Channel8.co.id – Berakhir sudah pelarian Ashari, 51 tahun. Pelaku dugaan pemerkosaan dan pelecehan seksual puluhan santri di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri pada Kamis, 7/5/2026 lalu. Selain Ashari ditangkap pula seorang pria berinisial KS, yang membantu pelarian Ashari.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, mengatakan KS diduga merupakan otak pelarian tersangka saat mangkir dari pemanggilan. KS diamankan bersama Ashari. “Yang berbaju putih itu kami duga ikut serta pelarian Tersangka saat dilakukan pemanggilan sebagai tersangka,” jelas Dika saat konferensi pers di Polresta Pati.
Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, sebelumnya mengatakan polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah. Pengacara korban, Ali Yusron, mengatakan setidaknya ada 50 santriwati yang diduga menjadi korban kekerasan seksual Ashari. Tersangka pelaku, kata Ali, mencekoki para korban dengan doktrin menyesatkan. Dijelaskan, tersangka mengklaim sebagai sosok “Khariqul ‘Adah” atau wali yang memiliki kemampuan di luar akal manusia. Tersangka juga disebut-sebut menyatakan dirinya sebagai keturunan nabi yang harus dimuliakan.
Kementerian Agama Tutup Ponpes Ndholo Kusumo
Kasus seksual di Ponpes Ndolo Kusumo ini memang menarik perhatian publik. Sebelum terbongkar, masyarakat sempat melakukan demonstrasi, menuntut pertanggungjawaban pengasuh Ponpes. Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menyebut keputusan itu adalah hasil pendalaman kasus dugaan kekerasan seksual dengan melakukan kroscek langsung ke lingkungan Ponpes. “Pada 4 Mei sudah verifikasi faktual di lapangan, dan juga evaluasi Ponpes, sehingga kami memutuskan merekomendasikan ponpes untuk dicabut izinnya. Dan alhamdulillah tanggal 5 Me, izin operasional Ponpes sudah dinyatakan dicabut,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) sore.
Kemenag Pati juga sudah memulangkan seluruh santri di Ponpes Ndholo Kusumo. Ada sebanyak 252 santri yang terdaftar di ponpes, baik dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Selanjutnya, kata Ahmad, untuk sementara, kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan secara daring. “Dan Insha Allah, Selasa minggu depan semuanya akan kita adakan assessment untuk santri yang berjumlah 252 ini. Dalam rangka menentukan ini mau pindah dimana, ini mau pindah di madrasah mana,” pungkas Ahmad.
Menurut Ahmad, Kemenag tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual, terlebih lagi di lingkungan ponpes. Ahmad pun mengajak serta masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut mengawal proses hukumnya sampai tuntas.
Pola Kekerasan Seksual
Pondok pesantren sesungguhnya diharapkan menjadi salah satu lembaga pendidikan yang bertujuan mulia. Para orangtua berharap, dengan menempuh pembelajaran di Ponpes akan membentuk anak-anaknya memahami dan menguasai ilmu agama secara mendalam dibandingkan pendidikan umum. Sangat disayangkan, banyak santri dan santriwati justru menjadi korban kebejatan pengasuh dan pengajar di dalam Ponpes.
Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menjabarkan kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren biasanya memiliki pola yang sama: kerap menolerir bentuk-bentuk pelecehan, menggunakan ajaran-ajaran berbau mistis atau mengatasnamakan wali, dan minim pengawasan dari Kementerian Agama.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat setidaknya enam kasus dugaan kekerasan seksual di pondok pesantren sepanjang Januari hingga Maret 2026. Para pelakunya, menurut FSGI, didominasi oleh pimpinan Ponpes. Anggota Satuan Anti Kekerasan Seksual (SAKA) PBNU yang juga mantan komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahe’i, menjabarkan pondok pesantren yang menjadi “sarang” kekerasan seksual punya pola yang nyaris sama.
Pertama, kerap mewajarkan, menolerir, bahkan membiarkan tindakan-tindakan seperti memegang, memeluk, dan mencium para santri. Padahal, menurutnya, hal itu bisa berujung pada kekerasan seksual. “Seperti kasus di Ponpes di Sumenep, kejadiannya sudah cukup lama, sejak 2017 sampai akhirnya baru-baru ini terbongkar. Itu artinya selama ini ada pemakluman-pemakluman dari sekitar,” ucap Imam Nahe’i kepada BBC News Indonesia, Senin (04/05).
Pola Kedua, umumnya pengasuh pondok pesantren bermasalah itu mengajarkan hal-hal berbau dukun atau mistis. Jadi tidak mengajarkan yang sifatnya rasional. Misalnya yang di Jombang, sesungguhnya magic seperti menggunakan transfer pengetahuan melalui thoriqoh dan macam-macam. “Kemudian ada juga yang mengatasnamakan wali. Kalau tidak taat kepada wali, maka masuk neraka. Termasuk di Pati, kan ada mistis-mistisnya apalagi mengklaim sebagai wali,” ujar Imam Nahe’i.
Selain itu pola ketiga, biasanya pondok pesantren tersebut memakai nama yang terdengar aneh dan tak lazim, serta masih baru berdiri. “Perhatikan namanya, berbeda dengan pesantren yang sudah teruji dan besar. Kayak di Pati nama pondoknya Ndholo Kusumo, itu agak aneh bagi saya. Karena biasanya pesantren klasik itu memakai nama-nama yang mencerminkan dia sebagai sumber keilmuan. “Misalnya, Darussalam, salafiyah-salafiyah gitu dan biasanya kalau tidak menggunakan nama itu, popular dengan nama daerahnya semisal Lirboyo, Ploso, Sidogiri.”
Namun, menurut Imam Nahe’i, para calon santri atau santri yang baru masuk tidak menyadari pola tersebut. Malah, klaimnya, mereka kemungkinan tidak tahu sama sekali apa itu pelecehan dan kekerasan seksual akibat minimnya pengetahuan. Bahkan, kekerasan verbal masih dianggap sebagai hal biasa alias bukan kekerasan di dunia pesantren.
Menurut Imam Nahe’I, ada pesantren cukup besar dan pada saat saya bertanya kepada pengajar, mereka tidak paham apa itu kekerasan seksual. Kekerasan seksual itu, menurut mereka, kalau sudah ada penetrasi. Kalau belum sampai situ, dianggap bukan kekerasan seksual, semacam dosa saja. Meskipun Kementerian Agama telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama No 73 Tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan di Kementerian Agama tetapi tetap saja tidak efektif mengontrol pondok pesantren yang banyak tersebar di Indonesia.
Pondok Pesantren didirikan oleh tokoh-tokohnya sendiri, bukan pemerintah. Berbeda dengan perguruan tinggi negeri yang dinaungi oleh Kemendikti Saintek. Itu mengapa, klaimnya, pelaporan bahkan perlindungan dari kekerasan seksual di lingkungan pesantren jadi sangat sulit. Bagi pesantren besar yang dinaungi oleh organisasi seperti NU dan Muhammadiyah atau NGO, mereka setidaknya memiliki jalur pengaduan formal. Namun, untuk pondok pesantren yang dimiliki yayasan, bakal sebaliknya. “Jadi agar pesantren punya aturan yang jelas, ada satgasnya, saya kira memang butuh didorong oleh Kemenag,” tegas Imam Nahe’i.
Ayo hentikan korban-korban predator seksual di semua lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun umum.(BKR)





