BeritaOpini

Potensi Pelanggaran Hukum Negara atas Film Horor Setan Lobang Buaya Besutan Hanung?

×

Potensi Pelanggaran Hukum Negara atas Film Horor Setan Lobang Buaya Besutan Hanung?

Sebarkan artikel ini

Oleh Thowaf Zuharon

Channel8.co.id

Film memang bukan kitab undang-undang. Ia tidak disusun dalam pasal-pasal, tidak dibahas di parlemen, dan tidak diketuk palu sebagai sebuah aturan negara.

Namun, ketika sebuah film membawa istilah ideologis D.N. Aidit, menghadirkan bayang-bayang palu arit, menggunakan judul yang mengingatkan publik pada Lubang Buaya, lalu dijadwalkan tayang pada 1 Oktober 2026, film tersebut tidak lagi sekadar berbicara soal hiburan.

Ia masuk ke wilayah sejarah, ideologi, kebudayaan, bahkan berpotensi bersentuhan dengan hukum negara.

Di sinilah film Lobang Buaya karya Hanung Bramantyo menarik untuk diperiksa dengan kepala dingin.

Bukan untuk menghakimi film sebelum ditonton secara utuh. Bukan pula untuk memberikan vonis. Pertanyaannya lebih sederhana: apakah penggunaan konsep “Tujuh Setan Desa” hanya menjadi perangkat kritik sosial, atau justru berpotensi bergeser menjadi penyebaran dan pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme yang dilarang hukum Indonesia?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Apalagi putusan hukum.

Penilaian pidana tetap harus dilakukan berdasarkan film secara utuh, bukti, konteks, maksud pembuat, serta terpenuhinya unsur tindak pidana.

Tetapi pertanyaan hukum tetap sah diajukan meskipun sebuah karya diberi label film horor.

Justru ketika seni memasuki wilayah ideologis, ia harus siap dibaca dan dikritisi dari sisi ideologis pula.

Tanda yang Tidak Pernah Datang Sendirian

Dalam semiotika, judul bukan sekadar kumpulan kata. Judul membawa sejarah.

Kata “Lobang Buaya” tentu tidak diterima masyarakat Indonesia seperti nama sebuah jalan atau tempat biasa. Ia segera mengingatkan publik pada sumur tua, penculikan para perwira, Gerakan 30 September, PKI, palu arit, serta perdebatan panjang tentang sejarah 1965.

Hanung menulis “Lobang”, bukan “Lubang”.

Perbedaan satu huruf mungkin dimaksudkan sebagai jarak artistik antara dunia film dan lokasi sejarah. Namun tanda tidak selalu mengikuti niat pembuatnya.

Begitu masuk ke ruang publik, sebuah tanda dapat hidup dengan ingatan masyarakat.

“Lobang Buaya” tetap akan memantulkan “Lubang Buaya”.

Satu huruf tidak cukup untuk memindahkan sebuah bangsa dari sejarahnya.

Hal yang sama terjadi pada istilah “Tujuh Setan Desa”.

Istilah tersebut bukan sekadar dongeng rakyat. Ia memiliki akar sejarah politik yang jelas. Dalam materi politik D.N. Aidit pada 1964, istilah itu merujuk kepada tujuh kelompok yang disebut sebagai tuan tanah jahat, lintah darat, tukang ijon, kapitalis birokrat, tengkulak jahat, bandit desa, dan penguasa jahat.

Kelompok-kelompok tersebut ditempatkan sebagai unsur yang dianggap mengisap kehidupan kaum tani dan harus disingkirkan dalam perjuangan revolusioner.

Dalam pemberitaan mengenai film tersebut, Hanung menggunakan tujuh setan desa sebagai gambaran pihak-pihak yang seharusnya melindungi rakyat tetapi justru membela tuan tanah.

Istilah itu kemudian ditarik ke masa kini: korporasi yang merusak hutan dan pejabat korup yang membuat birokrasi lebih mudah bagi pemilik modal, tetapi menyulitkan rakyat.

Pada permukaan, gagasan tersebut mudah dipahami.

Siapa yang tidak marah kepada pejabat korup, rentenir, penguasa lalim, atau korporasi yang merusak lingkungan?

Tetapi sejarah tidak pernah sesederhana itu.

Ketika Kritik Sosial Bertemu Bahasa Propaganda

“Tujuh Setan Desa” membawa setidaknya dua lapisan makna.

Pertama, ia merupakan kritik terhadap ketimpangan ekonomi desa: monopoli tanah, utang yang mencekik petani, sistem ijon, ketidakadilan perdagangan hasil bumi, serta hubungan antara penguasa dan pemilik modal.

Tetapi lapisan kedua tidak kalah penting.

Istilah itu juga memiliki fungsi agitasi politik. Manusia dengan posisi dan persoalan yang berbeda dilebur ke dalam satu sebutan: “setan”.

Ketika seseorang telah disebut setan, ia tidak lagi ditempatkan sebagai sesama warga yang persoalannya dapat diperiksa. Ia berubah menjadi musuh yang harus dilawan.

Di sinilah persoalannya.

Menyebut seseorang sebagai penindas masih membuka ruang untuk bertanya: apa kesalahannya?

Tetapi menyebutnya “setan” bisa menutup ruang dialog.

Setan tidak diajak bermusyawarah.

Setan diburu, diusir, atau dimusnahkan.

Karena itu, persoalannya bukan hanya pada kata, tetapi pada bagaimana kata tersebut bekerja dalam masyarakat.

Sejarah Tidak Bisa Dipotong

Istilah “Tujuh Setan Desa” juga tidak lahir di ruang kosong.

Ia muncul dalam situasi Indonesia awal 1960-an, ketika persoalan agraria, pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, mobilisasi massa, aksi sepihak, dan pertarungan politik berlangsung sangat keras.

Karena itu, tidak keliru jika persoalan lama tersebut dibaca kembali dalam konteks sekarang.

Korporasi rakus dan pejabat korup memang bisa menjadi objek kritik.

Tetapi persoalannya muncul ketika sebuah istilah dipetik dari sejarahnya, dilepaskan dari akibat masa lalu, kemudian diberikan kepada generasi baru hanya sebagai kosakata pembebasan.

Sebuah pisau bisa digunakan untuk mengiris buah.

Namun jika pisau itu pernah menjadi bagian dari kekerasan, sejarah penggunaannya tetap perlu diketahui.

Begitu pula dengan istilah politik.

Dalam praktik politik di sejumlah daerah pada awal 1960-an, kategori “tuan tanah jahat” tidak selalu berhenti sebagai konsep ekonomi. Pelabelan dapat melebar kepada pemilik tanah, tokoh desa, kiai, dan lingkungan pesantren yang dianggap menghalangi agenda politik atau aksi sepihak.

Padahal tanah milik kiai atau pesantren tidak selalu merupakan alat eksploitasi pribadi. Sebagiannya digunakan untuk menopang kehidupan santri, guru mengaji, masjid, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.

Karena itu, membaca seluruh kepemilikan tanah hanya dengan tabel pertentangan kelas juga berisiko menghilangkan konteks sosialnya.

Teori bisa menghitung luas tanah.

Tetapi teori tidak selalu mampu mendengar doa anak-anak yang belajar dan makan dari hasil sawah wakaf.

Antara Ideologi dan Pengalaman Sejarah

Secara tekstual, dokumen Aidit memang tidak memasukkan kata “kiai” atau “pesantren” ke dalam daftar resmi Tujuh Setan Desa.

Karena itu, tidak tepat mengatakan bahwa seluruh pesantren secara formal ditetapkan PKI sebagai musuh.

Namun persoalan sejarah justru sering muncul pada jarak antara rumusan ideologi dan praktik di lapangan.

Sebuah kategori yang di ruang rapat tampak analitis dapat berubah menjadi cap politik ketika diteriakkan di tengah massa.

Ingatan pesantren terhadap ketegangan tersebut juga tidak bisa begitu saja dihapus.

Jika istilah “Tujuh Setan Desa” dihidupkan kembali tanpa memberikan ruang bagi pengalaman kelompok-kelompok yang pernah menerima cap tersebut, muncul persoalan lain: apakah kita sedang membaca sejarah secara utuh, atau hanya mengambil bagian yang sesuai dengan cerita yang ingin dibangun?

TAP MPRS XXV/1966: Pagar yang Masih Ada

Kontroversi Lobang Buaya juga tidak berhenti pada sejarah.

Indonesia masih memiliki TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan PKI sebagai organisasi terlarang, serta larangan kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Ketetapan tersebut belum dicabut.

Melalui TAP MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS XXV/1966 ditempatkan sebagai ketetapan yang tetap berlaku dengan penerapan yang harus memperhatikan keadilan, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Namun TAP MPRS bukan pasal pidana yang otomatis membuat seseorang dapat dipenjara.

Untuk pemidanaan, tetap diperlukan ketentuan pidana yang jelas mengenai perbuatan, unsur kesalahan, dan ancaman hukumannya.

Karena itu, keberadaan konsep “Tujuh Setan Desa” dalam sebuah film tidak otomatis berarti pelanggaran TAP MPRS XXV/1966.

Menampilkan sejarah komunisme, simbol palu arit, atau tokoh komunis juga tidak dengan sendirinya berarti menyebarkan ajaran komunisme.

Film sejarah, penelitian, museum, berita, dokumenter, maupun diskusi ilmiah dapat membahas simbol dan sejarah tersebut selama konteksnya bukan mengajak masyarakat menerima dan mengembangkan ajarannya.

Masalahnya berubah ketika sebuah karya tidak lagi sekadar menggambarkan, tetapi mengafirmasi; bukan hanya mengutip, tetapi mengajarkan; bukan hanya menghadirkan simbol, tetapi menggunakannya untuk membangun penerimaan terhadap ideologi yang dilarang.

Di situlah perbedaan antara representasi dan propagasi menjadi penting.

Dari UU 27 Tahun 1999 ke Pasal 188 KUHP Nasional

Larangan normatif tersebut kemudian memperoleh bentuk pidana melalui UU Nomor 27 Tahun 1999, yang dahulu menambahkan Pasal 107a sampai 107f ke dalam KUHP lama.

Namun sejak KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 berlaku pada 2 Januari 2026, kerangka pidananya harus dibaca melalui hukum yang berlaku sekarang.

Pasal yang relevan adalah Pasal 188 KUHP Nasional.

Pasal tersebut mengatur larangan menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila di muka umum, termasuk melalui media.

Yang penting, penjelasan pasal tersebut membedakan antara sekadar menyebut atau membahas dengan tindakan menyebarkan dan mengembangkan.

“Menyebarkan dan mengembangkan” berkaitan dengan mengajak orang lain menganut paham tersebut dan menjadikannya gerakan kelompok yang bertujuan menentang nilai-nilai Pancasila.

Pasal 188 juga mengatur pemberatan apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerusuhan, kerugian harta benda, luka berat, atau kematian.

Di sisi lain, terdapat pengecualian bagi kajian mengenai komunisme, Marxisme-Leninisme, atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan, tanpa maksud menyebarkan atau mengembangkan ajaran tersebut.

Di sinilah posisi film menjadi menarik sekaligus rumit.

Film bukan lembaga pendidikan.

Film juga bukan penelitian akademik.

Namun film dapat menjadi karya seni yang menafsirkan sejarah dan memengaruhi cara publik memahami masa lalu.

Karena itu, label “karya seni” tidak otomatis menghapus kemungkinan pemeriksaan hukum apabila isi keseluruhan karya benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.

Apakah Lobang Buaya Berpotensi Melanggar Hukum?

Jawaban yang jujur: potensi perdebatan hukumnya ada, tetapi kesimpulan mengenai pelanggaran belum dapat ditetapkan sebelum film ditonton dan diuji secara utuh.

Setidaknya ada lima pertanyaan penting.

Pertama, apakah “Tujuh Setan Desa” hanya digunakan sebagai inspirasi dramatik untuk mengkritik ketimpangan, atau diajarkan kembali sebagai konsep politik D.N. Aidit yang patut diterima?

Kedua, apakah simbol palu arit dan kosakata PKI ditempatkan sebagai objek sejarah dan kritik, atau justru disajikan dengan narasi yang memuliakan dan mengajak penonton mengidentifikasi diri dengan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme?

Ketiga, apakah film memberikan jarak kritis terhadap bahasa “pengganyangan setan desa”, atau justru mengadopsinya untuk membelah masyarakat masa kini menjadi rakyat dan musuh?

Keempat, apakah terdapat ajakan agar penonton menganut paham tersebut dan menjadikannya gerakan yang bertentangan dengan nilai Pancasila?

Kelima, apakah tujuan utama film merupakan ekspresi artistik dan kritik sosial, ataukah seni hanya dijadikan selubung untuk menyebarkan dan mengembangkan ajaran yang dilarang?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum bisa dijawab hanya dari poster atau cuplikan.

Poster bukan keseluruhan film. Cuplikan bukan keseluruhan narasi. Pernyataan promosi juga belum tentu menjadi kesimpulan moral sebuah karya.

Tetapi sebaliknya, rumah produksi juga tidak bisa menjadikan kata “fiksi” sebagai pagar kebal.

Hukum melihat substansi, konteks, niat, cara penyebaran, dan akibat.

Bukan hanya genre yang tertulis di poster.

Siapa Sebenarnya yang Disebut “Setan”?

Di sinilah pembacaan dekonstruksi menjadi menarik.

Dekonstruksi tidak sekadar membalik tokoh baik menjadi jahat atau tokoh jahat menjadi baik.

Ia mempertanyakan oposisi yang terlalu sederhana: rakyat melawan penguasa, petani melawan tuan tanah, korban melawan penindas.

Siapakah “rakyat” dalam imajinasi Tujuh Setan Desa?

Apakah santri miskin bukan rakyat?

Apakah petani yang berafiliasi dengan NU bukan rakyat tertindas?

Apakah tanah pesantren selalu identik dengan feodalisme?

Dan apakah seseorang yang mengatasnamakan petani otomatis terbebas dari kepentingan kekuasaan?

Pertanyaan tersebut penting karena kata “setan” menciptakan oposisi yang sangat keras.

Di satu sisi ada rakyat yang dianggap murni.

Di sisi lain ada musuh yang dianggap sepenuhnya jahat.

Padahal Indonesia awal 1960-an bukan panggung wayang dengan karakter hitam dan putih.

Kemiskinan, perebutan tanah, ideologi internasional, konflik agama, persaingan politik, dan dendam lokal bertumpuk menjadi satu persoalan besar.

Jika film hanya mengganti “tuan tanah jahat” menjadi korporasi dan “kapitalis birokrat” menjadi pejabat korup, kritik sosial memang menjadi mudah dipahami.

Namun ada risiko lain.

Kosakata propaganda lama bisa saja tampil kembali dalam kemasan yang lebih modern dan menarik bagi generasi baru.

Horor yang Sesungguhnya Adalah Bahasa

Hanung memilih horor.

Pilihan itu terasa masuk akal karena sejarah 1965 memang seperti rumah tua. Banyak pintunya berbunyi, tetapi tidak semua orang berani membukanya.

Masalahnya, horor cenderung mengubah kecemasan menjadi monster.

Penonton membutuhkan sesuatu yang dapat ditakuti, dibenci, kemudian dikalahkan.

Padahal horor terbesar dalam sejarah politik bukan selalu hantu yang keluar dari sumur.

Horor terbesar terjadi ketika bahasa mengubah manusia menjadi bukan-manusia.

“Tujuh Setan Desa” bekerja di wilayah itu.

Ia bukan sekadar istilah mengenai ketimpangan. Ia juga merupakan bahasa yang dapat mengubah tetangga menjadi musuh, perbedaan menjadi permusuhan, dan sengketa menjadi pengganyangan.

Di sinilah hukum dan kebudayaan bertemu.

Hukum memeriksa unsur tindak pidana.

Kebudayaan harus mengajukan pertanyaan yang lebih dalam:

Apakah sebuah karya membuat kita semakin cerdas membaca sejarah, atau justru hanya mengganti kostum propaganda lama?

Hanung dan Godaan Menjadi Penafsir Tunggal

Hanung Bramantyo memiliki hak artistik untuk menafsirkan sejarah.

Tetapi hak artistik bukan berarti kebal dari kritik.

Semakin sensitif simbol yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab kebudayaan yang menyertainya.

Generasi muda memang perlu diajak membaca ulang sejarah.

Namun membaca ulang sejarah bukan berarti mengganti satu versi tunggal dengan versi tunggal lainnya.

Generasi muda tidak membutuhkan sejarah yang sudah disetrika hingga semua lipatannya hilang.

Mereka membutuhkan sejarah yang berani menunjukkan kerumitannya.

Ketimpangan agraria memang nyata.

Petani memang dapat diperas.

Pejabat korup memang bisa menjadi pelayan modal.

Tetapi bahasa pembelaan rakyat juga dapat berubah menjadi alat pelabelan, intimidasi, dan kekerasan politik.

Jika Lobang Buaya mampu menghadirkan seluruh keretakan itu, film tersebut bisa menjadi percakapan kebudayaan yang penting.

Namun jika film hanya memungut “Tujuh Setan Desa” sebagai slogan yang tampak revolusioner, lalu melepaskannya dari pengalaman pesantren dan sejarah aksi sepihak, karya itu berisiko menghadirkan sejarah yang miring: berani mengkritik kekuasaan masa kini, tetapi enggan mengkritik bahasa kekuasaan ideologis masa lalu.

Film memang tidak wajib menjadi ruang kuliah.

Tetapi ketika menawarkan pembacaan sejarah, film tidak boleh meminta penonton meninggalkan akalnya di depan loket bioskop.

Dan ketika membawa konsep politik yang lahir dari ideologi terlarang, pembuat film tidak cukup hanya mengatakan bahwa semuanya adalah metafora.

Metafora pun dapat mengajak.

Simbol dapat membentuk ingatan.

Cerita juga dapat mengembangkan suatu gagasan apabila seluruh tanda di dalamnya diarahkan kepada penerimaan ideologis.

Karena itu, pertanyaan mengenai TAP MPRS XXV/1966, jejak UU Nomor 27 Tahun 1999, dan Pasal 188 KUHP Nasional bukanlah upaya membungkam kesenian.

Pertanyaan tersebut justru menjadi bentuk kewaspadaan agar kebebasan artistik tidak berubah menjadi lorong untuk menyelundupkan propaganda.

Pada saat yang sama, hukum juga tidak boleh digunakan secara serampangan untuk memenjarakan perbedaan tafsir.

Vonis harus menunggu filmnya. Kritik tidak perlu menunggu.

Pada akhirnya, persoalan terbesar Lobang Buaya bukan sekadar apakah Hanung berani mengangkat bayang-bayang PKI.

Pertanyaannya jauh lebih dalam:

Apakah Hanung berani membedah kekerasan yang tersembunyi di balik konsep “Tujuh Setan Desa”, atau justru memungut palu dan arit dari gudang sejarah, membersihkan karatnya, menyalakan lampu sinema di atasnya, lalu menawarkan kembali bahasa lama itu sebagai keberanian baru?

Sebab sebuah bangsa tidak perlu takut membaca ulang sejarah.

Tetapi bangsa itu juga tidak boleh begitu terpesona oleh layar lebar hingga lupa membaca undang-undangnya.

Catatan Penulis  :

 

Thowaf Zuharon S.IP

Penulis dan Pemerhati Masalah Sosial

=================

Channel8.co.id adalah platform digital media on line.  Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi.

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *