Ringkasan tulisan: Komisi IX DPR mendesak pemerintah bersikap tegas dan proaktif melindungi Pekerja Migran Indonesia yang terancam deportasi massal dari Malaysia. Desakan ini penting karena perlindungan tidak boleh dimulai saat warga sudah terancam, melainkan sejak perekrutan di desa.
Channel8.co.id, Jakarta, — Bayangkan bekerja jauh dari rumah, di negeri orang, lalu tiba-tiba dihadapkan pada ancaman dipulangkan massal. Itulah situasi yang disoroti Komisi IX DPR RI pekan ini: Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang terancam deportasi massal.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Nihayatul Wafiroh — yang akrab disapa Ninik Wafiroh — meminta pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dan proaktif. “Pemerintah harus memastikan keselamatan, hak-hak, serta kepastian penanganan para pekerja migran tanpa mengabaikan persoalan status keimigrasian mereka,” kata Ninik, legislator PKB yang juga Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa, dalam pernyataan yang diberitakan pada 29–30 Oktober 2026.
Sederhananya, begini duduk soalnya. PMI adalah warga Indonesia yang bekerja di luar negeri. Deportasi artinya pemulangan paksa oleh negara tujuan karena persoalan keimigrasian — misalnya dokumen tidak lengkap atau izin kerja sudah habis. Dan nonprosedural adalah istilah untuk penempatan yang tidak melewati jalur resmi: tanpa dokumen lengkap, tanpa perlindungan yang seharusnya melekat sejak keberangkatan.

Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung. Kalau yang terancam deportasi itu PMI yang statusnya ilegal, apakah negara tetap wajib melindungi mereka? Jawaban Ninik tegas: iya. “Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” katanya.
Menurut Ninik, perlindungan terhadap warga negara di luar negeri harus menjadi prioritas, dan persoalan status legalitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan. Ia juga menegaskan pemerintah tidak boleh hanya bergerak setelah ancaman deportasi muncul. Perlindungan harus dimulai sejak proses perekrutan, pemberangkatan, hingga mereka bekerja di negara tujuan. Sebab, pengawasan yang lemah terhadap jalur penempatan berisiko membuka ruang bagi perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Itu sebabnya Ninik meminta dua hal berjalan sekaligus. Pertama, memperjuangkan perlindungan warga negara yang sedang menghadapi ancaman deportasi. Kedua, membenahi pengawasan terhadap praktik penempatan PMI nonprosedural — termasuk memperluas edukasi kepada calon PMI hingga tingkat desa, supaya masyarakat tidak hanya memahami peluang kerja di luar negeri, tetapi juga mengetahui risiko dan prosedur yang harus dipenuhi. “Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal,” kata Ninik.
Konteksnya, persoalan ini bukan barang baru. Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi IX di Pontianak, Kalimantan Barat, pada 25 September 2026, terungkap sekitar 400 jalur tidak resmi atau “jalur tikus” di perbatasan Kalimantan Barat, berbanding sekitar 52 pos pengamanan resmi. Data yang disampaikan anggota Komisi IX Ade Rezki Pratama dalam kunjungan itu menyebut hingga pertengahan September 2026 sebanyak 5.105 PMI nonprosedural telah dipulangkan dari Kalimantan Barat, dengan proyeksi sekitar 6.000 orang hingga akhir tahun.
Buat kita, kisah ini adalah pengingat yang sederhana tapi penting. Di balik setiap angka deportasi, ada manusia yang berangkat karena ingin mengubah nasib keluarganya. Negara yang baik bukan cuma yang memulangkan warganya saat bermasalah, tapi yang memastikan mereka tidak berangkat tanpa perlindungan sejak awal. Dan itu dimulai dari hal yang paling dasar: informasi yang jujur sampai ke desa, dan jalur resmi yang benar-benar bisa diakses. (redaksi C8)
Views: 1






