Berita

Penggeledahan 13 Lokasi Kaitkan Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Sita Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

×

Penggeledahan 13 Lokasi Kaitkan Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Sita Rp476 Miliar dan 74 Kg Emas

Sebarkan artikel ini
Tim Gabungan Polda Metro Jaya dan Polri saat menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor dengan temuan emas dan uang, Rabu (8/7/2026). Sebuah foto diduga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditemukan di sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor yang digeledah polisi. (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)

Channel8.co.id – JAKARTA – Nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penggeledahan yang berlangsung pada 8 hingga 9 Juli 2026 tersebut berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara besar, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, berupa uang tunai sekitar Rp476 miliar, 74 kilogram emas batangan, mata uang asing, dokumen, serta perangkat elektronik.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian publik adalah Cafe de’CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi lain yang dalam proses penyidikan diduga memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang tengah didalami.

Hingga saat ini, Polri belum mengumumkan secara resmi identitas seluruh pihak yang menjadi objek penyidikan maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Nama Febrie Adriansyah turut mencuat karena sejumlah lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun demikian, hingga Jumat (10/7/2026), belum terdapat pernyataan resmi dari Polri yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka ataupun menyatakan bahwa seluruh aset yang disita merupakan miliknya.

Menanggapi berbagai spekulasi yang berkembang, Febrie Adriansyah memberikan keterangan pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa dirinya masih aktif menjalankan tugas sebagai Jampidsus dan membantah isu yang menyebut dirinya mengundurkan diri.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah(DOK. Kejaksaan Agung RI)

“Saya masih menerima perintah untuk mempercepat penyelesaian pemberkasan sejumlah perkara yang sedang ditangani,” ujar Febrie, seraya menegaskan bahwa jajarannya tetap fokus menyelesaikan perkara-perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan menghormati proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri dan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum terdapat fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Kejaksaan menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewenangan masing-masing dalam menjalankan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada pengamanan di sekitar kediaman Febrie Adriansyah yang dijaga oleh personel TNI. Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur standar perlindungan terhadap jaksa dan tidak dapat diartikan sebagai indikasi penetapan status hukum tertentu.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih berlangsung. Kepolisian belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun hubungan hukum antara barang bukti yang disita dengan pihak-pihak yang tengah diperiksa. Publik menantikan penjelasan resmi dari penyidik guna memperoleh kepastian terkait salah satu penyidikan korupsi terbesar yang menyita perhatian nasional sepanjang tahun 2026. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *