Ringkasan tulisan: DPR memprioritaskan empat RUU pada masa persidangan II, dengan RUU Perampasan Aset di urutan pertama dan ditargetkan rampung pada Desember 2026. Yang jadi pertaruhan bukan cuma kecepatan, melainkan pagar pengaman agar perampasan aset tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.
Channel8.co.id, Jakarta, — Kalau kamu mengikuti kabar RUU Perampasan Aset dari tahun ke tahun, kamu mungkin sudah hafal polanya: dibahas, ditunggu, lalu molor. Nah, Kamis, 29 Oktober 2026, DPR memberi sinyal baru yang lebih konkret. Bukan cuma satu RUU, tapi empat RUU diprioritaskan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Empat itu adalah: RUU Perampasan Aset, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, dan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU Perampasan Aset sebagai prioritas pertama. Tujuannya, kata Dasco, memperkuat upaya negara memulihkan hasil tindak pidana dengan tetap menjamin proses hukum yang adil dan perlindungan hak pihak terkait.
Sederhananya, RUU Perampasan Aset itu aturan tentang bagaimana negara bisa mengambil kembali harta hasil kejahatan — misalnya hasil korupsi — supaya pelaku tidak cuma dihukum badan, tapi juga kehilangan keuntungannya. Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menjelaskannya dengan kalimat yang gampang diingat: “Mengapa perampasan aset diperlukan? Karena menghukum pelaku kejahatan belum tentu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari kejahatannya. Seseorang dapat menjalani hukuman penjara, sementara hasil kejahatannya tetap tersembunyi, dialihkan, atau dinikmati pihak lain.”
Tapi di sinilah bagian yang sering bikin bingung, dan justru paling penting. Kalau negara diberi kuasa merampas harta, siapa yang menjamin harta orang yang tidak bersalah tidak ikut terseret? Dasco sendiri memberi batasnya: “Pengaturan tentang pembuktian, kontrol pengadilan, dan perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, harus terang agar ketegasan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan.”
Istilah pihak ketiga yang beritikad baik maksudnya orang yang memperoleh harta secara sah dan tidak ada sangkut pautnya dengan tindak pidana. Kontrol pengadilan artinya perampasan tidak boleh jalan sendiri tanpa diawasi hakim. Due process of law — istilah yang dipakai Komisi III — artinya proses hukum yang adil, termasuk hak untuk keberatan dan diuji di pengadilan.
Peringatan yang sama datang dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III dari Fraksi PKS, Adang Daradjatun, menekankan RUU ini harus difokuskan pada pemberantasan kejahatan dan pemulihan kerugian negara, tanpa mengangkangi kepastian hukum. “Perampasan aset harus menjadi instrumen untuk memberantas kejahatan dan memulihkan kerugian negara, bukan menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan. Karena itu, setiap kewenangan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang memadai,” kata Adang, Kamis, 29 Oktober 2026.
Lalu, kapan rampungnya? Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni menyebut Komisi III masih fokus pada RUU Perampasan Aset, dan RUU itu ditargetkan rampung akhir tahun ini. Wamen HAM Mugiyanto menyambut target penyelesaian yang lebih spesifik: 15 Desember 2026. Target ini bukan barang baru: pada Agustus 2026 lalu, Ketua Komisi III Habiburokhman sudah menyampaikan pembahasan dikebut agar RUU ini bisa disahkan paling lambat Desember 2026. Jadi, target Desember ini adalah kelanjutan, bukan janji dadakan.

Satu catatan penting: RUU ini belum disahkan menjadi undang-undang. Yang ada sekarang adalah prioritas dan target. Tiga RUU lain juga punya ceritanya sendiri: RUU Keamanan dan Ketahanan Siber untuk ketahanan infrastruktur digital dengan pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang menjamin privasi; RUU Masyarakat Adat untuk pengakuan masyarakat, wilayah, pengetahuan, dan hak kolektif; RUU Adminduk untuk menjamin setiap warga memperoleh identitas hukum dan akses pelayanan publik.
Buat kita sebagai pembaca, pelajarannya sederhana tapi tidak sepele. Kecepatan itu bagus, tapi dalam urusan merampas harta, kecepatan tanpa pagar pengaman justru berbahaya. RUU yang baik bukan yang paling cepat disahkan, melainkan yang paling terang aturannya: apa yang boleh dirampas, siapa yang memutuskan, dan ke mana warga yang merasa dirugikan bisa mengadu. Desember nanti akan jadi ujiannya.(redaksi C8)
Views: 1






