Berita

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasan Sidang Isbat Kemenag

×

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 2026 Jatuh 21 Maret, Ini Penjelasan Sidang Isbat Kemenag

Sebarkan artikel ini
Konpres Sidang Isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor layanan Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Channel8.co.id – Jakarta . Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia resmi menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan ini diambil dalam sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).

Dalam konferensi pers usai sidang, Menag menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama setelah mempertimbangkan data hisab dan hasil rukyatul hilal di seluruh Indonesia. “Berdasarkan perhitungan dan laporan pemantauan, tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal. Karena itu, disepakati 1 Syawal jatuh pada 21 Maret 2026,” ujarnya.

Sidang isbat ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, di antaranya Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS

Menag menjelaskan, secara hisab posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Angka ini belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan negara-negara anggota MABIMS, yakni tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

Selain itu, pemantauan hilal dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia. Namun, seluruh laporan yang masuk dan telah diverifikasi menyatakan bahwa hilal tidak terlihat.

Sidang Isbat, Ruang Musyawarah Umat

Lebih dari sekadar penetapan tanggal, sidang isbat menjadi simbol penting kebersamaan umat Islam di Indonesia. Dalam forum ini, pemerintah menghadirkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan negara sahabat, lembaga seperti BMKG, BRIN, hingga para ahli falak dari berbagai organisasi masyarakat dan perguruan tinggi.

Penetapan ini juga merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026, yang menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat dalam menentukan awal bulan Hijriah. Selain itu, terdapat pula rujukan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004.

Menyambut Hari Kemenangan dengan Kebersamaan

Keputusan pemerintah ini diharapkan menjadi dasar bagi umat Islam di Indonesia untuk merayakan Idulfitri secara serentak. Di tengah perbedaan metode yang kerap muncul, sidang isbat menjadi jembatan untuk menyatukan langkah dan menjaga harmoni.

Di berbagai daerah, masyarakat kini mulai mempersiapkan tradisi khas menyambut Lebaran—mulai dari takbiran, mudik, hingga momen berkumpul bersama keluarga. Lebih dari sekadar hari raya, Idulfitri menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi, saling memaafkan, dan memulai lembaran baru dengan hati yang bersih.

“Semoga keputusan ini menjadi simbol persatuan umat dan membawa semangat baru dalam menyongsong masa depan yang lebih baik,” tutup Menag.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *