Terkini

98 Kasus Korporasi Karhutla Naik ke Penyidikan, Kapolri: Ada Pihak Asing Terlibat

×

98 Kasus Korporasi Karhutla Naik ke Penyidikan, Kapolri: Ada Pihak Asing Terlibat

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan keterangannya usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 19 Oktober 2026. Foto: BPMI Setpres

Channel8.co.id, Jakarta. – Senin kemarin (19/10), Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Istana Merdeka. Ini bukan rapat biasa: pesertanya lengkap — dari Kapolri, Panglima TNI, sampai para menteri. Dan hasilnya: perintah yang tegas.

Sederhananya, begini. Menurut Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, Bareskrim Polri telah menaikkan 98 laporan kasus korporasi ke tahap penyidikan. Naik ke penyidikan artinya: bukti-bukti sudah cukup kuat sehingga penyelidikan resmi dibuka, dan penyidik bisa memanggil saksi, menyita barang bukti, sampai menetapkan tersangka.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: apa artinya “naik sidik”? Dalam bahasa hukum, “sidik” adalah singkatan penyidikan. Jadi laporan yang “naik sidik” sudah melewati tahap penyelidikan awal — polisi sudah yakin ada peristiwa pidana di sana.

Dan ada satu kalimat Kapolri yang bikin ruangan — dan publik — menoleh: ia mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak asing dalam beberapa kasus. Siapa mereka? Belum diumumkan. Tapi ini pertama kalinya aparat menyebut unsur asing secara terbuka dalam krisis karhutla kali ini.

Perkembangan Senin 19/10 malam: identitas “pihak asing” yang disebut Kapolri belum diumumkan — penyidik Bareskrim masih memilah mana korporasi penanaman modal asing (PMA) dan mana yang bukan. Sementara itu Kepala BNPB yang baru, Letjen TNI Kristomei Sianturi, langsung tancap gas: mendorong rontgen paru bagi petugas karhutla, posko operasi kolaboratif per klaster titik panas, dan evaluasi saintifik efektivitas dry ice serta operasi modifikasi cuaca — ia juga turun langsung ke Kalimantan Selatan bersama KSAD.

Angka pelengkapnya datang dari Menko Polhukam Dudung Abdurachman: Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan yang diduga terlibat. Perinciannya: Kalimantan Barat 33 laporan, Sumatera Selatan 17, Kalimantan Tengah 14, Kalimantan Selatan 11, Kalimantan Timur 7. Sejauh ini 9 tersangka korporasi sudah ditetapkan — 7 di Kalbar, 1 di Kalteng, 1 di Kalsel — plus 223 tersangka perseorangan dari 273 laporan di 12 Polda.

Guys, perhatikan baik-baik: 98 laporan (kata Kapolri) dan 97 perusahaan (kata Menko Polhukam) adalah dua angka dari dua pernyataan berbeda. Jangan dicampuradukkan. Yang pasti, skalanya belum pernah sebesar ini.

Lalu, apa kata Presiden? Menurut Menko Polhukam, instruksi Prabowo tegas: penanganan harus “betul-betul masif, terukur, dan segera”. Jangan menunggu turun hujan — langsung berbuat.

Perintah operasionalnya konkret. Panglima TNI Agus Subiyanto diperintahkan beralih dari pesawat Cassa ke Hercules yang berkapasitas lebih besar untuk operasi modifikasi cuaca — itu operasi menabur dry ice (es kering) ke awan supaya turun hujan buatan. Fokus pencegahan juga ditekankan: perusahaan wajib membangun embung (kolam penampung air), sumur bor, dan irigasi di lahan gambut. Logikanya: jangan bergerak setelah terbakar.

Ada juga kabar dari luar negeri. Malaysia menawarkan bantuan 3 helikopter dan 52 personel — tawaran itu dikoordinasikan melalui BNPB. Ini penting karena asap karhutla Indonesia memang kerap menyeberang ke negara tetangga. Sementara itu, bantuan Singapura masih dalam tahap koordinasi teknis dengan BNPB, dan sampai Selasa pagi belum ada laporan kedatangannya.

Satu titik yang jadi perhatian khusus: Taman Nasional Tanjung Puting. BNPB melaporkan kebakaran baru di kawasan konservasi orangutan itu — luasnya sementara 513,89 hektare. Kalimantan Tengah mengirim 200 pompa air dan membangun 200 titik bor senilai Rp2 miliar untuk memadamkannya.

Untuk konteks yang lebih panjang — tau dulu baru ngomong — krisis asap bukan barang baru. Indonesia sudah berpuluh tahun berurusan dengan karhutla. Yang membedakan tahun ini: penegakan hukumnya naik kelas. Korporasi yang selama ini sulit disentuh, sekarang 98 kasusnya naik ke penyidikan.

Janji itu, tentu saja, baru akan diuji waktu. Yang bisa kita catat hari ini: untuk pertama kalinya, negara memperlakukan karhutla bukan sekadar bencana alam, tapi kejahatan yang harus diusut sampai ke akarnya. (Redaksi C8)

Views: 1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *