Ringkasan tulisan: Setelah Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan, anggota DPR dari dua komisi berbeda mendesak hal yang sama: jangan berhenti di pembekuan izin. Ini penting karena sanksi administratif dan proses pidana adalah dua jalur yang berbeda — dan publik berhak tahu mana perusahaan yang hanya dibekukan izinnya dan mana yang benar-benar diproses hukum.
Channel8.co.id, Jakarta, — Sebelum masuk ke desakan DPR, pahami dulu satu perbedaan yang sering tercampur. Sanksi administratif itu hukuman dari pemerintah: misalnya izin usaha dibekukan, dicabut, atau perusahaan diwajibkan memulihkan kerusakan lingkungan. Sementara proses pidana itu jalur penegak hukum: penyelidikan, penetapan tersangka, dan pengadilan. Keduanya bisa berjalan beriringan — tapi yang satu tidak otomatis berarti yang lain sudah terjadi.
Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belakangan ini punya kedua jalur itu sekaligus. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sudah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 korporasi terkait karhutla, termasuk pembekuan izin enam perusahaan di Kalimantan. Di jalur yang berbeda, Polri menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dalam kasus karhutla.
Di sinilah DPR bersuara. Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum tidak hanya menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, tetapi juga memproses hukum korporasi serta oknum pejabat yang terindikasi menerima suap terkait karhutla. “Jangan hanya membekukan korporasi yang terlibat melakukan pembakaran hutan dan lahan, tapi harus diproses juga lewat pranata hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 24 Oktober 2026.

Sudding juga mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut ada perusahaan yang berulang kali melanggar izin hingga 19 kali namun tetap mendapatkan konsesi lahan. “Bagaimana bisa sudah berkali-kali melakukan pelanggaran tapi masih juga mendapat izin konsesi? Berarti kan ada yang bermain di balik proses pemberian izin itu,” kata Sudding. Karena itu, menurutnya, pihak yang menerbitkan izin konsesi juga perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi tindak pidana suap di dalamnya. Perlu digarisbawahi: dugaan suap ini adalah dugaan yang diminta untuk diusut — bukan vonis bahwa suap sudah terbukti.
Dari komisi yang berbeda, nada yang senada datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo. Ia mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan mendesak pengusutan hingga tuntas, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak asing dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan. Sederhananya, beneficial owner itu orang yang sebenarnya menikmati keuntungan dari sebuah perusahaan, meskipun namanya tidak selalu tercantum sebagai pemilik resmi di atas kertas. Firman juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan segera mengevaluasi, membekukan, dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar — disertai pemulihan lingkungan, supaya kerugian ekologisnya tidak dibebankan kepada masyarakat.
Sudding sendiri menutup desakannya dengan rambu yang penting: Komisi III DPR akan mengawal penegakan hukum secara profesional dan transparan, dengan tetap menghormati independensi penyidik dan asas praduga tak bersalah. Artinya, perusahaan yang disebut dalam desakan ini belum tentu bersalah secara hukum sebelum prosesnya selesai.
Yang belum terjawab dari laporan-laporan ini — dan layak ditunggu publik — adalah apakah daftar 13 korporasi tersangka itu sama dengan sebagian dari 32 korporasi yang disanksi administratif. Keduanya datang dari lembaga dan jalur yang berbeda, dan tidak ada laporan yang menyatakannya secara eksplisit. Sampai daftar itu dibuka dan dipertemukan, yang bisa kita pegang adalah desakannya: membekukan izin saja, kata DPR, belum cukup. (redaksi C8)
Views: 0






