Politik

DPR Desak Korporasi Pembakar Hutan Tak Cuma Dibekukan, tapi Diproses Hukum

×

DPR Desak Korporasi Pembakar Hutan Tak Cuma Dibekukan, tapi Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kebakaran hutan yang menyisakan pepohonan hangus dan kabut asap tebal. Kebakaran hutan dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta mengganggu kualitas udara. (Ilustrasi AI - Channel8.co.id)

Ringkasan tulisan: Setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan, anggota DPR dari dua komisi berbeda mendesak hal yang sama: jangan berhenti di pembekuan izin. Ini penting karena sanksi administratif dan proses pidana adalah dua jalur yang berbeda — dan publik berhak tahu mana perusahaan yang hanya dibekukan izinnya dan mana yang benar-benar diproses hukum.

Channel8.co.id, Jakarta, — Sebelum masuk ke desakan DPR, pahami dulu satu perbedaan yang sering tercampur. Sanksi administratif itu hukuman dari pemerintah: misalnya izin usaha dibekukan, dicabut, atau perusahaan diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan. Sementara proses pidana itu jalur penegak hukum: penyelidikan, penetapan tersangka, dan pengadilan. Keduanya bisa berjalan beriringan — tapi yang satu tidak otomatis berarti yang lain sudah terjadi.

Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini punya kedua jalur itu sekaligus. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait karhutla, termasuk pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan. Di jalur yang berbeda, Polri menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.

Di sinilah DPR bersuara. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, tetapi juga memproses hukum korporasi serta oknum pejabat yang terindikasi menerima suap terkait karhutla. “Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Infografis: Channel8

Sudding juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada perusahaan yang berulang kali melanggar izin hingga 19 kali namun tetap mendapatkan konsesi lahan. “Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi? Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu,” kata Sudding. Karena itu, menurutnya, pihak yang menerbitkan izin konsesi juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi tindak pidana suap di dalamnya. Perlu digarisbawahi: dugaan suap ini adalah dugaan yang diminta untuk diusut — bukan vonis bahwa suap sudah terbukti.

Dari komisi yang berbeda, nada yang senada datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Ia mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan mendesak pengusutan hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan. Sederhananya, beneficial owner itu orang yang sebenarnya menikmati keuntungan dari sebuah perusahaan, meskipun namanya tidak selalu tercantum sebagai pemilik resmi di atas kertas. Firman juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar — disertai pemulihan lingkungan, supaya kerugian ekologisnya tidak dibebankan kepada masyarakat.

Sudding sendiri menutup desakannya dengan rambu yang penting: Komisi III DPR akan mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan, dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah. Artinya, perusahaan yang disebut dalam desakan ini belum tentu bersalah secara hukum sebelum prosesnya selesai.

Yang belum terjawab dari laporan-laporan ini — dan layak ditunggu publik — adalah apakah daftar 13 korporasi tersangka itu sama dengan sebagian dari 32 korporasi yang disanksi administratif. Keduanya datang dari lembaga dan jalur yang berbeda, dan tidak ada laporan yang menyatakannya secara eksplisit. Sampai daftar itu dibuka dan dipertemukan, yang bisa kita pegang adalah desakannya: membekukan izin saja, kata DPR, belum cukup. (redaksi C8)

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Survei Indonesia Political Opinion (IPO) yang dirilis Sabtu, 24 Oktober 2026, menempatkan Gerindra di puncak elektabilitas pemilihan anggota DPR — 23,1 persen, jauh di atas PDIP 11,6 persen dan Golkar 10,7 persen. Ini penting karena survei ini dirilis dalam rangka refleksi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, dan angka-angkanya mulai memberi sinyal siapa yang aman dan siapa yang harus bekerja keras menuju Pileg 2029.

Politik

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menyebut wacana memisahkan pileg dan pilpres — pileg digelar dulu, baru pilpres, dalam tahun yang sama seperti 2009 dan 2014 — makin menguat dalam pembahasan RUU Pemilu. Sejumlah partai (NasDem, Golkar, PKS, PKB) sudah menyatakan dukungan, sementara PAN mengingatkan desainnya harus taat konstitusi. Ini masih wacana, bukan keputusan — tapi penting karena desain Pemilu 2029 menentukan cara kita semua memilih tiga tahun dari sekarang.

Politik

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan penyesuaian definisi korupsi di UU Tipikor terkait unsur kerugian negara agar selaras standar internasional. KPK menolak lewat Ketua Setyo Budiyanto (21/10) dan Waka Johanis Tanak (22/10); Komisi III DPR ikut menolak. Luhut mengklarifikasi: bukan menghapus, melainkan memperjelas pembuktian.

Politik

Rabu 21/10/2026, PDIP resmi memecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai jadi tersangka KPK. Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun: “Kalau untuk urusan korupsi, pasti kita pecat. Itu perintah ketua umum.” PDIP mengaku sudah memperingatkan Hamenang berbulan-bulan sebelum OTT.