Channel8.co.id , Sangihe – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan emas ilegal di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, kembali memicu sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan hukum setelah aktivitas yang sebelumnya sempat terhenti kini dilaporkan kembali berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat, lokasi pertambangan ilegal di kawasan Tanah Wahamu, Bowone, yang diduga dikelola oleh seorang penambang berinisial IM, kembali aktif sejak Sabtu, 13 Juni 2026.
Sejumlah sumber lokal menyebutkan aktivitas penambangan dilakukan menggunakan alat berat berupa satu unit ekskavator merek Kobelco dengan kapasitas sekitar 20 ton. Setelah kegiatan penambangan pada malam hari selesai, alat berat tersebut diduga dipindahkan atau disembunyikan untuk menghindari pengawasan aparat.
Selain aktivitas penggalian, di lokasi juga dilaporkan terdapat fasilitas pengolahan emas berupa leach pad berukuran sekitar 10 x 20 meter dengan kedalaman kurang lebih enam meter.
Sumber lapangan juga mengungkapkan bahwa lahan yang kini dikelola IM sebelumnya diduga terkait dengan seorang penambang lain berinisial JL, yang disebut-sebut pernah memiliki atau menguasai lahan tersebut sebelum dialihkan.
Kejati Sulut: Tidak Ada Toleransi untuk Tambang Ilegal
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Januar Boli Tobi, menyatakan bahwa kewenangan penyidikan tindak pidana pertambangan ilegal berada pada aparat Kepolisian Republik Indonesia.
“Namun demikian, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara sebagai salah satu unsur pimpinan di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengimbau agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di Sulawesi Utara. Informasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan,” ujar Januar kepada Channel8.co.id, Jumat (19/6/2026).
Pernyataan tersebut sejalan dengan komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang sebelumnya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas tambang ilegal di Sangihe.
Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Kepulauan Sangihe pada 19 Mei 2026, Kajati Sulut menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal merupakan prioritas penegakan hukum dan harus dilakukan secara tegas, profesional, serta memperhatikan pemulihan kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Sejumlah media nasional dan daerah sebelumnya juga melaporkan bahwa Kejati Sulut menjadikan penanganan tambang ilegal sebagai salah satu prioritas utama penegakan hukum di wilayah Sulawesi Utara. Selain merusak lingkungan, aktivitas tersebut dinilai berpotensi menyebabkan kerugian negara dan memicu konflik sosial di masyarakat.
Polisi Masih Lakukan Verifikasi
Menanggapi informasi mengenai kembali maraknya aktivitas tambang ilegal di Bowone, Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Dr. Alamsyah Parulian Hasibuan, S.I.K., M.H, meminta agar pertanyaan terkait hal tersebut diajukan langsung kepada Polres Kepulauan Sangihe yang disebut sedang melakukan verifikasi lapangan.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi.
Staf Humas Polres Sangihe, Bripka Burhan Amin, mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan memberikan penjelasan mengenai isu tersebut.
“Saya tidak bisa menjelaskan karena saya hanya anggota bagian Humas dan bukan Kepala Seksi Humas,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Sangihe pernah menyatakan telah melakukan pengecekan di lokasi tambang Bowone dan menyebut tidak menemukan aktivitas yang menggunakan alat berat. Namun, laporan terbaru dari warga menunjukkan dugaan aktivitas pertambangan kembali terjadi di lokasi yang sama.
Warga Pertanyakan Tidak Adanya Penetapan Tersangka
Sikap aparat penegak hukum kembali menjadi sorotan masyarakat. Meski laporan mengenai aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe telah berulang kali muncul selama bertahun-tahun, publik mengaku belum melihat adanya proses hukum yang berujung pada penetapan tersangka maupun penangkapan pelaku.
Menurut sejumlah sumber lokal, penambang berinisial IM diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua minggu untuk menyelesaikan proses pengolahan emas di lokasi tersebut. Aktivitas tersebut bahkan disebut berpotensi menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp3 miliar.
“Mengapa IM dapat menguasai kekayaan Sangihe untuk kepentingannya sendiri?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan status kepemilikan lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan tersebut.
“Jika penambangan ilegal terjadi di atas tanah milik pribadi, apa tanggung jawab pemilik lahan? Apakah pemilik lahan telah diperiksa? Apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka? Selama ini tidak pernah terdengar adanya penangkapan terhadap pemilik lahan meskipun nama mereka diketahui publik,” kata sumber tersebut.
Menurut warga, keberadaan alat berat, lokasi galian aktif, pembangunan fasilitas pengolahan, hingga aktivitas pengisian material seharusnya menjadi petunjuk yang cukup bagi aparat untuk meningkatkan penanganan kasus.
“Standar pembuktian apa yang belum terpenuhi? Hambatan apa yang membuat kasus-kasus tambang ilegal di Sangihe tidak pernah naik ke tahap penuntutan?” ujarnya.
Mendesak Penegakan Hukum yang Transparan
Kembalinya dugaan aktivitas tambang ilegal di Bowone menunjukkan bahwa persoalan pertambangan tanpa izin di Sangihe belum terselesaikan secara tuntas.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan maupun instansi terkait, untuk menjawab berbagai pertanyaan masyarakat dan memastikan bahwa tidak ada praktik pertambangan ilegal yang dibiarkan berlangsung tanpa konsekuensi hukum.
Di tengah komitmen pemerintah pusat untuk memberantas pertambangan ilegal dan melindungi lingkungan, kasus di Sangihe menjadi ujian penting bagi konsistensi penegakan hukum di daerah perbatasan tersebut.





