Oleh : Bakarudin AK
TINDAKAN KEKERASAN terhadap anak-anak kembali mencuat. Kali ini terjadi di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta. Anak-anak yang dititipkan di daycare tersebut mendapat perlakuan kejam dan tidak manusiawi oleh para pengasuhnya. Salah satu yang jadi sorotan adalah para pengasuh disebut menempatkan anak-anak dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim. Tak hanya itu, anak-anak tersebut juga diikat ke pintu menggunakan kain yang dibuat seperti tali. Bahkan, beberapa anak juga disebut mengalami luka lebam di pergelangan tangan dan kaki. Setelah dilakukan penggerebekan terhadap Daycare Little Aresha, polisi mengamankan 30 orang, dan 13 orang telah ditetapkan jadi tersangka. Salah satunya adalah petinggi yayasan.
Kasus kekerasan terhadap anak oleh pengasuh di daycare Little Aresha Jogja ini terungkap ketika salah seorang mantan pengasuh membuat laporan ke kepolisian terkait perbuatan tak manusiawi yang terjadi di tempat penitipan anak tersebut. Mantan pengasuh tersebut tak sanggup melihat nasib anak-anak malang yang mengalami kekerasan. Akhirnya, mantan pengasuh tersebut mengundurkan diri dari daycare Little Aresha. Setelah resign, ijazah mantan pengasuh itu ditahan oleh yayasan pengelola daycare. Hal inilah yang membuat mantan pengasuh tersebut melakukan pelaporan ke kepolisian.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian menyebut sejauh ini ada 53 korban dari 103 anak yang terdaftar di Daycare Little Aresha. Terdapat 103 anak yang dititipkan di tahun ajaran ini. Korban yang ditetapkan masih 53 anak. Diungkapkan beberapa perlakuan para pengasuh yang tidak manusiawi. Salah satunya adalah anak-anak tersebut ditaruh di dalam satu ruangan dengan sirkulasi udara yang sangat minim. Perlakuan tidak manusiawi ini salah satunya penempatan dalam satu ruangan yang overload di mana sirkulasi udaranya sangat minim. Mengikat menggunakan kain tapi dibuat seperti tali, mengikatnya ke pintu. Beberapa anak juga disebut mengalami luka lebam di pergelangan tangan atau kaki.
Terungkap fakta bahwa para tersangka mengaku melakukan kekerasan terhadap anak di daycare karena mendapat perintah dari petinggi yayasan yakni DK dan AP. Perintah itu disampaikan secara lisan dan dilakukan terus menerus. Jadi memang kalau untuk aturan tertulis atau tata cara itu tidak ada. Namun dari keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan. Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah ini selalu hadir di tiap pagi, dan mereka melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Jadi dia mengetahui dan menyuruh melakukan.
Wali Kota Yogjakarta Hasto Wardoyo memastikan Little Aresha tidak mengantongi izin beroperasi sebagai tempat penitipan anak. Hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada. Tarif yang dipatok Daycare Little Aresha cukup beragam, tergantung pada paket yang diambil. Tarif penitipan anak tersebut berkisar mulai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta. Sedangkan gaji para pengasuh sebesar Rp 1,8 juta sampai Rp 2,4 juta. Menariknya terdapat seorang dosen di Universitas Gadjah Mada menjadi penasihat di Yayasan Daycare Little Arsesha ini. Pertanyaannya, bagaimana pengawasan yang dilakukan terhadap aktivitas Daycare Little Aresha? Bukan setiap hari di rumah penitipan tersebut terdapat banyak anak yang datang? Bagaimana pula para orangtua tidak melihat kondisi mencurigakan terhadap anak-anak yang dititipkan?
Kasus kekerasan terhadap anak-anak di Daycare Little Aresha ini hanyalah salah satu kasus yang terungkap. Bagaimana sesungguhnya kekerasan terhadap anak di Indonesia? Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis Laporan Akhir Tahun (LAT) 2025 sebagai refleksi sekaligus sebagai pijakan penguatan sistem perlindungan anak di Indonesia. Sepanjang 2025, KPAI secara aktif melaksanakan pengawasan di 87 lokus pada tingkat pusat dan daerah, mencakup pengawasan program strategis nasional serta tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait pelanggaran hak anak.
Dari total pengawasan tersebut, 45 lokus berkaitan dengan program strategis nasional, sementara 42 lokus merupakan pengawasan terhadap kasus pelanggaran hak anak. Langkah ini menegaskan peran KPAI dalam memastikan pemenuhan hak anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Disebutkan sepanjang 2025, KPAI mencatat 1.508 pengaduan masyarakat yang mencakup 2.031 kasus pelanggaran hak anak, dengan jumlah korban mencapai 2.063 anak. Secara demografis, korban terdiri atas 51,5 persen anak perempuan, 47,6 persen anak laki-laki, dan 0,9 persen tidak mencantumkan jenis kelamin.
Data tersebut menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif. KPAI mencatat bahwa sebagian pelanggaran melibatkan orang terdekat, seperti ayah kandung (9 persen) dan ibu kandung (8,2 persen). Di sisi lain, 66,3 persen laporan belum mencantumkan identitas pelaku, yang menjadi perhatian bersama untuk terus meningkatkan keberanian pelaporan dan kualitas pendampingan korban.
Selain itu, dalam LAT 2025, KPAI juga melaporkan hasil pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program strategis nasional. Sepanjang tahun, tercatat 12.658 anak mengalami gangguan kesehatan akibat makanan, yang tersebar di 38 provinsi. Tiga provinsi dengan jumlah laporan tertinggi meliputi: Jawa Barat: 4.877 anak, Jawa Tengah: 1.961 anak, dan Daerah Istimewa Yogyakarta: 1.517 anak. Temuan ini menjadi dasar pentingnya penguatan tata kelola, peningkatan standar keamanan pangan, serta pengawasan lintas sektor agar program MBG ke depan dapat berjalan semakin aman, berkualitas, dan berkelanjutan.
Dinyatakan dinamika sosial dan kemajuan teknologi menuntut peningkatan perlindungan anak dari berbagai bentuk eksploitasi, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, KPAI mendorong perhatian khusus bagi sekitar 50.000 anak pekerja migran di wilayah Sabah–Sarawak yang berada dalam kondisi rentan. Di ruang digital, pengawasan difokuskan pada upaya pencegahan perundungan siber, kecanduan gim daring, penyebaran konten menyimpang, serta perlindungan anak dari eksploitasi seksual daring yang dilaporkan menimpa lebih dari 24.000 anak usia 10–18 tahun. KPAI juga mendorong penguatan literasi digital sebagai langkah preventif jangka panjang.
Selain itu, pemenuhan hak sipil anak, khususnya kepemilikan akta kelahiran, masih menjadi agenda prioritas. Di Papua Pegunungan, cakupan kepemilikan akta kelahiran tercatat sekitar 45,19 persen, yang menjadi perhatian untuk terus diperbaiki melalui sinergi pusat dan daerah. Selain itu, KPAI mencatat adanya 225 anak dari kelompok minoritas agama yang memerlukan perlindungan lebih lanjut dari kekerasan fisik dan psikis.
Anak-anak adalah masa depan bangsa. Sungguh menjadi ironi, jika ditengah-tengah masyarakat yang semakin modern—ditandai dengan kemajuan teknologi, peningkatan intelektual (pendidikan)—tapi masyarakat justru kehilangan akal sehat dan nurani kemanusiannya. Bukankah semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin tinggi juga akal sehatnya dan meningkat sifat kemanusiaannya? Apalagi negara dan bangsa Indonesia dikenal sebagai negara hukum dan bangsa yang religius. Berbagai kasus yang terjadi menunjukkan, kita rupanya masih memiliki kebiasaan menjadi “pemadam kebakaran” daripada mencegah atau melindungi kekerasan terhadap anak-anak? Jika kondisi demikian memang selalu terjadi, marilah melakukan instrospeksi diri, apakah kita sudah menjadi manusia yang seutuhnya, sehat lahir, batin, dan piker? Hewan buas seperti Harimau dan Serigala saja tidak akan memangsa anak-anaknya. Mengapa perilaku kita sebagai manusia justru melebihi sifat buas Harimau dan Serigala? (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Penulis dan Pengamat sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============





