Politik

RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Didorong Jaga Hak Korban dan Kepastian Hukum

×

RUU Perampasan Aset Dibahas, DPR Didorong Jaga Hak Korban dan Kepastian Hukum

Sebarkan artikel ini
Gedung Nusantara yang merupakan gedung utama dalam komplek MPR/DPR/DPD yang berbentuk kubah dengan bentuk setengah lingkaran yang melambangkan kepakan sayap burung yang akan lepas landas yang berada di Komplek MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta (Dok MPR RI go .id)

Ringkasan : Pembahasan RUU Perampasan Aset memasuki tahap pendalaman di DPR dengan sejumlah usulan yang masih diperdebatkan. Isu pentingnya meliputi pemulihan korban, illicit enrichment, dan perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana.

Channel8.co.id, Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus bergulir di DPR. Rancangan regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya negara memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus tetap menjamin perlindungan hak warga.

Komisi III DPR telah membentuk panitia kerja untuk membahas RUU tersebut setelah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut hingga akhir Oktober pihaknya telah menggelar 60 rapat dengar pendapat umum untuk menerima masukan dari berbagai kelompok masyarakat.

DPR menargetkan pembahasan RUU tersebut selesai paling lambat 15 Desember 2026.

Perdebatan mengenai kekayaan yang tidak wajar

Salah satu isu yang mendapat perhatian adalah konsep illicit enrichment, yakni peningkatan kekayaan secara tidak sah atau tidak wajar.

Komisi Kejaksaan mengusulkan agar konsep tersebut diatur secara jelas. Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono menilai perlu ada pembedaan yang tegas antara illicit enrichment dan unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Namun, tidak semua pihak memiliki pandangan yang sama.

Guru Besar Hukum Universitas Hasanuddin Said Karim menilai konsep illicit enrichment tidak perlu dimasukkan karena berkaitan dengan hukum pidana materiil, sedangkan RUU Perampasan Aset merupakan bagian dari hukum pidana formil.

Jaringan Advokasi dan Masyarakat Antikriminalisasi juga menyampaikan keberatan terhadap konsep tersebut karena dinilai berpotensi menimbulkan persoalan perlindungan hak milik dan kepastian hukum.

Perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana

Isu lain yang dibahas adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu usulan yang perlu dibahas secara hati-hati, terutama terkait pembuktian hubungan aset dengan tindak pidana dan perlindungan pihak ketiga yang memiliki hak sah.

Penerapan mekanisme ini memerlukan batasan yang jelas agar tujuan pemulihan aset tidak mengabaikan asas praduga tidak bersalah.

Hak korban tetap menjadi perhatian

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati sebelumnya menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset kepada korban.

Identifikasi korban, hubungan aset dengan tindak pidana, penilaian kerugian, serta mekanisme penyaluran hasil perampasan menjadi bagian yang perlu diperjelas dalam pembahasan.

Bagi masyarakat, keberhasilan aturan ini bukan hanya diukur dari banyaknya aset yang disita, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan kerugian korban secara adil dan transparan.

Transparansi menjadi kunci

Pembahasan RUU Perampasan Aset masih memerlukan keterlibatan publik, kejelasan rumusan, dan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dengan perlindungan hak konstitusional warga.

Karena itu, draf dan substansi final RUU perlu dibuka secara transparan agar masyarakat dapat memahami kewenangan yang akan diberikan kepada negara serta mekanisme pengawasannya. (koni)

Views: 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan menyatakan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Putusan itu tidak otomatis menggugurkan jabatan wapres, karena pemberhentian harus melalui proses konstitusional DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.