DelapanPagi

Rame-rame Mencoreng Pendidikan dengan Perilaku Sahwati Hewani

×

Rame-rame Mencoreng Pendidikan dengan Perilaku Sahwati Hewani

Sebarkan artikel ini
Kasus pelecahan di kampus (AI Image)

Oleh : Bakarudin AK

Channel8.co.id. MEMPRIHATINKAN DAN MENGERIKAN. Viral di media sosial terkaitan peristiwa pelecehan sosial di group percakapan penghuni kost sejak 2024. Dugaan kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terus mengungkap fakta baru. Hingga kini, jumlah korban tercatat mencapai 27 orang, terdiri atas mahasiswa dan dosen.
“Awalnya sih setahu saya itu grup kos-kosan ya. Tapi ke sananya nggak tahu juga gimana berkembang jadi seperti itu,” ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, di Pusat Kegiatan Mahasiswa Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Selasa (14/4/2026).

Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, menambahkan grup tersebut tidak hanya berisi penghuni kos, melainkan juga melibatkan pihak lain di luar lingkungan tempat tinggal tersebut.
Percakapan bermuatan seksual dalam grup itu mulai terungkap pada 2025. Namun, para korban disebut belum berani melaporkan atau membawa kasus ini ke ranah publik saat itu. Baru pada awal 2026, para korban mulai mencari pendampingan hukum hingga akhirnya kasus ini mencuat ke publik.

Para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan dari tahun 2025. Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025. Setiap kali masuk ke kampus, setiap kali masuk kelas, mereka tahu kapan pun para pelaku itu bisa membicarakan mereka, melecehkan mereka, di depan mereka sendiri. Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai 27 orang. Rinciannya, 20 korban merupakan mahasiswi FH UI, sementara tujuh lainnya adalah dosen perempuan. Ironisnya, sebagian besar korban dan pelaku berada dalam lingkar pergaulan yang sama. Mereka diketahui merupakan teman seangkatan, bahkan ada yang berada dalam kelas yang sama. Selain itu, korban juga berasal dari berbagai tingkat, mulai dari adik tingkat hingga dosen.

Nama besar Universitas Indonesia pun tercoreng. Marwah kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang mengusung nilai-nilai kemanusiaan dan kematangan intelektual, dijerumuskan ke dalam perilaku sahwati hewani, yang tidak memiliki norma kemanusiaan apalagi keagamaan. Sesungguh peristiwa di FH UI hanyalah salah satu banyak kasus pelecehan seksual sampai dengan rudapaksa terhadap perempuan sebagai peserta didik. Kasus ini bisa menjadi gunung es yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dan lembaga Pendidikan baik umum maupun keagamaan.

Bukankah para orangtua mengirim buah hatinya untuk menjadi manusia yang bermartabat, memiliki pendidikan yang tinggi sekaligus menjadi penerus kelangsungan hidup negara dan bangsanya. Gagalkah Pendidikan di Indonesia? Dalam konteks pendidikan, sejak menjalani proses pembelajaran dari Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan Sekolah Menengah Atas mendapat Pendidikan agama. Apalagi sekolah-sekolah agama, yang secara spesifik memberikan berbagai aspek keagamaan dalam pembelajarannya setiap hari.

Pada masa sebelum reformasi, mata pelajaran agama bahkan diberikan pada semester 1 dan semester 2 sebagai Mata Kuliah Dasar Umum dengan jumlah satuan kredit masing-masing 2 SKS. Dengan demikian, mahasiswa tetap mendapatkan pengetahuan berkaitan dengan ilmu-ilmu agama. Selain itu ada pula pelajatan Pendidikan Moral Pancasila. Tidak kalah penting pula, sejak SMA mendapat P4 (Pendidikan Penghayatan dan Pengamalan Pancasila), yang tidak lain adalah untuk memahami nilai-nilai yang dikandung di dalam lima sila Pancasila. Untuk tingkat SMA mendapat 50 jam penataran P4, sedangkan untuk tingkat perguruan tinggi  selama 90 jam. Semasa reformasi penataran P4 dinilai sebagai indoktrinasi atau pemaksaan penafsiran Pancasila kepada generas muda. Itulah kemudian penataran P4 dihapus. Sejatinya dengan adanya penataran P4, mahasiswa diajak untuk memahami Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa lebih mendalam. Indoktrinasi? Dalam pandangan saya, hal tersebut merupakan penilaian yang keliru, sebab dalam penataran P4 setiap peserta mendapat kesempatan untuk mendiskusikan nilai-nilai Pancasila secara terbuka.

Kasus pelecehan seksual di FH UI seharusnya menyadarkan kepada dunia pendidikan di Indonesia pada berbagai tingkatan untuk segera melakukan pembenahan. Para pendidik dan peserta didik adalah subyek manusia, bukan untuk direndahkan martabatnya. Pelecehan dan rudapaksa adalah kejahatan seksual yang tidak boleh terjadi di lingkungan apa pun. Lembaga Pendidikan adalah institusi untuk melahirkan generasi yang unggul, generasi yang akan membawa martabat negara dan bangsa lebih tinggi dunia. (BAKARUDIN AK)

Catatan Penulis :

Bakarudin AK 

Penulis dan Pengamat di bidang biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi

============

Channel8.co.id adalah platform digital media on line.  Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Channel8.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *