Oleh : Bakarudin AK
Channel8.co.id – Tulisan ini mengambil momentum vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang kepada Komisaris Utama dan PT Sri Rezeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto, divonis 14 tahun penjara pada 6 Mei terkait kasus korupsi fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun. Selain penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 677 miliar. Sedangkan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari), dan uang pengganti Rp 677,43 miliar. Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan merekayasa laporan keuangan untuk pencairan kredit.
Dalam sejarahnya, PT Sritex adalah raksasa tekstil Indonesia asal Sukoharjo, Jawa Tengah, yang didirikan oleh H.M. Lukminto pada 1966 sebagai kios di Pasar Klewer. Berubah menjadi perusahaan tekstil terintegrasi pada 1992, Sritex dikenal global sebagai produsen seragam militer standar NATO. Setelah beroperasi hampir 60 tahun, Sritex dinyatakan pailit oleh PN Semarang pada Oktober 2024 akibat utang besar senilai lebih dari Rp26 triliun.

Puncak Kejayaan terjadi pada tahun 1990-an – 2000-an. Pada 1992, perusahaan berekspansi menjadi produsen tekstil terintegrasi (pemintalan, tenun, garmen). Sritex menjadi terkenal secara internasional karena memproduksi seragam militer untuk negara-negara NATO, Jerman, Inggris, dan lebih dari 30 negara lain. Kemudian manajemen berlanjut ke anak-anak H.M. Lukminto, dengan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto memimpin perusahaan.
Sialnya, krisis utang menyeret PT Sritex dan berujung pada gugatan pailit pada tahun 2021-2025. Pada tahun 2021, Sritex menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akibat utang sindikasi senilai USD 350 juta. Namun pada tahun 2022 lolos pailit melalui kesepakatan restrukturisasi utang. Selanjutnya, pada tahun 2024 Pengadilan Negeri Niaga Semarang membatalkan perdamaian tersebut pada Oktober 2024, menyatakan Sritex lalai membayar utang kepada PT Indo Bharat Rayon. Sritex pun dilaporkan resmi menghentikan operasional dan jatuh pailit, berdampak pada ribuan karyawan pada tahun 2025. Akibatnya, dua petinggi Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, menghadapi kasus hukum terkait dugaan korupsi dan pencucian uang, dengan tuntutan penjara dan denda dalam kasus dugaan korupsi, yang merugikan negara diperkirakan Rp 1,3 triliun.
Pengangguran Meningkat Akibat PHK Massal
Bangkrutnya PT Sritex banyak disayangkan pelaku usaha di Indonesia. Setidaknya terdapat 11.000 pekerja Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sejarah panjang Sritex pun berakhir buruk. Namun demikian, kasus Sritex hanyalah salah satu terpuruknya industry tekstil dan garmen di Indonesia. Industri tekstil Indonesia mengalami gelombang PHK massal yang signifikan, dengan lebih dari 126.000 pekerja KSPN terdampak sejak akhir 2022 hingga Oktober 2025, di mana 79% di antaranya berasal dari sektor tekstil, garmen, dan sepatu. Penyebab utamanya adalah penutupan pabrik akibat tekanan impor, penurunan permintaan, dan beban operasional, termasuk kasus besar seperti pailitnya Sritex yang mem-PHK 11.000+ pekerja.
Penyebab utama adalah adanya serbuan barang impor illegal. Industri lokal kalah bersaing dengan produk impor yang lebih murah. Selai itu, terjadi penurunan daya beli sepanjang 10 tahun terakhir. Daya beli masyarakat menurun dan ekspor melemah. Perusahan-perusahaan pun melakukan efisiensi untuk menekan biaya produksi dan beban utang yang tinggi. Tentu saja penutupan perusahaan menyebabkan meningkatkan angka pengangguran. Pemerintah berupaya menyelamatkan industri dengan meninjau aturan impor (Permendag No 8/2024) dan membentuk satgas anti-penyelundupan untuk mengurangi beban industri
Pengusaha tekstil menyebut industri hulu mengalami penurunan produksi yang signifikan. Sampai 2025, terdapat 5 pabrik tekstil yang telah setop produksi hingga menutup usahanya. Diperkirakan terjadi pemutusan hubungan kerja sebanyak 3.000 pekerja. Hal ini menjadi tanda deindustrialisasi tekstil benar-benar terjadi. Adapun kelima perusahaan tersebut, antara lain:
PT Polychem Indonesia yang memproduksi tekstil di Karawang. PT Polychem Indonesia di Tangerang. PT Asia Pacific Fibers yang memproduksi serat polyester di Karawang.
PT Rayon Utama Makmur yang merupakan bagian Sritex Group yang memproduksi serat rayon. PT Susilia Indah Synthetics Fiber Industries (Sulindafin) yang memproduksi serat & benang polyester di Tangerang.
“Tutupnya 5 perusahaan tersebut disebabkan kerugian serius akibat penjualan yang tidak maksimal di pasar domestik. Banjirnya produk impor dengan harga dumping berupa kain dan benang jadi faktor utama tutupnya perusahaan ini,” ungkap Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat & Benang Filamen Indonesia (APSBFI) Farhan Aqil Syauqi dalam keterangan tertulisnya. ” Pada saat ini terdapat 6 pabrik lainnya, lini produksi sudah di bawah 50%, bahkan sudah ada yang on-off. 5 mesin polimerisasi sudah setop, tidak produksi lagi,”ujar Farhan.
Farhan menyebutkan bahwa akan terjadi penutupan pabrik tekstil lainnya di tahun 2026 jika pemerintah tidak bisa mengontrol dan memberikan transparansi ke publik siapa penerima kouta impor paling banyak yang menyebabkan banjirnya produk impor di pasar domestik saat ini. Data ini tentu pemerintah tahu karena setiap adanya produk impor yang masuk melalui pelabuhan besar, maka akan tercatat di dalam sistem bea cukai.
“Data itu mudah untuk didapatkan bagi pemerintah. Ini kami tinggal tunggu actionnya saja. Karena jika tidak ada tindakan korektif, 6 perusahaan lainnya akan menyusul bangkrut karena tidak bisa menjual produknya dipasar domestik. Selain itu, anggota kami tidak bisa menentukan rencana produksi ditahun depan karena tidak ada transparansi kouta impor yang diberikan pemerintah. Deindustrialisasi benar-benar terjadi,” ucap Farhan.
Farhan menyatakan mengapresiasi tindakan Kementerian Keuangan yang berkomitmen untuk menghentikan laju impor ilegal. Penyelidikan impor thrifting diyakini bisa membongkar praktik kecurangan dalam mekanisme tata niaga impor. Dalam impor thrifthing itu bisa ketahuan siapa pengimpornya hingga backing-nya. “Penegak hukum juga bisa didalami siapa menyebabkan kerugian negara, kami meyakini bahwa birokrat yang terlibat sama-sama saja dan sudah terafiliasi dengan matang,” ujar Farhan.
Kerja keras memang harus dilakukan jajaran kementerian perekonomian dan aparat penegak hukum. Tindakan tegas dan tidak pandang bulu kepada para pelaku illegal import dan akal-akalan memasukkan barang-barang industry dari luar negeri, harus segera dilakukan. Siapa pun pelaku dan para backing harus dijatuhi hukuman setimpal. Selain itu, untuk mengatasi tingginya angkatan kerja, pemerintah harus secara masif mendorong survival industri bersifat padat karya untuk menyerap tenaga kerja yang tersedia. Tidak kalah penting adalah membatasi masuknya tenaga kerja asing, yang justru merugikan pembangunan di Indonesia. Terobosan-terobosan kebijakan di bidang industri dan pemasaran produk-produk untuk kebutuhan dalam negeri dan ekspor senantiasa harus ditingkatkan. Menjadi sia-sia jika apa yang dihasilkan industry nasional, namun tidak mampu menembus pasar nasional, regional, dan global. Kita pun mengharapkan, terjadi peningkatan daya beli masyarakat, yang sejalan dengan membaiknya perekonomian nasional. (BAKARUDIN AK)
Catatan Penulis :

Penulis dan Pengamat sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi
============





