Berita

Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Tuntas Dimediasi

×

Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Tuntas Dimediasi

Sebarkan artikel ini
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan telah menerima 72 laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025.

Jakarta, Channel8.co.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengungkapkan telah menerima 72 laporan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) atau travel umrah bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025.

Puluhan laporan tersebut berasal dari jemaah yang merasa dirugikan, mulai dari pelayanan yang tidak sesuai hingga dugaan penipuan yang dilakukan oleh sejumlah penyelenggara perjalanan umrah.

Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Harun Al Rasyid, mengatakan pemerintah terus berupaya mendampingi para jemaah dan mencari jalan keluar atas berbagai persoalan yang muncul.

“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” kata Harun.

Menurutnya, Kemenhaj mengedepankan pendekatan persuasif dalam menangani sengketa antara jemaah dan pihak travel. Langkah ini dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.

Harun menjelaskan, mediasi hanya dilakukan apabila pihak travel dinilai masih memiliki kemampuan dan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada para jemaah.

“Kalau kami melihat mereka masih sanggup dan memiliki niat baik, maka kami memberikan kesempatan untuk menyiapkan sekaligus menjalankan proses mediasi,” ujarnya.

Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi tersebut, sejumlah proses pengembalian dana kepada jemaah telah mulai berjalan. Salah satu kasus yang sempat menjadi perhatian publik adalah persoalan yang melibatkan Travel Hanania.

Kemenhaj Kawal Langsung Kasus Travel Hanania

Dalam penyelesaian kasus Travel Hanania, Kemenhaj tidak hanya bertindak sebagai mediator. Pada 14 April 2026, Kemenhaj hadir langsung menyaksikan dan menandatangani kesepakatan mediasi yang dibuat antara pihak travel dan para jemaah.

“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” ujar Harun.

Namun, dalam perkembangannya, pihak Travel Hanania disebut tidak menjalankan hasil kesepakatan yang telah disepakati bersama para jemaah.

“Bahkan penyelesaian dugaan penipuan tersebut kini telah ditangani oleh pihak berwajib,” katanya.

Saat menerima audiensi para jemaah korban Travel Hanania pada Kamis (18/6/2026), Harun kembali menegaskan komitmen Kemenhaj untuk terus mengawal proses penyelesaian kasus tersebut.

“Mari kita berjalan berdampingan dan mengawal bersama agar apa yang menjadi harapan para jemaah dapat diwujudkan,” tuturnya.

Tata Kelola Umrah Baru Sedang Disiapkan

Selain menangani berbagai pengaduan yang masuk, Kemenhaj saat ini juga tengah menyiapkan sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif.

Sistem baru tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan ibadah umrah yang lebih aman, tertib, nyaman, serta sesuai dengan prinsip syariah.

Harun menegaskan, salah satu target utama yang ingin dicapai adalah terciptanya tata kelola umrah yang lebih baik dengan standar perlindungan jemaah yang setara dengan penyelenggaraan haji reguler.

“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” katanya.

Kemenhaj juga mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban travel umrah bermasalah agar segera melapor. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap memberikan pendampingan guna memastikan hak-hak jemaah tetap terlindungi. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *