Politik

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah, Tapi Kursi Wapres Tidak Otomatis Gugur

×

Suket Ijazah Gibran Dinyatakan Tidak Sah, Tapi Kursi Wapres Tidak Otomatis Gugur

Sebarkan artikel ini
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi dandapala.com/

Ringkasan : Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres, karena pemberhentian harus melalui proses konstitusional DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.

Channel8.co.id, Jakarta, — Jumat, 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan putusan yang langsung mengguncang percakapan politik nasional. Lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi H.M. Subhan Palal dan menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Mari kita urai dulu istilah-istilahnya, karena di sinilah kebingungan biasanya bermula. Suket penyetaraan adalah surat keterangan yang menyatakan pendidikan yang ditempuh di luar negeri setara dengan jenjang tertentu di Indonesia — dalam hal ini setara SMA. Dokumen yang disengketakan adalah Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019. Dokumen inilah yang dipakai untuk memenuhi syarat pendidikan minimal tamat SMA saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Kasasi adalah pemeriksaan oleh MA atas penerapan hukum oleh pengadilan di bawahnya. Dan judex facti adalah sebutan untuk pengadilan tingkat sebelumnya — dalam perkara ini PTUN Jakarta (perkara 62/G/2026/PTUN.JKT) dan pengadilan tinggi tata usaha negara — yang putusannya kini dibatalkan MA. Dengan “mengadili sendiri”, MA langsung memutus pokok perkara: gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya, dan dokumen itu diperintahkan untuk ditarik dari pihak yang menguasainya dan dimusnahkan.

Nah, pertanyaan yang paling banyak muncul setelah putusan ini: apakah Gibran otomatis berhenti jadi wakil presiden? Jawabannya, tidak sesederhana itu. Putusan MA ini adalah putusan di jalur peradilan tata usaha negara (TUN) — ia membatalkan keabsahan sebuah dokumen administrasi. Ia tidak membatalkan hasil Pilpres 2024, dan ia tidak dengan sendirinya memberhentikan wakil presiden. Selama belum ada proses konstitusional yang menghasilkan keputusan pemberhentian, Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Lalu, bagaimana proses konstitusional itu bekerja? Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menjelaskan dua jalur pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Pertama, yang bersangkutan mengundurkan diri secara sukarela — ini yang paling cepat. Kedua, proses pemakzulan: DPR mengajukan permohonan dengan syarat suara khusus, lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dan membuktikan, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang mengambil keputusan akhir. Jimly mengingatkan, sepanjang keberadaannya MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai kewenangan konstitusionalnya — jadi kalau sampai ke sana, ini akan menjadi sejarah. Dan seluruh proses itu, kata Jimly, bergantung pada kemauan politik para pimpinan partai yang memiliki kursi di parlemen.

Respons politiknya sudah mulai bergerak. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), lewat anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, menyatakan putusan MA itu akan menjadi dasar hukum untuk langkah politik selanjutnya di DPR, dengan komunikasi intensif yang sedang dijalin dengan partai-partai lain di parlemen. PKB juga menyebut akan mengkaji lebih serius aspirasi masyarakat sipil yang disampaikan Aliansi Kolektif Sipil untuk Angket Gibran (AKSI). Sementara itu, PDI Perjuangan dan PKS mulai membangun komunikasi intensif: Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid mengonfirmasi adanya kontak langsung dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan juru bicara PDIP Mohamad Guntur Romli membenarkan pertemuan antar-sekjen itu pada Sabtu, 31 Oktober. Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera menyebut pimpinan partai telah menginstruksikan fraksi menindaklanjuti pembicaraan tersebut secara formal, dengan opsi penggunaan hak-hak konstitusional DPR — seperti hak angket maupun hak menyatakan pendapat — yang akan terkonfirmasi begitu masa reses DPR berakhir.

Konteksnya, putusan MA ini tidak berdiri sendiri. Sejumlah media mengutip pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026, yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA. Namun MK tidak mengabulkan permohonan diskualifikasi — antara lain karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum dan Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga tidak lagi berstatus calon. Jadi, ada dua putusan dari dua jalur yang berbeda: MK yang tidak mengabulkan diskualifikasi, dan MA yang kini membatalkan dokumen penyetaraannya. Keduanya harus dibaca bersama, bukan dipilih salah satu sesuai selera.

Buat kita sebagai pembaca, yang patut dipegang adalah ini. Putusan MA adalah fakta hukum yang serius: sebuah dokumen syarat pencalonan dinyatakan tidak sah. Tapi kesimpulan “berarti wapres gugur” adalah lompatan yang belum didukung proses konstitusionalnya. Yang akan menentukan babak berikutnya bukan lagi ruang sidang TUN, melainkan Senayan — saat masa reses berakhir awal November dan para pimpinan partai memutuskan mau membawa perkara ini ke mana. Sampai saat itu, tugas kita adalah membedakan mana putusan, mana tafsir, dan mana desakan politik. Ketiganya nyata, tapi ketiganya bukan hal yang sama. (Koni)

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Polemik penurunan 486 konten media sosial oleh Komdigi kembali memanas setelah Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengingatkan bahwa hak warga menyampaikan pendapat tidak boleh dibatasi sembarangan. Ini penting buat kamu yang hidupnya nempel di media sosial: siapa sebenarnya yang boleh menghapus sebuah unggahan, dan dengan dasar apa — pertanyaan itu sampai hari ini belum terjawab tuntas.