DelapanPagi

Miris! Kampus yang Harusnya Aman Justru Jadi Tempat Dugaan Kekerasan Seksual

×

Miris! Kampus yang Harusnya Aman Justru Jadi Tempat Dugaan Kekerasan Seksual

Sebarkan artikel ini
Kampus UPN Veteran Jogja

Oleh: Bakarudin AK

Channel8.co.id — Lagi dan lagi, kejahatan seksual terjadi di perguruan tinggi. Kali ini, kasus tersebut mencuat di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta. Ratusan mahasiswa melakukan demonstrasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah mahasiswa di universitas yang mendapat predikat “Kampus Bela Negara” tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, diduga terdapat delapan dosen yang melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswi. Salah seorang dosen bahkan telah mengakui perbuatannya dan dijatuhi sanksi pemecatan. Tugas seorang dosen adalah mengajar dan membimbing mahasiswa, bukan melakukan pelecehan apalagi kekerasan seksual terhadap mahasiswinya. Sungguh perbuatan yang bejat.

Peristiwa pelecehan dan pemerkosaan terhadap mahasiswi oleh seorang dosen sangat memprihatinkan. Relasi kuasa sering kali membuat mahasiswi tidak berdaya menghadapi “otoritas” sang dosen, terlebih jika disertai ancaman terhadap nilai mata kuliah atau kelancaran proses akademik, misalnya persetujuan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana.

Sebagai kaum intelektual dan terpelajar, menggunakan kekerasan seksual untuk memenuhi hasrat pribadi merupakan bentuk penyimpangan moral dan penyakit jiwa yang dapat berdampak fatal terhadap masa depan korban. Sudah tepat jika UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi pemecatan. Lebih dari itu, hukuman pidana juga harus diberikan apabila terbukti melakukan kejahatan seksual.

Sungguh sangat disayangkan, kasus ini semakin memperpanjang daftar kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Padahal, UPN “Veteran” Yogyakarta merupakan salah satu perguruan tinggi tertua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kampus ini didirikan pada 15 Desember 1958 oleh para veteran pejuang kemerdekaan. Berawal dari Akademi Pembangunan Nasional (APN) dengan tiga jurusan, institusi ini beberapa kali berganti status menjadi perguruan tinggi kedinasan dan swasta, hingga resmi menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada tahun 2014.

Tanggal 15 Desember 1958 kemudian diperingati sebagai hari lahir (Dies Natalis) kampus. Pada masa awal pendiriannya, pendidikan difokuskan untuk mencerdaskan bangsa melalui tiga jurusan utama, yakni Geologi, Ekonomi Pertanian, dan Teknologi Perusahaan.

Dalam perjalanannya, pada periode 1965–1977, PTPN “Veteran” ditingkatkan statusnya menjadi Perguruan Tinggi Pembangunan Nasional (PTPN) “Veteran” di bawah naungan Kementerian Urusan Veteran. Fakultas Teknologi Mineral mulai dibentuk pada masa tersebut.

Kemudian, pada periode 1977–1995, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata, institusi ini resmi berubah nama menjadi Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta pada 30 November 1977. Selanjutnya, pada periode 1995–2014, UPN “Veteran” sempat berstatus Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di bawah Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman.

Sejak 6 Oktober 2014, UPN “Veteran” Yogyakarta resmi kembali menjadi Perguruan Tinggi Negeri. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kini, UPN “Veteran” Yogyakarta dikenal luas sebagai “Kampus Bela Negara” yang mengintegrasikan nilai kedisiplinan dan nasionalisme dalam sistem akademiknya.

Gunung Es Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Berdasarkan data historis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ribuan kasus tercatat terjadi di lingkungan pendidikan tinggi. Masalah ini berakar pada ketimpangan relasi kuasa, budaya pergaulan yang tidak sehat, hingga minimnya edukasi seksual yang memadai.

Data KemenPPPA mencatat terdapat 29.883 kasus kekerasan sepanjang tahun 2023. Dari jumlah tersebut, 13.156 merupakan kasus kekerasan seksual dan menjadi jenis kekerasan tertinggi. Kekerasan seksual juga kerap terjadi di lingkungan kampus.

Hingga April 2024, tercatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tinggi. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan harus mendapat perhatian serius, sebab perguruan tinggi sebagai agen pembentuk generasi intelektual penerus bangsa semestinya terbebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

Kampus harus mampu menyediakan ruang yang aman dan nyaman bagi mahasiswa agar proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik. Karena itu, diperlukan peran aktif seluruh civitas akademika untuk melakukan pencegahan, sosialisasi, bahkan menjadi duta antikekerasan seksual di lingkungan kampus. Semakin tinggi kesadaran (awareness) semua pihak, maka semakin besar peluang terciptanya lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan seksual.

Berdasarkan survei Kemendikbudristek pada tahun 2020 di 79 kampus yang tersebar di 29 kota, sebanyak 63 persen kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan demi menjaga nama baik kampus. Selain relasi kuasa, maraknya kekerasan seksual di kampus juga dipengaruhi budaya victim blaming yang masih melekat di masyarakat.

Kekerasan seksual sering dianggap sebagai persoalan tabu yang tidak pantas dipublikasikan karena dinilai dapat mencoreng nama baik korban dan keluarganya. Akibatnya, ketika korban berani melapor, justru korban yang disalahkan, misalnya karena dianggap berpakaian terbuka, berperilaku genit, atau dianggap memancing tindakan pelaku.

Padahal, pelecehan seksual tidak selalu berbentuk kontak fisik. Beberapa bentuk yang sering terjadi antara lain pelecehan verbal, seperti siulan (catcalling), rayuan, atau lelucon bernuansa seksual. Ada pula pelecehan melalui media daring berupa pengiriman pesan, gambar, atau video bermuatan seksual tanpa persetujuan korban melalui media sosial atau grup percakapan.

Lebih parah lagi, terdapat pelecehan fisik berupa tatapan seksual, mempertontonkan alat kelamin, hingga menyentuh bagian tubuh korban secara paksa. Selain itu, ada pula penyalahgunaan wewenang berupa ancaman atau pemaksaan hubungan seksual dalam relasi dosen-mahasiswa maupun senior-junior.

Oleh karena itu, apa pun bentuknya, kekerasan seksual harus segera diakhiri. Perguruan tinggi merupakan kawah candradimuka untuk melahirkan generasi penerus yang berintelektual tinggi, berintegritas, dan mampu membangun kemajuan bangsa dan negara. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang merusak masa depan anak bangsa dalam lingkungan pendidikan.

Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga marwah dan martabat pendidikan di semua jenjang. Bukankah Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan religiusitas?

(BAKARUDIN AK)

Catatan Penulis :

Bakarudin AK 

Penulis dan Pengamat sosial, biografi, ekonomi desa, dan opini terkait isu energi

============

Channel8.co.id adalah platform digital media on line.  Konten ini menjadi tanggung jawab penulis/bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *