Oleh : Bakaruddin. AK
Channel8.co.id – MUSIM HAJI TAHUN 1447 HIJRIAH atau tahun 2026 telah tiba. Musim haji tahun ini memiliki makna tersendiri bagi Indonesia. Inilah musim haji yang untuk pertama kalinya dilaksanakan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI yang baru dibentuk pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, penyelenggaraan keberangkatan jemaah haji berada di bawah kendali Kementerian Agama.
Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima. Ibadah ini wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim yang mampu (istitha’ah), baik secara fisik, finansial, maupun ilmu. Pelaksanaan ibadah haji 2026 ini pun masih dibayang-bayangi konflik Israel–AS melawan Iran yang merembet ke kawasan Timur Tengah. Namun demikian, pemerintah Arab Saudi memberikan keyakinan bahwa musim haji 2026 akan berlangsung aman dan lancar.
“Labbaikallahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni’mata laka wal mulk, laa syarika lak.” Artinya: “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian, nikmat, dan kerajaan adalah milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu.” Talbiyah ini dikumandangkan sejak berniat ihram dari miqat hingga hendak tawaf (umrah) atau melempar jumrah Aqabah pada 10 Zulhijah (haji).
Total kuota haji Indonesia tahun 2026 (1447 H) ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah khusus, terbagi dalam 525 kloter.
Berdasarkan kebijakan terbaru tahun 2025/2026, masa tunggu haji reguler di Indonesia diseragamkan menjadi sekitar 26 tahun secara nasional. Formula baru ini diterapkan untuk memeratakan antrean yang sebelumnya bervariasi antara 14 hingga puluhan tahun di berbagai provinsi.
Sementara itu, untuk haji khusus, masa tunggu relatif lebih singkat, berkisar 5–9 tahun. Meskipun telah disamakan, masa tunggu tetap dapat bergeser tergantung total kuota yang diberikan Arab Saudi setiap tahunnya. Tercatat, jemaah haji tertua tahun 2026 berusia 101 tahun, bernama Ramlah, berasal dari Kota Langsa, Aceh. Sedangkan jemaah termuda berusia 15 tahun, yakni Muhamad Alfaruq Addawami dari Aceh dan Suraya dari Ponorogo.
Adapun biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 2026 yang ditanggung jemaah ditetapkan rata-rata sebesar Rp54.193.806,58, turun dari tahun sebelumnya.
Total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) mencapai Rp87,4 juta, di mana sisanya disubsidi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp33,2 juta per jemaah.
Sedangkan untuk haji khusus (plus), biaya berkisar antara USD 11.000 hingga USD 15.900, atau sekitar Rp170–250 juta lebih per orang.
Selain haji reguler dan haji plus, sebelumnya terdapat jenis perjalanan haji furoda. Kategori ini tidak mengharuskan jemaah mengikuti antrean.
Biaya haji furoda 2026 (visa mujamalah) diproyeksikan berkisar antara USD 19.000 hingga USD 30.000, atau sekitar Rp315 juta–Rp510 juta per jemaah, tergantung penyedia jasa. Berangkat tanpa antre, biaya ini menggunakan kurs dolar AS dan umumnya dikelola oleh PIHK resmi untuk layanan premium.
Namun, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menegaskan bahwa pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriah atau 2026, Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji furoda. Akibatnya, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda dilaporkan batal berangkat karena visa tidak terbit, dan para jemaah diimbau beralih ke haji khusus.
Pelaksanaan musim haji 2026 ini juga masih dibayang-bayangi kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan oleh KPK pada Maret 2026 sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji tambahan (2023–2024), yang berimplikasi pada penyelenggaraan 2025.
Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebesar 20.000 jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi untuk memangkas masa antrean keberangkatan jemaah di Indonesia. Undang-undang telah mengatur bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen. Namun pada kenyataannya, kemudian ditetapkan oleh Yaqut untuk haji khusus dan haji reguler masing-masing 50 persen : 50 persen. Dengan demikian, tambahan kuota 20.000 jemaah dibagi masing-masing 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus, berbeda dari ketentuan semestinya yaitu 92 persen reguler : 8 persen khusus.
Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menteri Agama kala itu juga tidak memenuhi undangan Panitia Khusus Haji yang dibentuk DPR RI terkait pengusutan perubahan peruntukan kuota tersebut.
Anehnya, selama lebih dari satu bulan, Yaqut berada di luar negeri. Bahkan pada saat serah terima jabatan di Kementerian Agama pun ia tidak hadir. Tidak mengherankan jika Presiden Joko Widodo kala itu dituding sengaja membiarkan “perjalanan dinas sang menteri” sebagai bentuk perlindungan.Diperkirakan, kasus ini melibatkan dugaan penyelewengan pembagian kuota tambahan, dengan total kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,3 triliun. Kita masih menunggu bagaimana akhir dari kasus kuota haji ini.
Diharapkan, dengan adanya peralihan penanganan pelaksanaan ibadah haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji, penyelenggaraan menjadi lebih baik. Tidak hanya dalam persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan dan perlindungan terhadap ratusan ribu jemaah haji yang berada di Arab Saudi. Walaupun pemerintah menurunkan ongkos naik haji, hal tersebut tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan.
Untuk meminimalisir terjadinya peristiwa-peristiwa buruk, ribuan tenaga pendamping sebelumnya telah menjalani pelatihan khusus yang diselenggarakan Kementerian Haji.Mereka tidak hanya ditingkatkan keterampilannya, tetapi juga kedisiplinan, kepedulian, dan integritas masing-masing personel sesuai bidang tugasnya. Sebagai catatan, jangka waktu antrean yang cukup lama telah menyebabkan usia jemaah yang berangkat berada pada kategori lanjut usia.Kondisi ini rawan menimbulkan gangguan fisik maupun psikis.
Berdasarkan data final operasional haji 1446 H/2025 M, jumlah jemaah haji Indonesia yang wafat tercatat sebanyak 446 orang, terdiri atas 434 jemaah reguler dan 12 jemaah khusus. Mayoritas jemaah yang meninggal berusia di atas 65 tahun, dengan penyebab dominan serangan jantung dan gangguan pernapasan. Sebagian besar wafat di Makkah, yakni 333 orang.
Semoga pada musim haji 2026 kondisi para jemaah berada dalam keadaan baik-baik saja, sehingga dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan khusyuk dan tawadhu. Setelah itu kembali ke Tanah Air dengan sehat dan memperoleh haji mabrur.
Sebagai penyempurna rukun Islam, keberhasilan menunaikan ibadah haji tidak hanya meningkatkan kualitas individu, tetapi juga kualitas kehidupan sosial kemasyarakatan. Tidak hanya meningkat dalam menjalankan ibadah sehari-hari, tetapi juga meningkat dalam disiplin dan integritas pribadi, serta memegang teguh setiap amanah yang diterima.
Apalagi bagi pejabat publik, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat, harus ikut mendorong terbangunnya kehidupan bernegara dan berbangsa yang lebih baik dan maju.
Selamat menjalankan ibadah haji. Semoga semua berjalan lancar, kembali ke Tanah Air dengan selamat. Aamiin ya Rabbal ‘Alamin. (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Penulis dan Pengamat sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============
Channel8.co.id adalah platform digital media on line. Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Channel8.co.id.





