Rakyat tetap memilih wakil-wakilnya.
Namun, para wakil tidak langsung memilih pemimpin. Mereka terlebih dahulu melakukan penjaringan dan seleksi terhadap orang-orang yang dianggap paling pantas.
Mereka dapat mencari figur dari berbagai bidang kehidupan: politikus, akademisi, profesional, birokrat, pengusaha, pemimpin masyarakat, atau siapa pun yang memiliki kompetensi, integritas, pengalaman, dan rekam jejak yang baik.
Orang-orang tersebut tidak harus mencalonkan diri.
Mereka dapat diminta untuk bersedia menjadi calon.
Setelah melalui proses penjaringan dan penilaian, para wakil rakyat memilih beberapa nama terbaik yang bersedia diajukan sebagai calon pemimpin.
Nama-nama yang telah disepakati kemudian dikembalikan kepada rakyat untuk dipilih sesuai dengan preferensi masing-masing.
Dengan mekanisme ini, rakyat tetap menjadi penentu akhir.
Namun, rakyat tidak harus memilih hanya dari antara orang-orang yang mampu mengeluarkan uang, membangun popularitas, mengorganisasi jaringan, dan menyatakan dirinya siap menjadi pemimpin.
Prosesnya menjadi lebih terbuka:
Rakyat memilih wakil. Wakil menjaring calon. Rakyat memilih pemimpin.
Musyawarah Perwakilan sebagai Prinsip Demokrasi Pancasila
Kedua kemungkinan tersebut dapat dibaca dalam terang prinsip demokrasi yang terkandung dalam Pancasila.
Sila keempat tidak sekadar berbicara tentang kedaulatan rakyat. Sila ini juga menegaskan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Artinya, pemilihan sebagai mekanisme demokratis tidak harus dipahami semata-mata sebagai pertarungan langsung antarkandidat untuk merebut suara terbanyak.
Ada unsur permusyawaratan dan perwakilan yang semestinya bekerja untuk menghadirkan pilihan terbaik bagi rakyat.
Atas dasar itu, bahkan ketika pemilihan pemimpin melibatkan partisipasi rakyat secara langsung, kandidat-kandidat yang dihadirkan kepada rakyat semestinya terlebih dahulu melalui proses penjaringan, penilaian, dan permusyawaratan para wakil rakyat.
Dengan kata lain, rakyat memilih, tetapi wakil rakyat bermusyawarah untuk menentukan siapa yang layak dipilih.
Di sinilah prinsip hikmat kebijaksanaan menjadi penting.
Demokrasi tidak berhenti pada menghitung jumlah suara. Demokrasi juga menuntut pertimbangan, pengetahuan, kepatutan, dan tanggung jawab dalam menghadirkan pilihan-pilihan politik.
Jika rakyat tetap menjadi penentu akhir, proses permusyawaratan di antara para wakil bukanlah pengurangan kedaulatan rakyat.
Sebaliknya, proses itu dapat menjadi cara untuk memastikan bahwa kedaulatan bekerja melalui pilihan-pilihan yang lebih bermutu.
Dengan demikian, dua model tadi—wakil memilih pemimpin, atau wakil menjaring calon untuk kemudian dipilih rakyat—dapat dipandang sebagai dua bentuk berbeda dari prinsip yang sama.
Keduanya berupaya mempertemukan kedaulatan rakyat dengan hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Memperluas Ruang bagi Orang Terbaik
Kedua model tersebut memiliki perbedaan dalam menentukan siapa yang mengambil keputusan akhir.
Dalam model pertama, wakil rakyat yang telah memperoleh mandat memilih pemimpin.
Dalam model kedua, wakil rakyat melakukan penjaringan dan penyaringan, tetapi keputusan akhir dikembalikan kepada rakyat.
Meski berbeda, keduanya memiliki satu prinsip yang sama:
Calon pemimpin tidak harus mencalonkan dirinya sendiri.
Di sinilah mungkin kita dapat memperbaiki paradoks moral dalam sistem yang ada sekarang.
Orang yang tidak haus kekuasaan tetap dapat ditemukan.
Orang yang tidak memiliki modal politik tetap dapat diajukan.
Orang yang tidak pandai menjual dirinya tetap dapat dipertimbangkan.
Dan orang yang tidak pernah berkata, “Pilihlah saya,” tetap dapat berdiri di hadapan rakyat sebagai calon pemimpin.
Dengan membuka ruang seperti ini, kita tidak hanya memperluas kesempatan bagi orang-orang yang selama ini berada di luar arena politik. Kita juga membuka kemungkinan untuk menemukan kualitas kepemimpinan yang mungkin tidak selalu terlihat melalui kompetisi popularitas.
Bukan Hanya Siapa yang Dipilih, tetapi Siapa yang Dipilihkan
Barangkali kita terlalu lama menganggap bahwa demokrasi hanya membutuhkan jawaban atas satu pertanyaan:
“Siapa yang dipilih?”
Padahal, ada pertanyaan yang lebih awal dan sama pentingnya:
“Siapa yang kita beri kesempatan untuk dipilih?”
Rakyat tetap berdaulat.
Rakyat tetap memilih.
Suara rakyat tetap menentukan.
Namun, kedaulatan rakyat tidak harus berarti bahwa setiap calon pemimpin wajib terlebih dahulu memenangkan dirinya sendiri dalam kompetisi untuk memperoleh kesempatan dipilih.
Justru, tugas sebuah sistem demokrasi yang lebih matang adalah memastikan bahwa orang-orang terbaik dapat sampai ke hadapan rakyat tanpa harus terlebih dahulu menjadi pemburu kekuasaan.
Mungkin kita membutuhkan demokrasi yang tidak hanya pandai menghitung suara, tetapi juga pandai menemukan manusia yang layak menerima suara itu.
Sebab, pada akhirnya, absurditasnya terletak di sini:
Kita ingin memilih pemimpin yang tidak menjadikan kekuasaan sebagai tujuan pribadi. Namun, kita membangun prosedur yang mengharuskan seseorang mengejar kekuasaan terlebih dahulu agar memperoleh kesempatan untuk memegangnya.
Barangkali pertanyaannya memang perlu dibalik.
Bukan:
“Siapa yang ingin menjadi pemimpin?”
Melainkan:
“Siapa yang layak memimpin?”
Setelah orang itu ditemukan, barulah kita bertanya:
“Maukah Anda menerima amanah ini?”
Sebab, mungkin pemimpin terbaik bukanlah orang yang paling keras berkata:
“Pilihlah saya.”
Melainkan orang yang, ketika dipanggil untuk menerima amanah, bersedia maju bukan karena haus kekuasaan, tetapi karena merasa bertanggung jawab untuk memikulnya.
Views: 0






