Ringkasan tulisan: Komisi III DPR mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dengan memajukan rapat dengar pendapat umum ke masa reses dan membentuk panitia kerja yang dipimpin Habiburokhman, mengejar target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Ini penting karena RUU ini menyangkut pertanyaan yang dekat dengan rasa keadilan publik: ketika seseorang diduga korupsi, bisakah hartanya yang diduga hasil kejahatan diambil negara sebelum proses pidananya selesai — dan dengan perlindungan apa bagi pemilik yang sah.
Channel8.co.id, Jakarta, — Ada kabar dari Senayan yang terdengar teknis, tapi dampaknya bisa terasa sampai ke rasa keadilan kita sehari-hari: DPR sedang mengebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Apa itu RUU Perampasan Aset, sederhananya? Ini rancangan aturan yang memungkinkan negara merampas aset yang diduga berasal dari tindak pidana — terutama korupsi — supaya hasil kejahatan tidak sempat dialihkan atau disembunyikan selama proses hukum berjalan. Salah satu hal yang paling diperdebatkan di dalamnya adalah jalur perampasan tanpa putusan pidana terhadap pelakunya — dalam istilah hukum disebut non-conviction based forfeiture dengan pendekatan in rem, yang artinya yang menjadi objek perkara adalah asetnya, bukan orangnya. Jalur ini biasanya dipakai dalam kondisi tertentu, misalnya pelaku meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Di sinilah tarik-menariknya: di satu sisi negara ingin cepat memulihkan kerugian, di sisi lain hak milik warga yang sah harus tetap dilindungi.
Nah, perkembangan terbarunya datang pada Senin, 26 Oktober 2026. Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan dengan memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses saat ini. RDPU itu, sederhananya, forum resmi tempat DPR mendengarkan masukan publik sebelum membahas pasal demi pasal. Semula, RDPU direncanakan pada masa sidang mendatang atau awal November 2026, setelah masa reses berakhir. Masa reses sendiri adalah masa ketika anggota DPR seharusnya kembali ke daerah pemilihannya — jadi menggelar RDPU di masa reses adalah langkah yang tidak biasa, dan sengaja diambil untuk mengejar waktu.
Komisi III juga sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset. Panja itu tim kecil di dalam komisi yang membahas rancangan secara detail. Ketua Komisi III Habiburokhman — politisi Gerindra — ditunjuk sebagai Ketua Panja, didampingi Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua Panja. Penunjukan itu disepakati dalam rapat pimpinan Komisi III bersama para kepala kelompok fraksi (kapoksi), Senin itu juga.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan sesuai target, yaitu paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Siapa saja yang didengar? Dalam rangkaian RDPU ini, Komisi III menyebut sedikitnya 20 elemen masyarakat akan hadir — mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan. Pada RDPU Senin itu, antara lain, hadir Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LK2 FH UI), dosen, dan advokat. Bagi masyarakat yang tidak bisa hadir langsung, Komisi III membuka saluran masukan tertulis lewat Sekretariat Komisi III DPR RI.
Satu hal yang wajib dipegang pembaca: “target disahkan 15 Desember” bukan berarti RUU ini sudah jadi undang-undang. Target adalah janji jadwal — dan yang menentukan apakah jadwal itu tercapai adalah pembahasan pasal-pasalnya, termasuk perdebatan soal batas perampasan dan perlindungan hak milik yang belum selesai. Jadi, pantau bukan cuma tanggalnya, tapi juga isi akhirnya: aset seperti apa yang boleh dirampas, dalam kondisi apa, dan dengan pembuktian seperti apa. Di situlah keadilan RUU ini akan diuji. (redaksi C8)
Views: 0






