Channel8.co.id, Brebes -Dugaan manipulasi absensi yang melibatkan sekitar 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi sorotan nasional. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pelanggaran tersebut termasuk kategori serius dan dapat berujung pada pemberhentian atau pemecatan ASN yang terbukti bersalah.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menegaskan manipulasi presensi merupakan pelanggaran berat terhadap disiplin kepegawaian karena ASN digaji menggunakan uang rakyat.
“Itu jelas melanggar aturan kepegawaian. Bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran sampai pemberhentian,” kata Bima Arya saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, Inspektorat Kemendagri akan turun langsung untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kecurangan sistem absensi tersebut. Pemerintah pusat juga membuka kemungkinan melakukan penelusuran serupa di daerah lain.
Terungkap Setelah Server Absensi Dimatikan
Kasus ini pertama kali diungkap Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma seusai upacara Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kompleks Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes pada 2 Mei 2026.
Dari hasil penelusuran Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD), ditemukan sekitar 3.000 ASN dari total sekitar 17.800 pegawai diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal untuk melakukan absensi jarak jauh tanpa hadir di tempat kerja.
Temuan tersebut terbongkar setelah pemerintah daerah mematikan server aplikasi absensi resmi selama dua hari. Namun, data kehadiran ASN tetap masuk ke sistem.
“Dua hari aplikasi resmi dimatikan, ternyata masih ada absensi masuk. Dari situ kami mengantongi nama-nama ASN yang menggunakan aplikasi ilegal,” ujar Paramitha.
Pemkab Brebes menyebut mayoritas pengguna aplikasi ilegal berasal dari kalangan guru dan tenaga kesehatan (nakes). Beberapa pejabat daerah juga disebut ikut terlibat.
Diduga Berlangsung Sejak 2024
Sekretaris Daerah Brebes Tahroni memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan disiplin ASN. Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pengembang aplikasi ilegal tersebut.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Brebes M. Syamsul Haris mengungkapkan aplikasi ilegal tersebut diduga diperjualbelikan kepada ASN dengan tarif sekitar Rp250 ribu per tahun. Dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung sejak 2024.
Dalam investigasi awal, pemerintah daerah menduga aplikasi itu bekerja dengan memanipulasi sistem presensi digital sehingga pengguna tetap tercatat hadir meski berada di luar kantor atau sekolah.
Potensi Pelanggaran Disiplin dan Kerugian Negara
Pemerintah Kabupaten Brebes menilai manipulasi kehadiran tidak hanya melanggar disiplin ASN, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara karena berkaitan dengan tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Sesuai ketentuan disiplin ASN dalam regulasi kepegawaian nasional, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan sistematis.
Kasus di Brebes kini menjadi perhatian publik karena dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan disiplin aparatur di daerah. Pengamat menilai praktik serupa bisa saja terjadi di wilayah lain apabila sistem pengawasan digital tidak diperketat.
Fenomena absensi fiktif ini juga kembali memunculkan kritik terhadap disiplin aparatur negara, termasuk rendahnya kehadiran dalam sejumlah rapat pemerintahan dan legislatif di berbagai daerah. Publik menuntut agar penegakan disiplin ASN dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi pemerintah.(BKR)





