Berita

Prabowo Bahas Usulan Gelar Kehormatan untuk Sejumlah Tokoh, Ini yang Jadi Pertimbangan

×

Prabowo Bahas Usulan Gelar Kehormatan untuk Sejumlah Tokoh, Ini yang Jadi Pertimbangan

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Subianto menerima Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 1 September 2026. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Channel8.co.id,BOGOR — Siapa saja tokoh yang layak mendapat penghargaan negara? Pertanyaan itu menjadi salah satu bahasan dalam pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa, 1 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Fadli Zon yang juga menjabat Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan melaporkan sejumlah usulan pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan kepada Presiden Prabowo.

Usulan itu datang dari berbagai kementerian dan lembaga, serta masyarakat. Nama-nama yang diajukan merupakan tokoh maupun insan masyarakat yang dinilai memiliki rekam jejak pengabdian dan kontribusi penting bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Bukan sekadar soal nama besar. Salah satu pertimbangan utama adalah jasa, kontribusi, manfaat, serta rekam jejak pengabdian yang telah diberikan. Mereka yang dinilai memiliki kiprah istimewa dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat menjadi bagian dari proses penilaian.

Bukan Sekadar Penghargaan

Pemberian gelar atau tanda kehormatan negara bukan hanya seremoni. Di baliknya terdapat proses penilaian untuk memastikan sosok yang menerima penghargaan memang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Karena itu, berbagai usulan yang disampaikan Fadli Zon kepada Presiden Prabowo selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan sebelum keputusan diberikan.

Penetapan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan nantinya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siapa saja tokoh yang masuk dalam daftar usulan tersebut belum diungkap secara rinci. Namun, pertemuan di Hambalang ini menjadi salah satu tahapan penting sebelum negara menentukan siapa yang dinilai layak mendapatkan penghargaan atas pengabdian dan jasanya.

Diolah dari Sumber: BPMI Sekretariat Presiden

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *