Ringkasan tulisan: Mulai 25 Oktober 2026, usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri lewat lokapasar berhak atas potongan biaya layanan minimal 50 persen, setelah mendaftar lewat aplikasi SAPA UMKM dan lolos verifikasi. Ini penting karena biaya admin selama ini menggerus margin penjual kecil — tapi potongan ini tidak berlaku untuk semua produk dan tidak otomatis turun di hari pertama, jadi ada syarat yang wajib dipahami sebelum berharap tagihan langsung berkurang.
Channel8.co.id, Jakarta, — Buat kamu yang jualan di marketplace, ada kabar yang langsung terasa di tagihan: mulai 25 Oktober 2026, usaha mikro dan kecil (UMK) yang menjual produk dalam negeri berhak atas potongan biaya layanan minimal 50 persen. Yang dipotong itu biaya-biaya yang selama ini membebani penjual — biaya administrasi, biaya komisi, dan biaya aplikasi dasar toko di platform perdagangan elektronik.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 22 Oktober 2026, dan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 serta Keputusan Menteri UMKM Nomor 398 Tahun 2026 tentang prosedur pengajuan dan verifikasinya. “Bagi usaha mikro dan kecil yang memproduksi produk dalam negeri, wajib diberikan diskon 50 persen biaya administrasinya. Ini perintah arahan langsung dari Pak Presiden,” kata Maman.
Nah, di sini bagian yang sering bikin bingung: siapa tepatnya yang disebut UMK? Aturannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Usaha mikro adalah usaha dengan modal paling banyak Rp1 miliar atau penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar. Usaha kecil adalah usaha dengan modal lebih dari Rp1 miliar hingga Rp5 miliar, atau penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga Rp15 miliar. Jadi patokannya bukan sekadar “jualan kecil-kecilan”, melainkan angka modal dan penjualan itu.

Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? Sederhananya, begini. Pelaku UMK wajib terdaftar dalam sistem terpadu aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM. Lewat aplikasi itu, penjual mengajukan data dirinya dan daftar nomor kode barang (SKU) yang dijual. Pengelola platform kemudian diberi waktu maksimal 10 hari kerja untuk memverifikasi penjual dan daftar barang tersebut, untuk memastikan barangnya benar-benar hasil produksi dalam negeri. Maman menegaskan, syaratnya pada intinya satu: masuk dan tercatat di SAPA UMKM, supaya penyalurannya bisa dipantau.
Dan ini nuansa yang wajib kamu pegang: tanggal mulai 25 Oktober bukan berarti semua penjual otomatis mendapat potongan pada hari yang sama. Karena ada tahapan verifikasi, penjual yang baru mendaftar tetap harus menunggu prosesnya selesai. Fasilitas ini juga diprioritaskan untuk produk kriya dan busana, sementara makanan siap saji dan produk elektronik dikecualikan. Jadi kalau jualanmu makanan siap saji atau elektronik, potongan ini bukan untukmu — setidaknya menurut ketentuan yang diumumkan.
Satu hal lagi yang membuat kebijakan ini berbeda dari promo marketplace biasa: menurut Maman, fasilitas ini berlaku tanpa batas waktu, selama pelaku usaha tetap masuk kategori mikro atau kecil dan konsisten memasarkan produk lokal. Tujuannya, kata pemerintah, melindungi produsen lokal dan meningkatkan daya saing produk dalam negeri di tengah maraknya produk impor berharga murah di platform digital.
Jadi, kalau kamu penjual UMK: cek dulu kategorimu, pastikan produkmu buatan dalam negeri, daftar ke SAPA UMKM, dan pantau tagihanmu setelah verifikasi selesai. Potongannya nyata — tapi ia datang lewat antrean verifikasi, bukan sulap satu malam. (Redaksi C8)
Views: 0






